kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 12 Kementerian dan Lembaga Teken SKB Lawan Radikalisme di ASN

12 Kementerian dan Lembaga Teken SKB Lawan Radikalisme di ASN

Selasa, 12 November 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peluncuran portal aduanasn.id dan penandatanganan SKB penanganan radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019). [Foto: Adhi Wicaksono/CNNIndonesia.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 12 kementerian dan lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), Selasa (12/11/2019).

SKB itu diteken Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, dan KASN. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan SKB tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN. 

Ia mengatakan pihaknya mendasarkan pada Undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia. 

Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN," kata Setiawan saat ditemui setelah melakukan peluncuran portal aduan ASN, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Jadi hal seperti ini dalam UU ASN kan sudah ada, ini bentuk-bentuk antisipatif," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Kendati demikian, Setiawan tidak menjelaskan permasalahan radikalisme yang dimaksudkan. Menurutnya, laporan yang masuk melalui portal aduan ASN bisa dijadikan salah satu faktor penilaian terkait isu radikalisme pada ASN.

Secara teknis, kata Setiawan, laporan yang masuk ke portal aduan ASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas dari kementerian/lembaga terkait. 

Nantinya, akan dilakukan proses validasi laporan yang menghasilkan sebuah rekomendasi terhadap Pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian/lembaga dari ASN yang dilaporkan.

"Jadi penjatuhan sanksi, dan sebagainya dikembalikan kepada PPKnya," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai portal aduan tersebut sebagai langkah untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme bagi ASN di Indonesia.

"Tempat pengaduan dilihat untuk apa, untuk mengingatkan seluruh atasan kita bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsisten dasar kebangsaan yaitu Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," kata Plate saat peluncuran portal aduan ASN.(me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda