kip lhok
Beranda / Kolom / Dana Aspirasi Dewan untuk Siapa?

Dana Aspirasi Dewan untuk Siapa?

Sabtu, 20 Januari 2018 00:27 WIB

Font: Ukuran: - +



Dana Aspirasi anggota DPR Aceh kandas. Begitu judul berita yang dilansir salah satu media. Kandas setelah diterbitkannya SOP (Standar Operasional Prosedur ) tentang Desk Pembahasan Kegiatan Usulan Masyarakat oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Dalam SOP diatur, kegiatan yang boleh diusul hanya yang berstatus ‘hijau’. Sedang yang ditandai status ‘merah’ dilarang. Seperti usulan a) Pagu usulan di bawah Rp 100 juta, kecuali rumah duafa, anak yatim, fakir miskin, dan bantuan untuk penyandang disabilitas. b) pengadaan buku, c) bantuan modal usaha, d) bantuan pendidikan perseorangan, e) teratak/alat prasmanan dan kursi, f) publikasi/pariwara, dan g) kendaraan bermotor.

Gara-gara itulah sehingga dana aspirasi dewan yang jumlahnya ‘wah’ itu disebut kandas. Ternyata hampir sebagian besar usulan anggota dewan yang mulia itu mendapatkan status ‘merah’.

Itu sebabnya, Ketua DPRA, Tgk Muharuddin pun kesal terbitnya SOP tersebut. Katanya, SOP itu seharusnya dikasih tahu dulu DPRA sebelum penyerahan dokumen KUA dan PPAS 2018. Alasannya, bila SOP itu dijadikan pedoman bagi TAPA, maka banyak usulan masyarakat tidak bisa ditampung dalam RAPBA 2018.

Nah, kita tidak hendak menyoal kasuistik tentang SOP TAPA itu. Namun perlu diketahui, bahwa selama ini dana atas nama "aspirasi" dewan itu sesungguhnya tidak aspiratif dalam penggunaan. Namun karena opini umum menggangap bahwa dana yang jumlah puluhan miliyar itu adalah hak pribadi dewan, sehingga terserah masing-masing anggota dewan mau menggunakan untuk apa.

Seharusnya masyarakat mengetahui, bahwa yang dimaksud dana aspirasi dewan itu bukan dewan menerima dana, tetapi hak dewan untuk mengusulkan proyek atau kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Ini yang saya sebut dana aspirasi tidak aspiratif.

Malahan indikasi korupsi sangat besar, karena umumnya selain pelaksanaan proyek itu dilakukan berdasarkan penunjukkan langsung. Juga pengawasan dilakukan sendiri anggota dewan, sehingga ruang terjadi jual beli proyek pun tidak tertutup. Selain itu, kegiatan atau proyek yang diusul, banyak yang tidak sesuai atau menjadi kebutuhan masyarakat selaku pihak penerima. Belum lagi soal kualitas pelaksana proyek yang perlu dipertanyakan.

Sebenarnya secara logika bahasa, dana itu baru disebut dana aspirasi bila digunakan untuk mewujudkan aspirasi rakyat. Hal ini menjadi kewajiban bagi anggota dewan, karena dia telah bersedia menjadi wakil rakyat untuk memecahkan masalah yang dihadapi rakyat selaku konstituennya.

Anggota dewan turun ke lapangan menampung aspirasi rakyat yang diwakilinya, lalu mengusulkan program untuk itu. Tidak masalah sebenarnya berapa besar dana yang dialokasikan bila itu memang menjadi kebutuhan rakyat. Bukan seperti selama ini, dewan mengusulkan sesuai seleranya, karena hanya semata-mata bila usulan itu goal maka ia mendapat untung karena ada fee dari proyek itu. 

Dana Aspirasi Dewan bila dianalisa mirip uang balas jasa. Tujuannya hanya menjaga status quo anggota dewan untuk membayar balik jasa konstituen dalam kampanye sebelumnya yang menggunakan uang negara. Dengan cara itu anggota bersangkutan akan mempunyai nama harum di Dapil-nya dan memperbesar kemungkinan ia terpilih kembali di pemilu berikutnya. 

Bila dianalisis lebih jauh, sessungguhnya dana aspirasi sebagai cost politik pencitraan. Karena dalam politik citra, aspirasi rakyat adalah yang paling kuat untuk menjadi alasan usulan tersebut.  

Jadi, paradigma dana aspirasi itu sendiri selama yang sebenarnya harus diubah. Motivasi usulan kegiatan bukan karena mendapat fee proyek tapi benar-benar menjaring dan memunuhi aspirasi dan kebutuhan rakyat yang sudah memilih dewan tersebut.

Paradigma penggunaan dana aspirasi bukan diberikan oleh dewan secara langsung, Sebab namanya dana aspirasi, maka dana itu merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang diteruskan kepada pemerintah, yang selanjutnya direalisakan oleh bina program. yang disebut aspirasi tidak hanya berbentuk materi melainkan suara rakyat yang harus diterima pemerintah.

Adapun alasan diusulkan Dana Aspirasi DPR ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. Pertanyaan, apakah selama ini dana aspirasi itu sudah dapat mensejahterakan rakyat? Atau justru mensejahterakan anggota dewan. Lalu, untuk apa dan siapa sebenarnya dana itu digunakan?  (ampuh devayan)

Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda