kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / PTPN 1 Langsa 'Raksasa' Yang Nyaris Tersungkur

PTPN 1 Langsa 'Raksasa' Yang Nyaris Tersungkur

Rabu, 11 Maret 2020 16:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM - Ibarat raksasa yang sedang keropos, bagaikan menunggu waktu kapan akan tumbang, begitulah gambaran sebuah perusahaan besar  di Langsa, Aceh. Beragam masalah bermunculan, bagaikan mengurai benang kusut.  

Simpul benangnya sulit dibuka dan terancam putus. Persoalan dengan karyawan dalam memenuhi hak haknya, belum dapat diselesaikan. Hutang bertumpuk tumpuk. Akankah perusahaan sawit, PTPN 1 ini kolaps?

Beragam persoalan yang tindih menindih diakui pihak perusahaan sulit diselesaikan. PTPN ini terjerat hutang mencapai Rp 2,6 trilyun. Melihat penghasilan perusahaan, hutang itu sangat sulit dilunasi. Pendapatan mereka dalam sebulan berkisar antara Rp 50 -60 miliar, sementara kebutuhan setiap bulanya mencapai Rp 90 miliar.

Hutang semakin hari kian bertambah. Nasib karyawan, khusus yang sudah pensiun “terkatung-katung”. Santunan Hari Tua (SHT) tak mampu dibayarkan pihak perusahaan, bahkan ada yang dicicil, itu juga tunggakanya masih besar mencapai Rp 4 milyar.

Perusahaan yang mengandalkan sawit sebagai sumber usaha, belum mampu membebaskan diri dari lingkaran masalah. Mantan karyawan perusahaan ini akan menggelar demo, menuntut hak hak mereka yang belum diselesaikan (SHT).

Ramainya media mengangkat keadaan PTPN 1 langsa, membuat pihak perusahaan memberikan keterangan, membeberkan apa yang sebenarnya mereka alami. Sehari sebelum mantan karyawan melakukan demo, Selasa (10/03/2020) pihak perusahaan menggelar temu pers di perusahaanya.

Kasubbag Humas PTPN 1 Langsa, Saifullah menjelaskan kondisi perusahaan PTPN 1 Langsa. Perusahaan yang sedang sakit kronis, bagaikan menunggu waktu, sisa sisa napas. PTPN 1 ini terbelit hutang mencapai Rp 2,6 triliun.

"Hutang itu untuk membiayai operasional dan beban-beban kewajiban perusahaan. Seperti gaji karyawan, pajak, hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang," kata Saifullah dalam keterangan tertulisnya.

Pendapatan perusahaan sawit ini tidak sebanding dengan pengeluaran. Hasil yang didapat tidak mampu memenuhi kebutuhan. Sumber pendapatan asli PTPN 1 Langsa selama ini hanya diperoleh dari hasil produksi budidaya kelapa sawit, diolah menjadi CPO yang dijual sesuai harga pasar.

Realisasi produksi, sebut Syaifullah, dari produksi tandan buah segar (TBS), rata-rata perbulan dalam kurun waktu 2016-2019 sebanyak 24.542.000 ton. Atau setara dengan total pendapatan rata-rata perbulan sebesar Rp 50-60 miliar.

Sementara untuk biaya operasional dan beban hutang jangka panjang dan jangka pendek, perbulan sebesar Rp 90 miliar. Biaya operasional itu diperuntukan; gaji karyawan mencapai Rp 28 miliar. Pinjaman bank Rp 44 miliar, iuran BPJS Rp 2,8 miliar, transport TBS Rp 4,2 miliar, transport CPO Rp 2,3 miliar. Pajak Rp 4 miliar dan biaya operasional yang mendesak Rp 5 miliar.

Nilai itu belum lagi termasuk pembayaran SHT untuk karyawan yang sudah pensiun, dimana anggaranya diperkirakan antara Rp 2,5 sampai dengan Rp 4 miliar. Jumlah total SHT periode 2010-2020 sebesar Rp 257,73 miliar.

Menurut Syaifullah, pada masa direksi dijabat Uri Mulyari (periode 2016-2020) telah dilakukan pembayaran SHT secara mencicil, sebesar Rp 129,98 miliar. Tersisa sebesar Rp 127,75 miliar lagi yang belum diselesaikan pihak perusahaan kepada mantan karyawan ini.

Karena persoalan hak hak karyawan belum mampu diselesaikan pihak perusahaan, ahirnya aksi demo menuntut keadilan dilakukan oleh sejumlah eks karyawan PTPN 1 Langsa.

Aksi demo berlangsung Rabu (11/03/2020). Ratusan eks karyawan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Langsa, ini meminta pihak perusahaan untuk melunasi kewajibanya, membayar SHT bagi mereka yang sudah pensiun.

Sebelumnya, para mantan karyawan ini menyampaikan keluh kesahnya ke DPRK Langsa, agar wakil rakyat di sana dapat memperjuangkan nasib mereka.

Lapor  Ke Kajati Aceh

Karyawan yang sudah pensiun dari perusahaan ini, ahirnya secara resmi melaporkan ke Kejati Aceh, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Syukri Cut Ali, pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, dalam keteranganya kepada media, dia bersama rekan rekanya sudah melaporkan kasus itu Kejaksaan Tinggi Aceh.

Syukri, bersama Yusuf Kelana, Zulkifli HS dan Muhammad Ilyas, yang melaporkan kasus itu ke Kajati Aceh, sudah diminta keteranganya oleh pihak Kajati Aceh pada 4 Pebruari 2020 lalu. Sebagai pelapor mereka akan menjelaskan duduk persoalan, sesuai fakta dan pengetahuan mereka.

Menurutnya, banyak persoalan di perusahaan tempatnya dulu bekerja menyisakan masalah yang tak kunjung tuntas. Soal BPJS misalnya, pihak perusahaan sejak April sampai Desember 2019, tidak lagi menyetor iuran BPJS ke kantor Tenaga Kerja.

Dampaknya beberapa karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, tidak dapat mengklaim pencairan Santunan Hari Tua (SHT). Jumlah karyawan di perusahaan ini terbilang banyak, mencapai 5.204 orang. Sementara iuran BPJS sudah dipotong dari daftar gaji karyawan, namun pihak perusahaan tidak menyetornya ke Tenaga Kerja. Hak hak karyawan yang seharusnya dipenuhi, namun diabaikan pihak perusahaan.

“Gaji karyawan dipotong setiap bulanya untuk BPJS. Namun tidak disetorkan kepada kantor Tenaga Kerja. Karyawan dikorbankan, saat akan dilakukan klaim pencairan tidak dapat dilakukan, karena uang BPJS memang tidak disetor,” sebut Syukri.

Selain persoalan BPJS, Syukri dan rekan rekanya yang membuat laporan ke Kajati Aceh, juga turut merincikan dugaan korupsi, adanya penyuapan untuk memenangkan rekanan dalam pelaksanaan tanam ulang disejumlah kebun.

Menurutnya, adanya dugaan perbuatan unprosedural dalam menetapkan pemenang tender. Vendornya hanya satu, sebagai formalitas saja. Kontrak atau perjanjian pengadaan suplyer dibuat atas perusahaan lokal. Pihak Kajati Aceh, kini sedang mendalami kasus yang dilaporkan mantan karyawan PTPN 1 ini.

Soal Minyak Subsidi

Selain hutang yang menumpuk, persoalan BPJS dan dugaan adanya korupsi seperti yang dilaporkan mantan karyawan ini, PTPN 1 juga sempat dihangatkan dengan persoalan minyak subsidi. Masalah minyak menjadi sorotan Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (Pakar).

Pakar dalam keteranganya kepada media, menemukan dugaan penyalahgunaan minyak subsidi yang dilakukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Langsa. Seharusnya PTPN 1 Langsa selaku BUMN tidak menggunakan minyak subsidi untuk truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

 "Ini menyalahi aturan. Fakta di lapangan, pihak PTPN 1 Langsa menggunakan minyak subsidi, bukan minyak industri untuk angkutan TBS kelapa sawit," kata Kadiv Advokasi dan Kajian PAKAR Aceh, Musafir kapada AJNN, Selasa (10/3).

Pakar menilai, penyalahgunaan minyak bersubsidi terjadi hampir di seluruh unit kebun di bawah nauangan PTPN 1 Langsa. Persoalan seperti ini seharusnya segera mendapat respon dari jajaran Kementrian BUMN untuk menyelamatkan PTPN dari kehancuran.

"Selama ini kami melihat bahwa keberadaan PTPN I Langsa terus mendapat respon negatif dari masyarakat. Ada indikasi bahwa lingkungan internal perusahaan tidak sehat," kata Musafir.

Pakar yang melakukan investigasi dan kajian terhadap persoalan di PTPN 1 Langsa, telah melaporkan hasil kerja mereka ke Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait dugaan korupsi iuran kesehatan yang dipotong dari gaji karyawan sebanyak 5.200 orang tetapi belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pakar juga menduga penyalahgunaan wewenang. Seluruh pekerjaan kontraktor dan vendor yang ada di unit PTPN I Langsa hanya dimenangkan secara tunggal oleh salah seorang pengusaha.

"Kontraktor tersebut pernah melakukan pekerjaan di kebun Cot Girek (Aceh Utara), Pulo Tiga (Aceh Tamiang), dan Julok (Aceh Timur). Dalam hal ini kami melihat ada praktek nepotisme yang sudah sangat terstruktur dan sistematis dari penentuan pekerjaan dilingkungan PTPN 1 Langsa," ungkap Musafir.

Ramainya berita menyorot persoalan di PTPN 1 Langsa, membuat pihak PTPN merasa gerah dan ahirnya memberikan keterangan beragam persoalan yang mendapat kritikan tajam. Soal minyak misalnya, Kasubbag Humas PTPN 1 Langsa, Saifullah, kepada AJNN menjelaskan, pihaknya tidak memiliki angkutan untuk TBS Kelapa Sawit.

"Masalah angkutan dikelola oleh pihak ke-tiga yang disebut sebagai vendor. Jadi kami dari PTPN 1 Langsa tidak menggunakan minyak subsidi," sebut Saifullah. Pihak perusahaan pandai buang badan dalam persoalan minyak subsidi, seperti mereka tidak tahu ada penggunaan minyak bersubsidi.

Pihak perusahaan menyebutkan soal minyak subsidi itu adalah urusan pihak ketiga yang mengurus persoalan angkut mengangkut hasil produksi perusahaan ini. Mereka “tidak” ikut campur dalam persoalan minyak subsidi.

Menteri BUMN Harus Turun Tangan

Runyamnya persoalan di PTPN 1 Langsa, harus segera diselesaikan. Menteri BUMN Erick Thohir secepatnya melakukan evaluasi atas segala persoalan di perusahaan ini.

“Menteri Erick Thohir selaku Mentri BUMN segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh persoalan di PTPN I Langsa. Menteri harus sikap untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” sebut Nasrul Rizal, peneliti Jaringan Survei Indonesia, menjawab Dilakesis.com, Rabu (13/3/2020).

Menurut Nasrul Rizal, Menteri BUMN bukan hanya melakukan evaluasi terhadap persoalan yang ada di PTPN 1 Langsa, namun sesegara mungkin untuk merombak komisaris, direksi perusahaan. Penggantian secara menyeluruh harus dilakukan untuk menutupi kelemahan di PTPN 1.

Penggantian secara menyeluruh bukan hanya untuk menutupi kelemahan di PTPN 1. Menurut Nasrul Rizal, dengan adanya penggantian direksi dan komisaris, ruh dan semangat kerja di perusahaan juga akan bangkit kembali.

“Untuk itu menteri BUMN harus menggantikan direksi dan komisaris PTPN 1 Langsa dengan orang orang yang kompeten, serta berpengalaman dalam pengelolaan perkebunan. Bukan orang orang yang dititipkan oleh kalangan elit politik tertentu,” sebut Nasrul.

Kajati Tuntaskanlah !

Carut marut di perusahaan raksasa ini menarik perhatian LSM Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA). Menurut Alfian, koordinator MaTA, pihak Kajati Aceh harus menunjukan keseriusanya dalam menagani perkara dugaan korupsi di PTPN 1 Langsa.

“Kajati Aceh harus mengungkapkan kasus ini secara utuh.Banyak persoalan yang berbelit belit di perusahaan ini. Bukan hanya satu persoalan. Bila dipelajari beragam persoalan ada didalamnya. Untuk itu, kepastian hukum harus ada,” sebut Alfian.

“Siapapun yang terlibat, harus diungkap secara utuh. Tidak peduli siapapun yang terlibat di dalamnya, apakah itu direktur, mantan direktur, atau siapapun dia dan jabatanya, pihak Kajati Aceh harus mengungkapkanya secara utuh,” sebut coordinator MaTA ini.

“Negara kita adalah negara hukum, publik inginkan hukum itu ditegakan, tanpa ada pilih kasih dan perbedaan. Kemampuan dan keseriusan Kajati Aceh dinanti publik, apakah Kajati mau dan serius mengungkap kasus ini,” tanya Alfian.

"Bila Kajati mau dan serius mengungkapkan kasus ini secara utuh, tidak ada kasus yang tak mampu diungkapkan. Kemauan dan keseriusan Kajati Aceh kini sedang dinanti publik. Apakah hukum itu benar benar sebagai pengayom. Siapa yang bersalah harus ada kepastian,” jelas Alfian.

Menurutnya, carut marut persoalan yang bermunculan di perusahaan raksasa ini menjadi cacatan serius bagi MaTA. Kasus ini akan menjadi monitoring bagi MaTA, sebagai rekam jejak, atas kinerja Kajati dalam mengungkap kasus yang dinantikan publik.

Perusahaan raksasa dengan karyawan lebih dari 5.200 ini ternyata bermasalah dalam persoalan manajemen. Beragam persoalan kait berkait satu sama lain. Bagaikan mengurai benang kusut, sulit melepaskan simpulnya.

Bila Menteri BUMN tidak secepatnya turun tangan, “napas” PTPN 1 yang sudah tersengal sengal ini, hanya menunggu waktu kapan akan berahir. Sebagai perusahaan dibawah kendali BUMN, apapun caranya, perusahan ini harus diselamatkan.

Menyelamatkan perusahaan bukan berarti menyelamatkan manusia yang selama ini mengelolanya, bila mereka harus berurusan dengan hukum. Siapa yang menguyah lada, dia akan merasakan pedasnya.

Kepastian hukum terhadap carut marut perusahaan ini juga harus ada kepastian secara utuh. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, apalagi ini menyangkut dengan perusahaan milik publik.

Langkah sang raksasa, PTPN 1 Langsa kini sedang gontai. Terombang ambing, bagaikan tanpa arah dan tujuan. Apakah perusahaan raksasa ini akan dibiarkan terhempas? Apakah Kajati Aceh serius menegakan supremasi hukum, yang menjadi simbol sebagai kekuatan negara. Kita ikuti saja, sejarah apalagi yang akan terukir dari PTPN 1 Langsa ini. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda