kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 10 Fraksi Sepakat Revisi UU MD3 dan UU KPK

10 Fraksi Sepakat Revisi UU MD3 dan UU KPK

Kamis, 05 September 2019 14:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi rapat paripurna di Gedung MPR/DPR RI. [Foto: Tribunnews.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.

"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan pada dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (5/9/2019) siang.

Pimpinan Rapat Paripurna Utut Adianto berkata revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkaan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Utut, tercatat 281 dari 560 anggota DPR hadir dalam Rapat Paripurna kali ini. 

Sebelumnya, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.

Sementara, revisi UU KPK disebut akan mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK.(me/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda