kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya di 2022, Simak Daftarnya

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya di 2022, Simak Daftarnya

Rabu, 18 Mei 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis 2022. [Foto: Kompas.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini. Jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota dari Aceh hingga Papua.

Khusus untuk Aceh, kepala daerah yang akan diganti dengan Pj, yaitu Gubernur, 4 wali kota dan 16 bupati.

Pj gubernur nantinya diusulkan oleh Mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah melantik lima penjabat gubernur untuk Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari pengganti 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum Pemilu serentak 2024.

"Kita juga harus menyiapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022). 

Berikut daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Gubernur

1. Aceh

2. DKI Jakarta

3. Kepulauan Bangka Belitung 

 4. Banten 

5. Gorontalo 

6. Sulawesi Barat 

7. Papua Barat 

Wali kota

1. Banda Aceh 

2. Lhokseumawe 

3. Langsa 

4. Sabang 

5. Tebing Tinggi 

6. Payakumbuh 

7. Pekanbaru 

8. Cimahi 

9. Tasikmalaya 

10. Salatiga

11. Yogyakarta 

12. Batu 

13. Kupang 

14. Singkawang 

15. Kendari 

16. Ambon 

17. Jayapura 

18. Sorong

Bupati 

1. Mesuji 

2. Lampung Barat 

3. Tulang Bawang 

4. Bekasi 

5. Banjarnegara 

6. Batang 

7. Jepara 

8. Pati 

9. Cilacap 

10. Brebes 

11. Kulonprogo 

12. Buleleng 

13. Flores Timur 

14. Lembata 

15. Landak 

16. Barito Selatan 

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara 

19. Barito Kuala 

20. Banggai Kepulauan 

21. Buol 

22. Bolaang Mongondow 

23. Kepulauan Sangihe 

24. Takalar 

25. Bombana 

26. Kolaka Utara 

27. Buton 

28. Boalemo

29. Muna Barat 

30. Buton Tengah 

31. Buton Selatan 

32. Seram Bagian Barat

33. Buru 

34. Maluku Tenggara Barat 

35. Maluku Tengah 

36. Pulau Morotai 

37. Halmahera Tengah 

38. Nduga 

39. Lanny Jaya 

40. Sarmi 

41. Mappi 

42. Tolikara

43. Kepulauan Yapen 

44. Jayapura 

45. Intan Jaya 

46. Puncak Jaya 

47. Dogiyai 

48. Tambrauw 

49. Maybrat 

50. Sorong 

51. Aceh Besar 

52. Aceh Utara

 53. Aceh Timur 

54. Aceh Jaya 

55. Bener Meriah 

56. Pidie 

57. Simeulue 

58. Aceh Singkil 

59. Bireuen 

60. Aceh Barat Daya 

61. Aceh Tenggara 

62. Gayo Lues 

63. Aceh Barat 

64. Nagan Raya 

65. Aceh Tengah 

66. Aceh Tamiang 

67. Tapanuli Tengah 

68. Kepulauan Mentawai 

69. Kampar 

70. Muaro Jambi 

71. Sarolangun 

72. Tebo 

73. Musi Banyuasin 

74. Bengkulu Tengah 

75. Tulang Bawang Barat 

76. Pringsewu. [dbs]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda