kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Pemberlakuan Jam Malam dan Lika Liku Dinamikanya

Pemberlakuan Jam Malam dan Lika Liku Dinamikanya

Kamis, 02 April 2020 20:51 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Ruas jalan di perempatan PLTD Apung, Punge, Banda Aceh diblokade secara total oleh petugas keamanan pemberlakuan jam malam di Banda Aceh, Selasa, (31/3/2020). Foto: Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seperti yang telah diketahui, para pimpinan yang tergabung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh pada tanggal 29 Maret 2020 telah menerbitkan sebuah maklumat penerapan jam malam, dengan tujuan mengantisipasi meluasnya penyebaran virus covid-19 yang saat ini sedang 'menteror' manisnya kehidupan damai yang sedang dinikmati oleh warga bumi Serambi Mekkah.

Pilihan sulit itu 'terpaksa' diambil karena dianggap dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 yang kian tak terkendali. Pada skala nasional, hingga Rabu, (1/4/2020), terjadi penambahan pasien yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona sebanyak 149 orang.

"Kasus konfirmasi positif ada penambahan 149 orang, jadi ada 1.677," kata juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4) sore, seperti yang dirilis laman Kumparan.com.

Di Aceh sendiri, seperti yang diupdate oleh Jubir Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, Saifullah Abdul Gani, atau SAG pada Kamis, (2/4/2020) pukul 15.00 WIB, menyebutkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 1003 orang, bertambah 110 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 893 orang. Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat 4 orang dari sehari sebelumnya 45 orang, menjadi 49 orang. 

"Jumlah PDP yang dirawat di rumah sakit rujukan provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 12 kasus, termasuk 4 kasus PDP konfirmasi positif, yang dirawat di RSUD dr Zainoel Abidan Banda Aceh. Sedangkan PDP yang pulang dan sehat sebanyak 37 kasus," rinci SAG hari ini.

Serba salah dan dilematis, sebuah ungkapan yang tepat untuk mendeskripsikan bagaimana 'beratnya' pemerintah mengambil keputusan terkait penerapan jam malam itu. Setidaknya, para pengambil kebijakan pasti (semoga) memahami bagaimana dampak secara ekonomi bagi pedagang kecil, pengusaha warkop, penjual juice buah, pedagang kelontong, dan sektor informal lainnya.

Namun, disisi lain, pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi warganya dari penyebaran virus yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Beranjak dari hal tersebut, Dialeksis.com mencoba menurunkan laporan ekslusif berupa penelusuran di lapangan sejauh mana efektifitas penerapan pelaksanaan jam malam. Bagaimana tanggapan masyarakat dan apa yang menjadi harapan mereka dari penerapan kebijakan itu.

Koordinasi Pihak Terkait

Untuk memudahkan kegiatan peliputan lapangan, tim Dialeksis.com mencoba berkoordinasi dengan pihak otoritas keamanan setempat, Kapolda Aceh Brigjen Pol Wahyu Widada, dan Dandim 0101/BS Letkol Hasandi Lubis, serta tak lupa kepada Pemerintah Aceh melalui Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Media ini meminta kepada sejumlah pihak diatas agar diberikan akses untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan terkait pelaksanaan penerapan jam malam di Kota Banda Aceh. Tak mudah memang. Namun, berkat 'keuletan' sang owner media ini, Aryos Nivada, izin pun dikantongi.

"Alhamduillah, izin didapat. Cepat kirimkan identitas kalian kirimkan ke aku. Pihak keamanan meminta," tukas Aryos malam itu melalui media perpesanan Whatsapp.

Sebelum kegiatan dilakukan, redaksi Dialeksis.com sempat melakukan 'rapat kecil' membahas persoalan apa saja yang akan diangkat, poin apa saja yang akan digali, termasuk melakukan mapping (pemetaan) terhadap titik mana saja yang akan diliput. 

Melalui sejumlah keterangan yang didapat, beberapa titik persimpangan di pusat kota Banda Aceh dan perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar telah 'diblokir' oleh aparat keamanan untuk mengefektifkan penerapan jam malam yang berlangsung dari pukul 20.30-05.30 WIB itu. Beberapa titik yang dimaksud antara lain:

 Sp. Empat Bundaran Lambaro,. Sp. Tiga Batoh - Lampeunurut.. Sp. Empat Keutapang - Mata ie.. Sp. Empat Ajun,. Sp. Rima.. Sp. PLTD Apung (dekat kediaman Pangdam),. Sp. Lima,. Sp. Empat Jambo Tape,. Sp. Mesra,. Sp. Surabaya / Fly Over,.  Sp. Empat TMP/Ateuk Jawo , dan  Sp. Jam

Liputan lapangan

Tepat pukul 22.00 WIB, tim berangkat. Aryos Nivada yang dikenal oleh publik sebagai pemerhati politik dan keamanan Aceh juga turut serta.

Berangkat dari titik awal di Jl. Syiah Kuala hingga persimpangan Jambo Tape, keadaan telah sunyi. Padahal jarum jam baru menunjukkan pukul 22.10 WIB. Selain kami, hanya satu dua kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Terlihat seperti ada yang sedang 'mengejar' mereka. Sementara itu, disisi kiri kanan jalan, hampir tidak terlihat warung yang buka, atau para pedagang jajanan malam yang biasa 'melapak' di kawasan itu.  Keadaan kami yang di dalam kendaraan pun demikian. Hening, dan terhenyak menyaksikan pemandangan yang tak biasa. Sunyi dan sepi.

"Sunyi sekali ya," ucap Aryos memecah keheningan. 

"Ho oh," jawabku seadanya.

Setiba di persimpangan Jambo Tape, kendaraan yang kami tumpangi dihentikan tentara. Sejenak, Aryos yang mendapat 'kehormatan' menyopiri kami meminggirkan kendaraan. 'Aura' suasana semasa konflik menyeruak seketika.

"Selamat malam pak. Ini mau kemana?," sapa seorang petugas berbaju loreng.

Setelah mendapat penjelasan bahwa kami sedang melakukan peliputan terhadap penerapan jam malam, dan telah mendapat izin dari pihak ototoritas keamanan setempat, akhirnya kami diizinkan menembus blokade.

Protokol yang sama kami dapatkan disetiap titik persimpangan yang dijaga oleh satuan TNI dan Polri. Setiap warga yang melintas ditanyakan keperluan dan kepentingannya apa. Hanya truck logistik, dan membawa orang sakit yang diperbolehkan lewat. Sebaliknya, kalau tidak ada yang hal yang bersifat urgen, silahkan 'balik kanan'. 

Keluhan Pelaku Ekonomi

Dari hasil penelusuran dilapangan, diperoleh sejumlah fakta tentang kesadaran masyarakat yang dapat memahami tentang substansi pemberlakukan jam malam. Warga sadar, bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. 

Namun disisi lain, warga yang berprofesi sebagai pedagang menyampaikan keluhannya terkait terbatasnya waktu berjualannya. Menurut mereka, pembatasan jam malam itu telah berdampak pada aktifitas mereka mengais rupiah.

"Bagi kami orang yang berjualan ini pukul 20.30 ini terlalu cepat. Kalau bisa jam 22.00 lah. Lagi pula kita paham kok sekarang orang pada jaga kesehatan," ungkap YH, pedagang kelontong yang ditemui Dialeksis.com di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Selain terbatasnya aktifitas ekonomi, pemberlakuan jam malam telah membuat perasaan YH terbawa pada suasana saat Aceh didera konflik bersenjata.

"Suasana juga kayak konflik. Tentara dimana-mana," kata dia.

Curhat yang sama disampaikan oleh salah seorang pedagang kelontong lainnya di daerah Pango, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh. Laki-laki yang tidak mau namanya disebutkan ini mengatakan hendaknya waktu pemberlakuan jam malam ini bisa disesuaikan dengan aktifitas masyarakat kecil sepertinya.

"Nyoe meulagot pih tan. Adak jeut bek beh 20.30 lah, tapi poh 10 malam meunan ken jeut. Jadi kamoe na lagot rukok meu 2 boh bungkoh (ini laku pun gak. Kalau bisa janganlah jam 20.30 WIB, sekitar jam 22.00 kan bisa. Jadi kami ada lah laku barang 2 bungkus rokok)," kata pedagang itu.

