Beranda / Kolom / Syariat Tak Sekafah Gagasannya

Syariat Tak Sekafah Gagasannya

Senin, 22 Januari 2018 17:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ampuh devayan


Ilustrasi Masjid Baiturrahman (Pinterest)



Kenapa syariat Islam tak sekaffah gagasannya? Karena penafsiran kita yang masih pada pilihan "cap" belum "isinya". Logika atas nama agama selalu persoalan "simbolik". Para guru hanya mengajari teks-teks. Dakwah para muballig hanya di masjid-masjid sambil menyumpah-nyumpah tentang kehidupan di gang-gang yang kumal, tapi mereka tidak pernah mengapresiasinya. Maka jangan salahkan bila semua jadi semerawut. 

Beberapa hari ini kembali kita baca silang pendapat soal raqan (rancangann qanun) atau Perda tentang Busana Islami yang mulai dibahas anggota DPRA. Raqan ini memantik respon dari berbagai kalangan. Banyak perempuan di Aceh tidak setuju dengan berbagai argument. Di antaranya dinyatakan Nurmala, aktivis LSM. Menurutnya, qanun busana islami tidak penting. Karena tanpa qanun pun perempuan Aceh sudah islami (baca: dialeksis.com).

Seharusnya pemerintah dan DPRA lebih penting membahas tentang qanun hukuman bagi koruptor, memprioritaskan masalah pendidikan dan peningkatan sumberdaya manusia di Aceh. Sebab bila pendidikannya bagus akan menghasilkan moral yang baik. "Maka tidak akan ada orang keluar rumah tanpa busana," papar Nurmala.

Memang, bila ditimbang-timbang dengan logika sehat, soal busana islami tidak perlu pakai perda segala. Sebab syariat Islam di Aceh sejak dulu sudah selesai. Hal ini sebagai hak eksklusif itu yang diberikan negara, penanda identitas khas. Misalnya umat Islam di Filipina Selatan, puak asli (Indian) - untuk menjaga agar mereka tidak punah, hak hak eksklusif pun diberikan negara, terutama dalam menjalankan syariat dan adat mereka.  

Berkait dengan Syariat Islam di Aceh adalah kenyataan, bahwa kita masih "mumang" harus mulai darimana. Kenapa?

Pertama, ada pemahaman bahwa pemberian hak eksklusif itu akan berarti dianggap sebagai pemberlakuan kebijakan diskriminasi. Jelas ini bertentangan dengan Islam sebagai ajaran rahmatan lilalamin. Kedua, dalam iklim demokrasi saat ini yang cenderung "nyeleneh" dengan intrepetasi yang kemudian menjadi liar. Tidak menyentu substansi, tidak tahu mana yang akan dipakai--apakah pilihan antara cap atau isi, formalitas atau substansi. Meminjam ungkapan almarhum Muhammad Natsir: "Mana yang lebih baik, minyak babi dalam kaleng cap unta atau minyak unta dalam kaleng cap babi?"

Penafsiran bias mengenai syariat Islam tersebut yang kemudian memicu polemik publik. Termasuk ide merancang qanun busana bagi perempuan Aceh. Padahal Alquran sudah menyatakan, Katakanlah (olehmu Muhammad), kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak dari suaminya, puteranya, putera dari suaminya, saudaranya, putera dari saudara laki-lakinya, putera dari saudara perempuannya, perempuan muslim (lainnya), hamba sahaya yang mereka miliki, pelayanan yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (ke bumi) agar diketahui perhiasan yang tersembunyi (pada kakinya itu), bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar mendapat keberuntungan". (QS:31)

 Ayat itu tegas bahwa seorang muslim/ muslimah, menutup aurat itu wajib hukumnya dan haram memperlihatkannya. Jadi, tidak perlu harus pakai qanun atau Perda. Tugas pemerintah memberi contoh, para pendidik, para tengku dapat memberi muatan nilai agar perilaku masyarakat itu islami.

Realitas masyarakat selama Ini justru diabaikan, para penguasa hanya memuat maklumat dan sanksi. Lalu, saling berdebat. Ironisnya, masing-masing belum merembuk untuk memahami kondisi obyektif dan substansi perdebatan itu sendiri. Maka benar apa yang dianggap pihak lain, bahwa orang Islam masih terjebak dalam politik "gincu versus garam".

Seperti kata seorang teman, syariat Islam yang sekarang diberlakukan di Aceh hanya sebatas politik " bendera" yang tampak berkibar dan menyala nyala, tapi tidak mampu diapresiasi dan terasa dalam masyarakat. Politik "bendera" ini justru cenderung membuat reaksi pihak lain, juga melahirkan sifat kemasyarakatan yang inklusif. Dan pernyataannya ini, kalau dipikir-pikir benar juga. Karena, bukankah selama ini hanya kelatahan termasuk soal bendera harus bertikai dan berbunuh-bunuhan?

Nah, pemahaman "isi" atas syariat Islam itu, seharusnya yang didakwahkan. Artinya mesti melihat dengan kaca mata jernih, sehingga tidak terperangkap-- dimana ketika syariat Islam itu diangkat ke permukaan, lalu banyak orang memahaminya sebagai seperangkat hukum. Maka pelaksanaannya harus ada legitimasi hukum, seperti peraturan atau qanun. Walhasil, meskipun seribuan qanun yang dibuat di Aceh, tidak akan pernah bisa dijalankan. 

Tanpa harus pakai qanun, setiap orang Islam, harus memahami bahwa syariat adalah al din (agama) itu sendiri yang bersifat holistic, dan fiqh berupa seperangkat hukum hukum partikular. Jadi, dengan melihat kedua pengertian istilah tersebut dapat dipahami bahwa cakupan syariat lebih luas dari fiqh. Syari’at mencakup seluruh aspek kehidupan seperti hukum (fiqh), teologi (aqidah) dan etika (akhlak) dan esensi dari syariat itu sendiri adalah keadilan. Dalam konteks ini, bagaimana Islam menjadi frame dan nafas yang mengawal seluruh proses dan tatanan yang berlaku.

Jadi, menjadi aneh ketika syariat agama ini baru diterapkan dengan menunggu Qanun. Lebih aneh lagi, Qanun yang diusung hanya soal khalwat dan maisir, dan urusan rok perempuan. Sasaran pun masyarakat kelas tri atau rakyat jelata.

Para anggota dewan itu semestinya lebih memprioritaskan Qanun yang spesifik berkait KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), sehingga jika ada pejabat yang menjadikan keluarganya sebagai pejabat padahal bodoh setengah hidup, atau kasih proyek untuk anak keponakan, atau pejabat itu korupsi, maka mereka duluan yang dihukum. Bukan sibuk urusan busana perempuan. (ampuh devayan)


Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda