2 Kapal Vietnam Ditangkap Polairud Polri Karena Curi Ikan di Natuna
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana ilegal fishing kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dua warga negara Vietnam diamankan dalam pengungkapan itu.
Pengungkapan itu berawal dari laporan warga terkait adanya kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia pada malam hari. Petugas pun kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap kapal ikan asing tersebut.
"Pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 07.45 WIB Kapal Bisma - 8001 melaksanakan patroli perairan di Laut Natuna Utara telah mendeteksi dan menangkap 2 (dua) unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan giat mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran," ujar Direktur Polairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Yassin mengungkapkan dua kapal Vietnam yang diamankan, yakni kapal penampung DUC LOI 6/BL 93333 TS dan kapal penangkap ikan BV 4419 TS.
Dari kapal penampung ada 1 nahkoda dan 11 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam. Sementara, dari kapal penangkap ikan, ada 1 nahkoda dan 31 ABK asal Vietnam.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS (kapal penampung) dan kapal BV 4419 TS (kapal penangkap ikan) ditemukan barang bukti berupa ikan campuran ±500 kg dan alat tangkap berupa jaring 2 set, alat pancing 40 set dari 2 kapal tersebut," tuturnya.
Dua nahkoda kapal bernama Nguyen Ngok Sang (47) dan Tian Hung Dung (43) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yassin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan dua kapal tersebut memasuki Indonesia saat malam hari.
"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim riksa Kp Bisma - 8001 terhadap tersangka. Bahwa kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit, untuk menghindari petugas di perairan," ujar Yassin.
Yassin mengungkapkan tersangka Tian Hung Dung juga mengaku telah melakukan kegiatan illegal fishing selama 20 tahun, yang mana dalam kurun waktu 1 bulan kegiatan penangkapan ikan total muatan mencapai 40 ton. Sementara, tersangka Nguyen Ngok San mengaku sudah melakukan kegiatan penampungan ikan selama 6 tahun.
"Dengan cara mendatangi kapal-kapal yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan. Dalam kurun waktu 1 (satu) bulan total muatan ikan yang di tampung bisa mencapai 45 ton," kata dia.
Dari penangkapan tersebut Polairud menyita 2 kapal ikan asing, 2 jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 kg cumi basah,± 5 kg cumi kering. Selain itu, dari pengungkapan ini, kekayaan laut negara yang diselamatkan sebanyak 540 ton per tahun.
"Total kerugian negara yang dapat diselamatkan dari tindak pidana illegal fishing oleh kia tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 642 miliar. Kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan asing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan laut Indonesia yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia justru diambil oleh nelayan asing, sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," papar Yassin.