DIALEKSIS.COM | Indepht -Gaungnya timbul tenggelam. Namun kini genderang itu sudah ditabuh kembali. Soal pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali menguat, memicu perdebatan sengit di antara elite politik, akademisi, dan masyarakat Aceh.
Menjelang lebaran 1446 H (2025 M) gaung pemekaran ALA ini sudah menyulut perhatian panas dari seantero Aceh hingga ke jantung pemerintahan pusat. Pro dan kontra tidak terelakan, bagaimana kisah perjuangan ALA dan apa yang bakal terjadi? Akankan petinggi di Aceh mengamini?
Dialeksis.com kembali merangkum hingar bingarnya ALA yang kini menjadi perhatian. Bagaimna sikap mereka yang pro dan kontra tentang pemekaran ini. Ada apa dibalik isu yang memanas ini? Apa ambisi sebenarnya di balik gerakan ini? Bagaimana strategi dan grand design untuk provinsi baru yang mereka usung?
Perjuangan ALA
Kita mulai dari perjuangan panjang Pemekaran ALA tanpa henti sejak 1998 hingga saat ini. Di penghujung Ramadhan 1446 H (2025) para tokoh ALA menggelar pertemuan di Hotel Linge Land, Aceh Tengah.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh Gayo, Ketua KP3ALA Pusat, Rahmat Salam, Muklis Gayo, Zam Zam Mubarak, Tgk. Irwan Syah Martis, serta sejumlah perwakilan mahasiswa dan pengurus KP3ALA dari berbagai kabupaten.
"Komitmen kami tetap teguh untuk melahirkan ALA. Perjuangan ALA bukanlah tindakan yang melanggar hukum, melainkan amanat undang-undang," ujar Rahmat Salam.
Enam kabupaten yang tergabung dalam ALA; Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
Pertemuan itu ahirnya menjadi pembahasan, setelah media meramaikanya. Ahirnya tim redaksi Dialeksis mewancarai Rahmat Salam, sosok di balik gerakan, salah satu inisiator sekaligus Ketua Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Aceh Lauser Antara (KP3ALA).
Rahmat Salam kepada Dialeksis.com “membocorkan rahasia” latar belakang gerakan, peta jalan strategis, hingga visi grand design untuk provinsi baru yang mereka perjuangkan.
Mengapa KP3ALA kembali mengajukan pemekaran Provinsi Aceh Lauser Antara? Menurut Rahmat Salam, semuanya ini bermuara dari desakan masyarakat dari enam kabupaten menjadi alasan utama.
“Mereka melihat bahwa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat sangat penting untuk pembangunan daerah. Perjuangan ini sebenarnya sudah lama berjalan, bahkan telah sampai pada tahap pembahasan di Komisi II DPR RI,” jelas Rahmat Salam.
Pada saat itu, Ketua DPR RI sudah mengajukan permohonan Amanat Presiden (Ampres) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani. Namun, pada 26 Desember 2004, terjadi bencana tsunami yang menghentikan seluruh agenda negara, termasuk proses pemekaran ini.
“Setelah itu, kami juga menghormati perdamaian Helsinki sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, waktu yang dijanjikan saat itu hanya dua periode atau sekitar 10 tahun. Sekarang sudah 20 tahun berlalu, jadi kami merasa ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kembali pemekaran ini,” jelasnya.
Apakah ada muatan politis di balik perjuangan ini? Rahmat Salam dengan tegas menyebutkan, sama sekali tidak. Ini murni aspirasi masyarakat. Jika ada yang mengatakan ini adalah gerakan politik praktis, itu tidak benar. Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien melalui pemekaran wilayah.
Pemerintah telah mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Apakah ini menjadi momentum bagi KP3ALA?
“Betul. Dengan pencabutan moratorium ini, peluang terbuka lebar. Pemerintah pusat kini memberi ruang bagi pemekaran daerah yang memang memiliki dasar yang kuat. Kami merasa ini saat yang tepat untuk melanjutkan perjuangan yang sempat tertunda,” jelasnya.
Rahmat Salam menjelaskan, setelah Idulfitri (2025), KP3ALA akan mengadakan pertemuan dengan enam kabupaten. Pihaknya akan duduk bersama dengan para bupati dan pemerintah kabupaten untuk menyusun langkah-langkah strategis.
Ada beberapa hal yang akan dibahas, seperti metode pendekatan yang akan digunakan, apakah skema bottom-up atau top-down. Selain itu, juga akan membahas strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta bagaimana membangun dukungan yang luas.
“Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini dilakukan dengan cara yang santun, damai, dan terstruktur dengan baik,” jelasnya.
Bagaimana KP3ALA menggalang dana untuk perjuangan ini? Menurut Rahmat Salam, pihaknya mengandalkan gotong royong masyarakat. Tidak ada dana dari pemerintah, dan juga tidak ingin membebani APBD masing-masing daerah.
“Para bupati dan DPRK cukup memberikan rekomendasi, sementara masyarakatlah yang bergerak. Saat ini, kami menjalankan gerakan donasi berbasis kearifan lokal, misalnya dengan konsep sejumput kopi atau segenggam kopi,” jelasnya.
Setiap bulan, petani menyumbangkan sebagian kecil hasil panennya, seperti kopi, pala, ikan, dan hasil bumi lainnya. Dana yang terkumpul dari masyarakat ini yang akan menjadi sumber pembiayaan utama perjuangan, jelasnya.
Apakah KP3ALA sudah memiliki grand design atau konsep provinsi baru? Dengan tegas ketua KP3ALA ini menyebutkan, grand design sudah disusun sejak 2006 dan pernah diajukan ke DPR RI. Sekarang sedang diperbaharui, agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“Salah satu fokus utama dalam konsep ini adalah pengembangan smart city di enam kabupaten yang akan membentuk Provinsi Aceh Lauser Antara. Kami ingin memastikan bahwa provinsi baru ini tidak tertinggal dalam hal teknologi dan digitalisasi pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pembangunan berwawasan lingkungan. Kawasan Ekosistem Leuser, yang merupakan paru-paru dunia, akan tetap dijaga dan dilindungi. Jika ada pertambangan atau industri kehutanan, semuanya harus berbasis kelestarian lingkungan.
Bagaimana konsep pembangunan yang akan diterapkan dalam provinsi baru ini? Dijelaskan ketua KP3ALA, pihaknya akan menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Tidak ada pembangunan yang merusak alam. Jika ada pertambangan, harus berwawasan lingkungan. Jika ada hutan industri, harus tetap menjaga hutan lindung.
“Kawasan Ekosistem Leuser akan kami jaga sebagai aset dunia. Namun, di luar itu, kami juga ingin memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Apa harapan KP3ALA terhadap pemekaran ini? “Kami ingin Provinsi Aceh Lauser Antara menjadi provinsi yang mandiri, maju, dan tetap menjaga harmoni dengan alam. Ini bukan sekadar membentuk provinsi baru, tetapi membangun wilayah yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
“Kami percaya bahwa perjuangan ini akan berhasil karena didukung oleh masyarakat. Jika pemekaran ini terwujud, Wali Nanggroe tidak hanya memimpin satu provinsi, tetapi bisa memimpin dua, seperti konsep Serambi Mekah dan Serambi Madinah,” sebutnya.
Pihaknya yakin, dengan strategi yang matang dan semangat gotong royong, kami optimistis bahwa cita-cita ini akan segera terwujud.
Disetujui DPR RI
Sejarah panjang perjuangan ALA sudah diukir, wacana pemekaran ALA bukan hal baru. Akarnya merujuk pada era reformasi (1998-2004), ketika pusat berupaya melokalisir konflik Aceh dengan membagi zona merah, abu-abu, dan putih.
Pasca-tsunami 2004, isu ini meredup seiring penandatanganan MoU Helsinki yang menjanjikan otonomi khusus. Namun, ketimpangan pembangunan antara wilayah pesisir dan pedalaman Aceh kembali memicu tuntutan pemekaran.
Pada 2016, Komisi II DPR RI sudah menyetujui rancangan pemekaran, namun mandek akibat moratorium nasional sejak 2014. Bahkan Tagore Abubakar (Mantan Anggota DPR RI), Minggu (14/2/2016), dengan tegas menyebutkan, prosesnya tinggal menunggu tanda tangan presiden.
DPR RI telah menyetujui pemekaran sebagai kepentingan strategis nasional. Tagore Abubakar dalam keterangan kepada media menyebutkan, Komisi II DPR RI telah menyetujui Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi dengan kepentingan strategis nasional.
Persetujuan itu disahkan pada 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Rapat itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, kata Tagore.
Menurutnya, dokumen rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah 2016-2025 sudah diserahkan kepada pemerintah pusat. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Namun, hingga berahirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, pemekaran ALA belum terwujud. Setelah itu gaungnya sedikit meredup. Kini disaat Aceh juga menerapkan Program Strategis Aceh (PSA) dimana dalam paket itu wilayah tengah Aceh bagaikan dianaktirikan, gaung ALA kembali mencuat.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Aceh, Alwin Al-Lahad, menyoroti ketimpangan dalam proyek strategis Aceh atau PSA tahun 2025. Ia menilai pemerintah tidak serius dalam membangun wilayah tengah provinsi, seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Beredarnya daftar 32 proyek strategis yang diprioritaskan Pemerintah Aceh mengundang kritik. Dari daftar tersebut, wilayah tengah tampak luput dari perhatian. Menanggapi hal ini, Alwin menegaskan bahwa jika ketimpangan terus terjadi, dorongan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) akan semakin menguat.
“Hari ini kita melihat sikap nyata Pemerintah Aceh terhadap wilayah tengah. Jika terus dianaktirikan, maka perjuangan mewujudkan Provinsi ALA akan semakin relevan,” ujar Alwin seperti dilansir AJNN, 30 Maret 2025.
“Seharusnya pemerintah bersikap objektif dalam menentukan prioritas pembangunan, bukan hanya mengikuti kepentingan politik. Yang dibutuhkan rakyat adalah pembangunan yang merata, bukan proyek yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” sebut Alwin yang merupakan pejuang ALA dari Bener Meriah.
Sebelumnya, Bupati di wilayah ALA priode lalu, sudah menabuh genderang mendukung perjuangan ALA. Bupati Gayo Lues, Amru, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, sudah menyatakan dukunganya atas pergerakan yang dilakukan masyarakat dalam melahirkan provinsi ALA.
Pembentukan provinsi ALA bukan untuk bercerai dengan provinsi Aceh. Namun semua itu menyangkut tentang kendali pemerintahan. Kini gaungnya kembali membahana. Kali ini generasi melenial bermunculan. Diseluruh penjuru di kawasan yang meminta pemekaran Aceh, aktifitas meminta provinsi baru diujung barat pulau Sumatra ini semakin menggelora.
Kini salah seorang tokoh pejuang ALA, Tagore, sudah dilantik secara resmi menjadi Bupati Bener Meriah priode 2025-2030. Kembalikah sang pejuang ini serius memperjuangkan kelahiran ALA? Kita lihat saja apa yang akan dilakukan Taore.
Di lain sisi, pihak KP3ALA pusat merencanakan akan menggelar pertemuan untuk pejuang ALA dari 6 kabupaten ini (Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil dan Subulussalam) yang akan dilaksanakan usai idul fitri ini.
Rahmat Salam ketua KP3ALA menyakini perjuangan ini akan membuahkan hasil. Strategi yang matang dan semangat gotong royong, saling bahu membahu, cita-cita ini akan terwujud.
Pihak yang Kontra
Mereka yang tidak menginginkan Aceh mekar, tentunya akan memberikan perlawanan dan menolak hadirnya provinsi baru di Aceh. Diantara mereka yang menolak itu, ada nama Muzakir Manaf yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Muallem, panggilan akrabnya, dari dulu secara terang-terangan sudah menyatakan sikap pihaknya menolak kelahiran ALA. Dia menyebutkan mustahil ALA itu lahir tanpa persetujuan Gubernur Aceh dan adanya rekomendasi DPRA.
Pernyataan Mualem sebelum dia dipercayakan menjabat sebagai Gubernur Aceh, sudah menjadi catatan sejarah. Ketua PA ini tidak ingin Aceh terbelah, dia tetap menginginkan Aceh menjadi satu kesatuan dalam sebuah lambang Panca Cita.
Demikian dengan Wali Nanggroe (WN) Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar dalam Rakerda PA di Takengon pada Maret 2021,mengatakan, Provinsi Aceh tidak boleh terpecah atau dimekarkan. Upaya pemekaran provinsi Aceh merupakan tindakan memecah belah yang bodoh.
"Tindakan tersebut bodoh sekali, sebab tidak mengerti sejarah tanoh Aceh. Jika Aceh dikerdilkan maka bisa dengan mudah Aceh akan dapat dipecah belah. Jika pemekaran terjadi, maka harta kita yaitu sumber daya alam di Aceh seperti emas, hutan dan lain-lain akan diambil oleh pihak lain yang berkepentingan,"sebut Malik Mahmud.
Malik Mahmud menyebutkan, terbukti didalam sejarah, bahwa Aceh sejak dahulu sudah bersatu untuk melawan Portugis. Bahkan Portugis tidak bisa menjajah Aceh ketika daerah lain sudah terjajah. Kemudian dirinya juga menyebutkan kalau Sultan pertama di Aceh berasal dari wilayah Gayo.
Sementara itu, Fajran Zain (The Aceh Institute) menyebutkan, isu pemekaran provinsi ALA ABAS bisa muncul kapanpun, sesuai dengan situasi politik yang menggiringnya.
Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com. di penghujung September 2020 lalu, dia menilai kemunculan isu pemekaran itu kali ini agak sedikit naif. Desakan pemekaran muncul terkait dengan project multiyear yang secara kebetulan terletak di beberapa wilayah dalam zona Tengah-Tenggara dan Zona Barat-Selatan.
“Kalau project batal maka akan ada tuntutan pemekaran dan kalau project dilanjutkan maka tuntutan pemekaran akan dihentikan. Pertanyaannya, apakah martabat penduduk yang berdomisili di kedua zona itu seharga nilai project multiyear,” tanya Fajran Zain, ketika itu.
Menurut Fajran Zain, isu ini sebenarnya bukan isu baru, tetapi isu lama. Hanya saja pemain saat ini yang orang-orang baru. Sebagai agenda politik tentunya isu ALA-ABAS bisa muncul kapan pun, sesuai dengan situasi politik yang mengiringinya.
Di era 1998-2004 isu ALA-ABAS muncul atas skenario pusat yang ingin melokalisir konflik. Maka dibuatlah peta mana daerah merah, dan mana daerah abu-abu, dan mana daerah putih.
Proses lokalisasi seperti itu adalah untuk memudahkan jenis treatment, atau pendekatan keamanan yang akan diterapkan oleh pusat. Pada titik ini pemekaran adalah kehendak pusat.
Menurut Fajran di era 2006-2009 isu ALA-ABAS muncul lagi sebagai respon atas fakta diskriminasi pembangunan dan diskriminasi sosial yang dialami oleh kabupaten-kabupaten di Zona Tengah Tenggara dan Zona Barat Selatan.
“Alokasi dana pembangunan yang minim, dan serapan putra-putra terbaik dari kedua zona tersebut ke ibukota propinsi juga rendah. Potensi dan aktualisasi mereka tidak terlihat. Keberadaan ALA-ABAS dalam propinsi Aceh memang dianak-tirikan, dan diperlakukan sebagai warga kelas dua,” sebutnya.
Pada titik ini, kata Fajran, desakan pemekaran adalah kehendak rakyat sebagai respon atas praktek diskriminasi dan penganaktirian yang dilakukan oleh pemerintah Aceh.
Bagaimana dengan kemunculan kali ini? Fajran Zain memberikan penilaian, kemunculan kali ini terkait dengan project, dalam zona Tengah-Tenggara dan Zona Barat-Selatan.
Demikian dengan Dr M Adli Abdullah, ketika dia memberikan keterangan ke media soal ALA, dia masih menjabat ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Provinsi Aceh. Adli Abdulah menilai mustahil pemerintah pusat menyetujui pemekaran dengan mengorbakan MoU Helsinki dan UUPA.
Menurutnya, kalau ALA sebuah gerakan untuk kesejahteraan patut kita apresiasi. Bersyukur, dia akan menjadi salah satu pendukung. Tapi kalau munculnya musiman yang dimainkan elit-elit lokal yang sudah diketahui oleh publik, untuk menekan kelompok elit lain, maka sangat wajar jika isu pemekaran sarat kepentingan kaum elit politik lokal," kata Adli.
Demikian dengan sejumlah tokoh lainya di Aceh yang secara terang-terangan menolak pemekaran Aceh. Mereka tetap mengingikan Aceh itu satu, tidak terbelah.
Kacamata Pengamat
Bagaimana pandangan dari sisi pengamat? Salah seorang pengamat politik dan kemanan, Aryos Nivada, yang juga dosen Unsyiah, mengurai panjang lebar soal pemekaran Aceh. Aryos melihat dari berbagai sisi dan aturan main tentang pemekaran.
Menurutnya, Provinsi Aceh sudah diberlakukan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Aceh bersifat asimetris dalam pengelolaan kepemerintahannya. Isi dari UU mencerminkan dari klausul perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia tertuang di MoU Helsinki.
Soal adanya pemekaran menurut Aryos, sudah banyak studi yang dilakukan untuk menilai capaian dan dampak yang ditimbulkan oleh pemekaran wilayah.
Studi-studi umumnya mengeluhkan dua hal. Pertama, pemekaran dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak melalui perencanaan yang matang dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak sepenuhnya kompeten dalam urusan tersebut.
Kedua, pemekaran wilayah sering terjebak dalam kepentingan politik sesaat yang menguntungkan segelintir orang tertentu baik di daerah maupun di pusat.
Kelemahan-kelemahan pemekaran wilayah tidak bisa dipungkiri dan bagian yang alami dari sebuah proses politik. Proses itu dimulai setelah lebih dari 30 tahun lamanya Indonesia dicengkeram sentralisasi kekuasaan.
Namun kelemahan bisa dipelajari dan dijadikan dasar untuk perbaikan dan melangkah lebih maju. Lebih spesifik lagi, dua kelemahan yang secara singkat diuraikan di atas, menurut Aryos tidak cukup untuk menolak gagasan dan menggagalkan upaya pemekaran Aceh menjadi dua provinsi.
Kedua kelemahan tersebut letaknya pada proses dan ekses, bukan pada semangat dasar pemekaran wilayah. Artinya kedua hal tersebut perlu dihadapi dan diatasi sebagai “jebakan-jebakan” yang bisa muncul.
Pemekaran yang diupayakan dan dikelola secara tepat akan terhindar dari persoalan-persoalan ini. Lalu apa semangat dasar pemekaran wilayah di Aceh yang perlu didukung?
Pertama, pemekaran wilayah adalah upaya legal membuat kekuasaan lebih dekat dengan masyarakat. Bukan dalam rangka mengendalikan dan menindas, tapi untuk mengetahui secara langsung dan akrab dengan persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Pemekaran mengajarkan kepada kekuasaan bahwa jarak selalu menjadi masalah. Pemerintahan yang memadai, karenanya tidak akan memiliki kendala jarak untuk bersua dan memahami aspirasi dan preferensi masyarakat.
Artinya, pemekaran wilayah mendorong proses demokratisasi yang lebih substantif di tingkat lokal dengan tujuan utama membuat penguasa menjadi pelayan kepentingan dan kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.
Rentang kendali menjadi lebih pendek, membuat pemerintah bisa bertindak lebih cepat dan sigap dalam merespon dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
Di saat bersamaan ada banyak urusan yang bisa didelegasikan, sehingga wewenang tidak bertumpuk di satu tangan dan karenanya menjadi lamban dan tidak fleksibel.
Kedua, pemekaran wilayah juga mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan. Pengalaman menunjukkan, “daerah tertinggal” umumnya berada di wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan.
Menurut Aryos, sebaliknya pembangunan dan perbaikan kesejahteraan cenderung terkonsentrasi pada tempat-tempat yang dekat dengan ibukota. Pemekaran karenanya membuka jalan bagi aliran sumber daya yang lebih lancar dan intens ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tertinggal.
Wilayah-wilayah ini tidak perlu lagi berebutan untuk menjadi sasaran prioritas pembangunan. Pada gilirannya keterbelakangan dan kemiskinan bisa terurai satu per satu. Terkait dengan hal tersebut, pemekaran juga membuat pembangunan menjadi lebih kontekstual.
Sudah menjadi keluhan yang lazim, bahwa ada banyak program pembangunan yang bias kondisi wilayah tertentu. Umumnya wilayah-wilayah yang dekat dengan pusat kekuasaan. Pemekaran dalam hal ini membuat pembangunan menjadi lebih mudah disesuaikan dengan konteks geografis, demografis, historis dan budaya setempat.
Menurut Aryos, dalam jangka panjang pembangunan bukan saja menjadi lebih terarah, tapi juga lebih tepat sasaran. Kontekstualisasi-ditambah jarak antara penguasa dan rakyat yang kian dekat.
Lebih jauh lagi, kata Aryos, memungkinkan pembangunan lebih terbuka bagi proses-proses partisipatif. Baik baik dalam merancang arah dan strategi pembangunan maupun menikmati hasil dan capaiannya.
Ketiga, menurut Aryos, pemekaran wilayah Aceh menjadi dua provinsi akhirnya tidak bisa dilepaskan dari urusan pertahanan keamanan. Seperti sudah diketahui, Aceh adalah Provinsi paling barat, yang menjadi gerbang negara, bukan hanya terhadap para pengunjung tapi juga berbagai bentuk ancaman.
Aceh berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang sangat terbuka dan hanya dipisahkan oleh Selat Malaka dari daratan Asia Tenggara, sebut Aryos.
Sementara ancaman berupa pasukan negara asing masih harus terus di waspadai. Infiltrasi barang-barang berbahaya, seperti narkoba dan bahkan manusia-manusia yang diperdagangkan merupakan ancaman-ancaman non-konvensional yang kian merajalela.
Bahaya infiltrasi narkoba misalnya sangat nyata. Letak Aceh tidak jauh dari “segitiga emas” distribusi barang haram ini di Indocina. Jika tidak direspon dengan bijak, bahaya infiltrasi narkoba berpotensi besar menimbulkan kerusakan spiritual sosial dan ekonomi di tengah masyarakat Aceh.
Dalam konteks ini memperkuat pertahanan dan keamanan Aceh adalah kebutuhan mendesak, sekaligus salah satu kunci utama menjaga pertahanan dan keamanan negara. Menjaga pertahanan dan keamanan sangat terkait dengan cakupan wilayah.
Semakin jauh sebuah wilayah dari pusat pengorganisasian pertahanan dan keamanan, semakin rentan wilayah tersebut terhadap infiltrasi ancaman yang konvensional maupun non-konvensional.
Dengan adanya pemekaran wilayah, memungkinkan unit-unit pertahanan dan keamanan menjadi lebih kuat dan reliable. Sebab cakupan wilayah kerja menjadi lebih sempit dan jumlah area yang perlu dijaga dengan seksama lebih sedikit.
Dengan perkataan lain, pemekaran wilayah akan meningkatkan kapasitas pertahanan dan kondisi keamanan Aceh.
Keempat, jelas Aryos, mengapa penting dilakukan pemekaran? Salah satunya secara politis memberikan peluang bagi partai lain untuk mendapatkan posisi untuk mengirimkan keterwakilannya di parlemen. Ini bagian strategi mendistribusikan kekuasaan agar melahirkan balance of power, sehingga tidak mayoritas dikuasai oleh partai tertentu.
Dari keempat dasar argument yang disebut Aryos, itu merupakan alasan-alasan mendasar yang membuat gagasan pemekaran wilayah. Untuk itu pemekaran perlu didukung.
Sudah tentu proses pemekaran memerlukan upaya yang berhati-hati dan teliti. Dilakukan oleh lembaga dan individu yang memang ahli dalam bidangnya. Harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan sesaat.
“Pemekaran itu membutuhkan otoritas. Membutuh persetujuan dari eksekutif dan legilatif. Jadi kalau itu tidak mampu diadvokasi melalui gerakan yang kuat maka bisa dipastikan gerakan pemekaran ALA akan terhenti tanpa bisa terwujud, sebut dosen yang juga Peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini.
Saat ini tabuhan genderang pemekaran ALA kembali bergaung. Kembali menjadi perhatian publik. Sejauh mana gebrakan perjuangan ini? Akankah kembali meredup gaungnya seperti selama ini “timbul” tenggalam, atau kali ini serius hingga melahirkan provinsi baru di Aceh? Kita ikuti saja bagaimana kisah sejarah selanjutnya dari pemekaran Aceh ini. ***