kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 10 April 2019 Batas Akhir Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu

10 April 2019 Batas Akhir Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu

Sabtu, 30 Maret 2019 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Batas pendaftaran lembaga/organisasi pemantau Pemilu 2019 yaitu tujuh hari sebelum pemungutan suara, atau 10 April mendatang. Diinformasikan kepada lembaga/organisasi pemantau Pemilu yang belum atau yang ingin mendaftar supaya segera mendaftarkan diri ke Bawaslu RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah yang ingin dipantau.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat menghadiri kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2019, di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

"Waktu pendaftaran tinggal menyisakan dua belas hari lagi. Bawaslu mendorong lembaga/organisasi pemantau Pemilu untuk segera mendaftarkan diri. Setelah mendaftar akan dilakukan verifikasi kepengurusan hingga dana yang mandiri. Nantinya, disahkan atau tidak itu kebijakan ada di Bawaslu," sambung Afif dihadapan 60 peserta yang berasal dari pemantau Pemilu dan organisasi masyarakat daerah DKI Jakarta.

Afif mengatakan, dengan banyaknya lembaga/organisasi yang ikut memantau pelaksanaan Pemilu 2019, diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang amanah.

Pemilu 2019 yang akan dilangsungkan secara serentak menjadi magnet lembaga pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi di dalamnya. Dibanding Pemilu-pemilu sebelumnya, lembaga pemantau sangat mendominasi untuk Pemilu 2019. Hal ini menurut Afif menjadi suasana baru yang patut diapresiasi.

"Pemilu serentak dengan lima jumlah surat suara menjadi daya tarik tersendiri buat lembaga pemantau. Buktinya, hingga 25 Maret kemarin sudah 51 lembaga pemantau yang telah diakreditasi oleh Bawaslu. Rinciannya 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga dari luar negeri," pungkas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Sedangkan khusus pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan tambahan yakni mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PD)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda