12 Pasangan Calon Tunggal di Pilkada yang Akan Melawan Kotak Kosong
Font: Ukuran: - +
Reporter : benny
Dialeksis.com| Nasional. Pilkada serentak 2018 yang akan digelar di 171 daerah, akan diramaikan dengan 12 pasangan calon tunggal alias kandidat yang tidak memiliki lawan. Meski tunggal, mereka tetap bisa berlaga di Pilkada dan akan menghadapi kolom kosong saat pemungutan suara.
"Jadi 12 pasangan calon (tunggal). Karanganyar tambah satu (kandidat)," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (19/1).
Pilkada Karanganyar semula hanya ada satu pasangan calon, yaitu Juliyatmono-Rober Christanto yang didukung PPP, PKB, PAN, PDIP, Hanura, Demokrat dan Golkar. Tapi di masa perpanjangan pendaftaran ada yang mendaftar lagi, yaitu Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih yang didukung PKS dan Gerindra.
Nah, 12 pasangan calon tunggal itu terjadi meski KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari. Pasangan calon tunggal umumnya terjadi karena jumlah dukungan parpol berkumpul di satu kandidat, atau memang parpol tidak memiliki kandidat.
Jumlah 12 pasangan calon itu bisa bertambah jika ada daerah yang hanya diikuti dua pasangan calon, dan salah satunya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan. 12 Daerah yang tunggal itu adalah:
1. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
Yaitu Andar Amin Harahap-Hariro Harahap yang didukung Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PAN, PPP, Nasdem, PKPI, PKB, Demokrat dan PBB.
2. Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan
Yaitu Ridho Yahya-Andriansyah Fikri yang didukung PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P dan Golkar.
3. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Yaitu Muhammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron yang didukung PKB, Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura dan PDIP.
4. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Yaitu James Sumendap-Jesaja Legi yang didukung PDI-P, Golkar, PKPI, Gerindra, PPP, Demokrat, Hanura, dan PAN.
5. Kabupaten Lebak, Banten
Yaitu Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang didukung Demokrat, Golkar PDI-P, PKS, PAN, Hanura, PKB , PPD, PPP, Nasdem, dan Gerindra
6. Kabupaten Tangerang, Banten
Yaitu Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli yang didukung Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Hanura, PKS, PBB, dan PKPI.
7. Kota Tangerang, Banten
Yaitu Arief R Wismansyah-Sachrudin yang didukung PDIP, Hanura, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS.
8. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
Yaitu Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor yang didukung Golkar, PKB, PPP, PKS, PDIP, Gerindra, PAN, dan Demokrat
9. Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Yaitu Muslimin Bando-Asman yang didukung Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura dan PDI-P.
10. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Yaitu Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda yang didukung Golkar, PKB, PKPI, PDI-P, Nasdem, Demokrat, PPP, PBB, PAN dan PKS
11. Kabupaten Puncak, Papua
Yaitu Willem Wandik-Alus Uk Murib yang didukung PDI-P, Hanura, PKS, Nasdem, PKB, Gerindra, Golkar dan PKPI.
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua
Yaitu John Richard Banua-Marthin Yogobi yang didukung PDI-P, Demokrat, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, Nasdem, PKPI dan PBB.
Tata Cara Pemilihan
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur soal tata cara pemungutan suara untuk pasangan calon tunggal. Yaitu pemilih bisa menentukan mencoblos pasangan calon atau kolom surat suara yang tak ada kandidatnya.
Berikut ketentuan dalam Pasal 86C:
(1) Pemberian suara pemilihan 1 pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada:
a. kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon; atau
*b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih pasangan calon yang bersangkutan. *
(3) Surat suara untuk pemilihan 1 pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.(BS)
(www.kumparan.com)