Selasa, 18 Maret 2025
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Tambang Ilegal Mengalir Deras di Bumi Linge

Tambang Ilegal Mengalir Deras di Bumi Linge

Selasa, 18 Maret 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Indept- Bebatuan bercampur tanah di negeri Linge dibolak balik alat berat untuk mendapatkan emas, sungai-sungai menjadi keruh, tercemar. Pemodal “kuat” sudah menunjukan taringnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dibuatnya tak berdaya, kalah cepat.

Sebagian oknum aktivis yang sebelumnya gencar melakukan protes tambang, justru ketika tambang illegal beroperasi di negeri penuh sejarah ini, gaung sebagian aktivis ini bagaikan bara tersiram air.

Para penambang liar yang punya modal ini sepertinya memiliki beking, sehingga oknum aktivis yang kritis, kini bagaikan “kerbau tercucuk hidung”, ikut kemana ditarik tuanya. Bahkan, berkembang juga isu, ada oknum wartawan yang larut dalam pusaran ini, benarkah?

Namun, masih ada aktivitis dan pemerhati lingkungan yang tetap kritis dalam persoalan tambang illegal di Bumi Linge, Aceh Tengah. Mereka meminta APH untuk serius menertibkanya. Bahkan suara lantang muncul kepermukaan, ada diantara mereka tidak percaya dengan kinerja pihak Polres Aceh Tengah.

Bagaimana hingar bingarnya tambang illegal yang mengalir deras di bumi Linge, apa harapan mereka yang masih peduli, mengapa operasional tambang emas illegal ini masih “nyaman” beroperasi, Dialeksis.com merangkumnya.

Polisi Kalah Cepat

Tambang emas illegal ini disebut-sebut pemilik modal berasal dari luar daerah, punya kekuatan untuk mengkondisikan lapangan. Mereka yang selama ini kritis dan vocal soal tambang satu persatu mereka rangkul. Banyak yang terdiam seperti bara disiram air.

Namun tidak semua aktivis mampu mereka “cucuk hidung” untuk manut pada tuanya. Masih banyak para akvitis yang peduli lingkungan, tetap bersuara. Mereka meminta agar aktivitas tambang illegal ini ditertibkan.

Beberapa bulan yang lalu gaung tentang tambang illegal di Linge mencuat kepermukaan, media meramaikanya, demikian dengan media sosial. Berita yang kemudian menjadi viral itu membuat tim gabungan dibawah komando Polres Aceh Tengah turun ke lokasi.

Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ahirnya melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas illegal. Tim gabungan ini turun ke kawasan aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut - Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan Senin (16/12/2024). Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, untuk memimpin tim penertiban tambang illegal yang sedang hangat dibicarakan ini.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah juga melibatkan Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah media, tokoh masyarakat dan aparatur kampung Lumut dan Owaq. Mereka turun mengecek lokasi.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

“Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat di lapangan seputar kawasan sungai, mereka mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat excavator maupun aktivitas penambangan illegal,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut Iptu Deno, pihaknya pada hari itu juga sudah telah memasang spanduk larangan di pinggir sungai. Ada sanksi terhadap kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Menurutnya, Polres Aceh Tengah tetap komitmen untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang illegal,” pinta Deno.

Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” sebutnya.

Catatan sejarah sudah diukir, polisi kalah cepat dengan penambang illegal. Penambang illegal lebih lihai, sehingga tim Polres Aceh Tengah turun kelapangan tidak menemukan aktivitas penambangan illegal.

Tim gabungan ini hanya menemukan bekas bekas penambangan, batu yang berserakan setelah diaduk aduk alat berat yang hamparannya cukup luas, bukan hanya disepanjang sungai, namun disejumlah perbukitan.

Apakah hanya sampai disitu? Tidak, kini dikabarkan aksi penambangan illegal itu masih mengalir deras di Bumi Linge. Gagalnya polisi menemukan aktivitas tambang illegal ketika turun lapangan, tidak membuat aktivitas mereka terhenti. Sampai kini aksi tambang illegal masih berlanjut.

Harus dihentikan

Mereka yang masih peduli terhadap lingkungan, tetap menyoroti aksi tambang illegal. Mereka meminta agar APH punya strategi dan nyali untuk menertibkanya.

Sebelumnya di Linge, PT Linge Mineral Resources sudah aktif melakukan eskplorasi, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sudah mendapatkan izin akan beroperasi menambang emas di sana. Aksi penolakan bermunculan.

Namun kini muncul lagi persoalan baru, justru tambang illegal yang beroperasi. Ada pemodal kuat yang nekat membolak balik tanah di bumi Linge. Pihak Polres Aceh Tengah yang menurunkan tim ke sana “kalah strategi”, tidak menemukan aktivitas tambang illegal.

Penambang main kucing-kucingan, usai tim turun ke sana, mereka kembali melakukan aksinya. Pekerjanya ada penduduk lokal dan pendatang dari luar. Mulailah raungan mesin dan gemertak bebatuan yang beradu terdengar kembali, memecah kesunyian hutan.

Sertalia, tokoh muda Gayo yang juga putra asli Linge, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas atas maraknya tambang ilegal di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Mantan ketua KIP Aceh Tengah ini ahirnya mengeluarkan statemen tentang lingkungan. Sertalia mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah dalam menangani kasus tambang ilegal.

"Saya pesimis Polres Aceh Tengah mampu membasmi tambang ilegal di Linge. Mereka sudah pernah melakukan sidak, tapi hasilnya nol besar. Apakah mereka benar-benar tidak tahu atau justru ada yang bermain di belakang layar,” tanya Sertalia.

Pernyataan Sertalia menjadi konsumsi publik setelah media meramaikanya. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di Linge tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Namun, juga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah. Ia menilai kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

“Lucu dan tidak masuk akal kalau aparat hukum setempat tidak mengetahui aktivitas besar seperti ini. Atau jangan-jangan ada oknum tertentu yang menjadi beking,” tanya generasi Linge ini.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum para pemodal serta pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Abrar Syarif, aktivis lingkungan yang peduli tentang lingkungan dan sering menyuarakan lingkungan, sangat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang serius akibat penambangan illegal ini.

“Dampaknya bukan hanya bersipat sementara, namun kerusakan permanen dan berkelanjutan untuk masa mendatang. Pihak berwenang harus segera menghentikanya,” sebut Abrar, dalam keterangan yang dikutip beberapa media.

Menurut aktivis lingkungan ini, pihaknya tetap berkomitmen menolak keras aktivitas ilegal ini, lebih- lebih bila aktivitas ini dibekingi oleh oknum - oknum tertentu, ini harus ditertibkan, sebutnya.

“Kegiatan ini tak ubahnya seperti mencuri aset negara, mencuri sumber daya alam. Seharusnya sumber ini menjadi aset berharga, bisa dimanfaatkan keuntungannya buat negara dan dinikmati oleh rakyat, namun justru dinikmati oleh sekelompok orang,” sebutnya.

Menurut Abrar, walaupun Pemda telah mengeluarkan surat edaran nomor 000.8.3/49/HKM/2025, berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal, namun masih menjadi pajangan saja, realisasi di lapangan tidak ada.

“Pemerintah jangan hanya sebatas mengeluarkan himbauan, tetapi harus melakukan upaya preventif dan surveilance secara regular, agar kegiatan ilegal ini tidak berulang lagi,” sebutnya.

Ketika aturan tidak ditegakan, jelas Abrar, menjadi kesan tidak baik bagi pelanggar aturan. Mereka akan anggap enteng aturan ini dan mudah memanfaatkanya, ahirnya mereka leluasa melakukan akvitas yang dilarang.

Ditengah maraknya gaung tentang tambang illegal, anehnya DPRK disana belum ada yang bersuara untuk menyalamat asset negara ini. DPRK di sana bagaikan tutup mata dan telinga tentang tambang illegal.

Tambang emas ini bila dikelola secara legal, sah menurut negara, akan membawa dampak manfaat untuk rakyat, dan daerah dalam pemasukan PAD. Tambang illegal yang mengalir deras di Bumi Linge ini disebut-sebut menghasilkan milyaran rupiah, namun alam hancur, kontribusi untuk daerah tidak ada.

Sampai kapan hingar bingar tambang illegal di negeri Linge yang mengalir deras ini akan terus berlangsung? Masih adakah tatanan hukum di negeri ini soal tambang? Waktu yang akan menjawabnya. *** 


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers