15.076 Guru Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Angkatan I
Font: Ukuran: - +
Direktur Diktis Ahmad Zainul Hamdi meneyampaikan Kementerian Agama telah mengumumkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Angkatan I tahun 2024. [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama hari ini, Jumat (22/11/2024), mengumumkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Angkatan I tahun 2024. Total ada 15.076 guru dalam jabatan yang dinyatakan lulus dari 15.255 peserta.
Guru yang lulus UKMPPG dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak menerima tunjangan sertifikasi selama memenuhi beban kerja guru yang diatur dalam perundang undangan.
"Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa," terang Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi di Jakarta.
Menurutnya, guru yang lulus UKMPPG ini tersebar pada 15 bidang studi, yaitu: Akidah Akhlak (25), Bahasa Arab (8), Fikih (18), Quran Hadis (45), Sejarah Kebudayaan Islam (21), Guru Kelas MI (78), Guru Kelas RA (8), Pendidikan Agama Buddha (15), Pendidikan Agama Hindu (360), Pendidikan Agama Islam (13.483), Pendidikan Agama Katolik (696), Pendidikan Agama Kristen (314), Pendidikan Bahasa Inggris (1), Pendidikan IPA (2), Pendidikan Matematika (2).
"Guru Pendidikan Agama Islam paling banyak. Lulus 13.483 dari 13.633 peserta," sebut Ahmad Zainul Hamdi.
Pada 2024, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan dalam dua angkatan. Pada angkatan I, ada 14.773 mahasiswa yang baru pertama kali ikut UMPKKG (firsttaker). Selain itu, ada 842 guru retaker (mengikuti ujian ulang) karena pada angkatan sebelumnya tidak lulus UKMPPG. Sehingga total peserta UKMPPG angkatan I sebanyak 15.255 guru.
Ada 46 LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi penyelenggara, terdiri atas: 40 LPTK PTKIN, 2 LPTK Hindu, 1 LPTK Kristen, 2 LPTK Katolik, dan 1 LPTK Buddha.
"Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ahmad Zainul Hamdi.
"LPTK agar segera menerbitkan sertifikat pendidik sesuai dengan yang tersaji dalam aplikasi cetak sertifikat dengan membubuhkan nomor sertifikat pendidik yang diperoleh dari laman www.pisn.kemdikbud.go.id," ucapnya lagi.
"LPTK agar segera menyelenggarakan yudisium kelulusan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus," tandasnya. [*]