Beranda / Berita / Nasional / 15 Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Melanggar UU ITE

15 Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Melanggar UU ITE

Rabu, 03 Agustus 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022). [Foto: dok. Sekretariat Presiden]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. 

Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

Saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/8/2022), Ia juga menegaskan jika ditemukan situs yang berkaitan dengan judi online, maka harus di-take down karena tidak ada ruangnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. 

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” tutur Johnny.

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

 "Sekali lagi, tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," tegasnya.

Menteri Johnny mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat.

Berikut 15 Sistem Elektronik yang diblokir Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker 

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream 

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda