Riuh! Apa Untungnya Firli ke Aceh?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Indepth - Kedatangan Firli Bahuri, ketua KPK ke Aceh sudah membuat negeri ini riuh. Firli Bahuri, sudah dua kali “mangkir” dari panggilan penyidik. Namun Firli justru mengadakan pertemuan di Aceh, bahkan sempat ngopi sambil makan durian.
Apa untungnya kedatangan Firli ke Aceh? Beragam kasus yang sudah dilidik KPK di Aceh, sampai kini tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian hukum. Bukalah catatan sejarah, bagaimana KPK “mengobok-obok” Aceh, tapi tidak ada kejelasan.
Soal Firli mau makan durian dan ngopi bareng di Aceh, itu merupakan hak Firli. Namun, dalam duduk santai sambil makan durian di bumi ujung barat pulau Sumatera ini, daftar luka Pers bertambah. Tim Firli telah melakukan intimidasi dan menghalangi tugas Pers. Media meramaikannya.
Firli yang seharusnya menjadi panutan, menghargai profesi Pers, justru tim yang dibawa Firli melakukan intimidasi. Tidak terima dengan perlakuan saat wartawan melakukan peliputan, Organisasi Pers Aceh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri.
Peristiwa intimidasi itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan Nurmala, wartawan Puja TV.
Raja Umar (40), Jurnalis Kompas TV/ kompas.com mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri, Ketua KPK ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB, Kamis (9/11/2023) melalui group wartawan TV.
Disana Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV.
Wartawan ini menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.
Firli menjawab "tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren". Umar membalas, “Iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu”. Tidak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.
Lalu Umar menjawab "siap bos saya lagi kerja, saya wartawan". Sambil berjalan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli. Tidak lama setelah itu, seperti dilansir Kompas.com, Umar dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar menghapus foto pertemuan Firli.
Wartawan ini menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto?
Lalu polisi itu menjawab "saya polisi berhak meminta saya hapus foto itu". Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman rekaman suara (audio) di handphone, lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.
Polisi tersebut ternyata tahu kalau Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.
Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan TV yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama sama meliput Firli. Sebelumnya ada juga wartawan Puja TV, Nurmala mengalami intimidasi yang sama dengan Umar saya dia mengambil dokumen foto.
Atas kejadian ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi oleh pengawal Firli terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya, apalagi ini di ruang publik," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Juliaman, di Banda Aceh, Jumat (10/11/2023) dalam keterangan Persnya.
Pernyataan sikap organisasi pers itu disampaikan bersama oleh para Ketua AJI Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantor AJI Banda Aceh.
"Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini," ujar Juliamin.
Sementara itu, Ketua IJTI Aceh Munir Noer menyatakan bahwa pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
"Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan," kata Munir.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menuturkan, kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota kepolisian yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan ID card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi di tempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber)," kata Nasir.
Maka dari itu, kata Nasir, organisasi pers di Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
"Kita minta kasus ini diusut, karena tidak ada yang berhak untuk melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik," demikian Nasir Nurdin.
Sementara itu, Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, menyatakan bahwa Ketua KPK RI ngopi dan makan durian bersama pihaknya merupakan agenda organisasi, tidak dalam kerangka memberikan keterangan pers atau hal lainnya.
Bahwa kemudian, sehubungan tempat warung kopi itu merupakan tempat berkumpulnya para jurnalis, beberapa wartawan yang mengetahui Firli Bahuri sedang ngopi dan makan durian di Warkop Sekber langsung mendatangi warkop sekber untuk mewawancarai Firli Bahuri.
Terkait dengan pemberitaan adanya intimidasi dari pengawal Firli kepada jurnalis Kompas TV, pihak JMSI meluruskanya.
"Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan itu di luar konteks JMSI Aceh sebagai panitia," kata Ketua JMSI Aceh Hendro Saky.
Terkait kesalahpahaman di lapangan dengan pihak pengawalan Firli Bahuri, lanjut Hendro, itu sama sekali bukan kehendak atau perintah Firli Bahuri, melainkan hanya dinamika dan teknis wartawan dalam meliput pemberitaan, bukan sesuatu hal yang disengaja.
"Kami menyesalkan adanya framing negatif terkait dengan pemberitaan ngopi JMSI Aceh dan Ketua KPK RI Firli Bahuri. Apalagi yang hadir dan ngopi bersama Firli juga merupakan wartawan anggota JMSI Aceh," ujar Hendro Saky.
Bagaimana tanggapan Firli soal ricuh wartawan ini? Tanggapan secara tertulis dari Ketua KPK RI, bersumber dari Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal yang diteruskan dari Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, seperti dilansir Portalnusa.com.
Berikut kutipan lengkap dari teks aslinya yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh Firli Bahuri kepada Ketua JMSI Aceh:
Terkait ada berita intimidasi jurnalis di aceh. Sy tdk tahu kejadian tsb. saat itu sy lg ngopi dan makan duren di ruang terbuka dan pinggir jalan.
Tiba2 ada satu wartawan kompas nyelonong datang dg camera on, padahal yg lain tdk ada camera. Sy katakan sy mau ngopi dan silahturahmi dg rekan2 yg sy kenal di aceh.
Sy lanjutkan ngopi dan ngobrol santai dan ada juga yg stand up comedy cerita aceh. Namanya hendro, lucu banget krn sy tdk pernah stand up comedy spt itu.
Stlh ngopi dan ngpbrol selesai, sy pamit pulang.ada 2 wartawan kompas tv dan satu lagi darimana yg minta respon dg pertanyaan.
Sy cuma respon dgn jawaban sy ngopi mkn duren dan silarturahmi dg kawan2 jurnalis. Dan lsg masuk mobil. Sy tdk tahu kejadian apalai krn sy stlh ngopi dan makan duren. Sy lsg pulang.
Apa Untungnya buat Aceh?
Ketua KPK Firli Bahuri diramaikan media karena “mangkir” dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan melakukan kunjungan kerja ke Aceh. Di Serambi Mekkah, Firli justru ada agenda duduk santai, ngopi sambil makan durian.
Namun kehadiranya di Aceh, ada “gesekan” dengan wartawan, awak media menyebutnya ada intimidasi. Kedatangan ke Aceh mendapat sorotan publik, bukan karena adanya persoalan dengan wartawan.
Namun, ketua KPK ini berstatus dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK, dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.
Selama menjadi Ketua KPK Firli paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK. Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat dan terakhir yang saat ini sedang menguras perhatian publik, dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka SYL dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha.
Menyikapi kunjungan ke Aceh sekaligus rekam jejak Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan selama kepemimpinan KPK saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya.
"Publik menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat kita ragukan secara integritasnya dan hari ini menjadi sejarah paling pahit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Alfian dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Jumat (10/11/2023).
Atas realitas itulah sikap kelembagaan MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi, karena integritasnya sangat bermasalah.
Sehingga datang ke Aceh terkesan hanya mengulur-ulur waktu atas pemanggilan penyidik dan Dewan Pengawas KPK atas dugaan dialamatkan Firli sebagai ketua KPK yang menjadi perhatian serius publik selama ini.
Alfian turut mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan Korupsi di Aceh yang pernah dilidik KPK, dengan pagu anggaran Rp5.427 Triliun. Sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu dan memasuki pada 890 hari pasca penyelidikan.
KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil Aceh sebanyak dua kali yang menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus korupsi mendera bumi serambi mekah.
"Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan, kasus - kasus Aceh terkesan mangkrak tanpa kejelasan selama penyelidikan KPK ke Aceh, bahkan terkesan dipetieskan," tegas Alfian.
Terkait ketidakjelasan kasus ditangani KPK di Aceh, MaTA menilai KPK “bermain” dengan kasus yang dimaksud tersebut, sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum.
MaTA juga mempertanyakan kepada KPK atas mekanisme pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Bedasarkan surat yang kami dapatkan yang ditanda tangani atas nama kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, dimana dalam surat yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK, bernomor 421.7/3937, perihal permintaan peserta kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi, salah satu poinnya berbunyi dalam mengajukan pertanyaan peserta hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu.
"Poin ini bagi kami adalah pembungkaman dan gaya feodal jadi harus dilawan. Pendidikan antikorupsi itu bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi bukan membatasi atau mengitervensi anak didik,” jelasnya.
Kemudian, kata Alfian, acara tersebut menjadi beban anggaran bagi sekolah-sekolah yang melakukan mobilisasi siswa sementara tidak ada anggaran khusus untuk mobilisasi dan konsumsi dan ini menjadi potensi korupsi.
MaTA menyatakan dukunganya atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh. Dalam hal Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini sehingga tidak memiliki kesiapan, padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik.
"Kami juga mempertanyakan ada pejabat pemerintah Aceh memfungsikan dirinya sebagai “pagar betis” ketika teman-teman media Aceh meminta wawancara ketua KPK. Pejabat tersebut atas penelusuran kami ternyata sudah dua kali diperiksa oleh KPK atas kasus korupsi pada pagu anggaran 5.427 Trilyun tersebut," jelas Alfian.
Jeratan!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada," kata Firli Bahuri usai mengikuti kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023).
Catatan Dialeksis.com, Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada Selasa 7 November 2023. Firli justru berangkat ke Aceh untuk kegiatan roadshow bus KPK dan road to Hakordia 2023.
Sudah dua kali Firli tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di penyidik Polda Metro Jaya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkap alasan Ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Ali Fikri menegaskan, Firli tidak mangkir, melainkan tengah bertugas ke Aceh. “Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat karena ada kegiatan di Aceh,” ucapnya.
Jubir KPK juga menjelaskan perbedaan antara mangkir dengan konfirmasi dalam suatu pemeriksaan. “Jadi bisa dibedakan ya teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi, mangkir itu kalau tidak ada konfirmasi, jadi bukan mangkir kalau kemudian seorang saksi dipanggil konfirmasi,” jelas Ali Fikri.
Ada hal yang menarik soal Firli, seperti diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keteranganya, seperti yang dilansir Detik.com.
Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai polisi bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanpa kehadiran Firli.
"Penyidik Polda Metro bisa langsung melakukan gelar perkara besok sore, tanpa kehadiran pak Firli. Tersangka boleh siapapun, saya nggak ngerti. Misal pemberi, penerima, bisa saja Pak Firli tidak tahu apa-apa dicatut namanya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Detik.com, Senin (6/11/2023).
"Atau dugaan-dugaan mengarah ke Pak Firli karena kemarin surat perintah penyidikan itu kan pimpinan KPK," katanya.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, jadi (bisa) ditingkatkan jadi tersangka. Penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil Pak Firli (pada pemeriksaan kedua), menjelaskan semua, tapi nggak datang. Jadi ditetapkan tersangka, tak perlu menunggu-nunggu hingga sebulan lagi," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin menilai polisi bisa melakukan jemput paksa terhadap pimpinan KPK jika mangkir panggilan pemeriksaan. Merujuk Undang-Undang terkait penjemputan paksa itu.
"Kalau Pak Firli mangkir lagi, berarti sudah mangkir dua kali, berdasarkan pasal 17 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka siapapun saksi yang dipanggil secara patut, dengan memberikan alasan maka dilakukan upaya paksa, diterbitkan surat perintah membawa atau dijemput paksa," kata Boyamin.
"Kalau tak memberikan alasan, panggilan kedua sudah diterbitkan surat perintah membawa. Karena ada alasan maka nanti hari berikutnya diterbitkan surat perintahkan membawa," katanya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023.
"Akan diperiksa Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui pesan tertulis, Jumat (10/11/2023, CNN Indonesia).
Dewas KPK mengalami kendala mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli karena jadwal klarifikasi yang sering molor.
Sejak menerima laporan pada Jumat, 6 Oktober 2023, Dewas KPK hingga kini belum mencapai kesimpulan. Lembaga pengawas ini masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi yang tidak disebut identitasnya.
Dilain sisi, penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, masih merahasiakan soal jadwal pemeriksaan ulang Ketua KPK Firli Bahuri, dimana seharusnya Firli diperiksa untuk kedua kalianya pada Selasa (7/11/2023) lalu. Namun, Filri absen dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Ade hanya menyampaikan proses penyidik kasus dugaan pemerasan ini masih terus berlangsung. Ade juga mengklaim pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional.
"Intinya penyidikan masih berlangsung, kita jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan kasus yang terjadi," ujarnya.
Pihak penyidik juga sudah menyita seluruh bukti dokumen dari KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga tersebut.
Polda Metro Jaya sudah dua kali bersurat ke KPK untuk meminta sejumlah dokumen untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan SYL. Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebanyak 70 orang saksi serta lima ahli telah dimintai keterangan di tahap penyidikan. Para saksi ini diperiksa sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Lanjutan penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.
Bagaimana kisah selanjutnya dari perjalanan seorang Firli, ketua KPK. Riuhnya masih menggema, apalagi setelah Firli melawat ke Aceh, di sana juga ada gesekan dengan wartawan. Duh Firli, sosok pejabat publik di bumi Pertiwi dalam mengurus persoalan korupsi. [BG]