Efektifitas Penerapan Jam Malam

Apa yang menjadi keluhan masyarakat, dapat dipahami oleh Dandim 0101/BS Letkol Hasandi Lubis. Hasandi menyebutkan perubahan suasana ini harus disikapi secara bijak oleh masyarakat Banda Aceh khususnya. Namun, atas dasar kepentingan bersama, kata dia, kebijakan ini harus dijalani secara disiplin dan penuh kesadaran.

"Saya tahu bagi kita khususnya warga Banda Aceh itu, selama ini kalau malam itu hobinya berkumpul dan membangun silaturahmi. Saya tahu ini berat. Tapi untuk kepentingan bersama, jadi kita harus jalani ini secara disiplin," ucap Letkol Hasandi Lubis saat ditemui di simpang Keutapang, Selasa, (31/3/2020).

Terkait dengan dengan harapan para pedagang kaki lima agar waktu pelaksanaam jam malam bisa dilonggarkan, Hasandi mengatakan tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang dilematis. 

"Saya memahami hal tersebut. Ini memang sesuatu yang dilematis. Namun saya menghimbau, pertama, sedikit kita ubah pola dari sore hari sudah buka sehingga seperti take away. Artinya masyarakat sudah mengetahui kalau 20.30 warung sudah tutup, jadi kalau mau beli makanan belilah sebelum jam itu. Tapi kalau kita tetap buka jam 10, tetap saja molor jam 11," tandas Hasandi.

"Untuk itu,"  sambung dia, "masyarakat harus mempersiapkan diri sebelum waktu jam malam diefektifkan. Kalau diberi ruang, justru akan menimbulkan pengumpulan massa. Sementara kita kan harus menghindari keramaian".

Saat disinggung mengenai adanya video yang beredar terkait tindakan militeristik yang dialami sejumlah warga, baik itu dipukul dan push up yang dilakukan oleh TNI selama penerapan jam malam, Dandim 0101/BS ini terlihat kaget.

"Wah, dimana itu," tanya Hasandi.

Dia menegaskan dan menghimbau seluruh petugas dijajarannya untuk tidak melakukan hal tersebut. 

"Ini saya belum tahu, saya belum dapat laporan. Tidak perlu seperti itu. Sepengetahuan saya tidak ada prajurit saya seperti itu, tapi saya akan cek. Tapi biasanya yang seperti-seperti ini dilakukan oleh remaja SMP dan SMU," jelasya.

" Kemarin saya temukan di jembatan Peunayong. Saya panggil, kamu tahu ada jam malam? Dijawab, tahu pak, justru ini mau lihat jam malam. Masak jam malam dilihat. Mungkin yang seperti-seperti ini ya dibuat oleh anggota ayo push up. Kalau dipukul jelas tidak boleh," ungkap Hasandi.

Dia kembali menegaskan,  menghimbau kepada seluruh prajuritnya di lapangan agar bersikap persuasif ketika berhadapan dengan masyarakat. Hasandi juga menyampaikan keyakinannya bahwa pelaksanaan jam malam ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak masyarakat yang belum tahu.

"Saya yakin 100 persen kebijakan penerapan jam malam ini belum tersosialisasi dengan baik. Walaupun informasi di medsos cepat sekali, namun kebijakan ini kan baru keluar pada sore harinya. Jadi penerapan jam malam ini harus dimaksimalkan lagi sosialisasinya," imbuhnya.

Menurutnya, dalam hal ini bukan penindakan dan sanksi yang penting. Namun, sambung dia, yang harus dilihat manfaat apa yang didapat dari penerapan kebijakan itu 

"Ini sering sekali kita ditanyakan, pak, kalau ketemu tindakannya apa? Kalau kita membuat peraturan jangan bicara soal hukuman apa yang diterima. Jadi bukan apa sanksinya, tapi apa manfaatnya kalau kita mengikuti anjuran pemerintah," sebutnya.

" Seperti yang saya dengar di Darul Imarah, ini juga tidak betul adanya kegiatan doa tolak bala, ngumpulkan orang bawa obor rame-rame. Ini bukan tolak bala, tapi ngundang bala itu. Mohon maaf, jangan nanti saya dibilang berkaitan dengan akidah. Bukan itu maksud saya,. Jika seandainya ada satu orang yang terinfeksi, berapa orang yang akan terpapar dengan kegiatan itu," tambah dia.

Jelang akhir pembicaraan, Letkol Hasandi Lubis merujuk pada beberapa negara yang saat ini angka kasus korban tewas meroket akibat serangan virus corona. 

"Coba lihat Spanyol dan Italia. Berapa ribu orang yang meninggal. Kenapa? Karena mereka tidak disiplin dan cenderung menganggap remeh. Sementara Cina yang dulunya korbannya begitu banyak namun sekarang telah menurun dengan kedisplinannya menerapkan isolasi, karantina, dan psychal sosial distancing. Sudah ada contoh yang disiplin dan tidak disiplin. Nah, kita mau ikut yang mana?," tegasnya.

Atas hal tersebut, dia meminta kepada masyarakat untuk menuruti himbauan pemerintah. Hasandi menyampaikan pengharapannya agar bulan Ramadhan ini situasi teror corona segera berakhir dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

"Dulu kita tidak berpikir akan mengalami seperti ini. Tapi Wuhan pulih. Ini sejarahnya tidak pernah jalan kosong seperti ini. Sebenarnya sangat berharap mudah-mudahan bulan Ramadhan ini situasinya pulih. Saya yakin bisa kalau kita disiplin," tutup Letkol Hasandi Lubis.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada mengungkapkan dirinya dapat menangkap kegelisahan masyarakat terhadap penerapan pemberlakuan jam malam ini, terutama pada pedagang kecil dan masyarakat yang berjualan pada malam hari. Lebih detil Aryos menjelaskan 'kegundahan' tersebut terletak pada aspek jam pelaksanaan yang menurutnya terlalu cepat.

"Dikarenakan bagi kalangan pedagang kecil membutuh waktu sedikit mencari nafkah sedangkan untuk masyarakat selepas magrib masih butuh mencari hal-hal penting yang belum terpenuhi waktu di siang hari," ujar Aryos Nivada.


Sejumlah pemuda gampong Peuniti saat dijumpai Dialeksis.com sedang menjaga salah satu simpang di kawasan tempat tinggalnya.

Selain itu, dia mengatakan melihat fenomena lain berupa 'aksi solidaritas' para pemuda gampong yang menjaga setiap akses jalan masuk ke daerahnya. Untuk hal ini, Dialeksis.com juga melihat serupa terutama di kawasan Gampong Peuniti, Gampong Kuta Alam, dan perbatasan Beurawe, dan hampir mayoritas disetiap gampong Banda Aceh.

Mengheran, rata-rata dari pemuda tersebut menjelaskan kalau aksi tersebut telah dikoordinasikan dan arahan dari Geuchik setempat. Kegiatan ini tentu kontradiktif sekali dengan anjuran dan himbauan pemerintah agar menghindari keramaian.

Lebih lanjut Dosen Fisip Unsyiah ini menerangkan aparat keamanan yang melaksanakan pemantauan serta penjagaan di lapangan banyak yang tidak meggunakan APD (Alat Pelindungi Diri).

"Di beberapa titik akses jalan utama yang menghubungkan ke akses jalan lain tidak dijaga oleh aparat gabungan. Dibuktikan saat dilapangan Simpang Ule Kareng tidak dijaga. Selain itu, jumlah TNI lebih mendominasi ditataran pelaksana dilapangan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan masukan kepada pemerintah agar dapat dilakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tentang penerapan dan pemberlakuan jam malam dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Masyarakat Aceh mengharapkan pemberlakuan jam malam dimulai dipukul 22.00 WIB dengan tujuan memberikan sedikit kesempatan mencari nafkah serta memenuhi kebutuhan yang belum sempat dilakukan di siang hari," kata dia.

"Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat Aceh dan pedagang kecil agar kesadaraan untuk taat serta menjalankan putusan himbauan dilarang keluar jam malam," tambahnya.

Aryos juga meminta kepada aparat yang bertugas untuk menghindari pendekatan represif kepada masyarakat dalam menjalankan penjagaan kebijakan jam malam.

"Pemerintah Aceh harus memastikan petugas medis serta aparatur gabungan yang berkaitan dengan keamanan wajib memiliki Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19," tukas dia.

Dia menambahkan, pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran bagi aparat gabungan guna memaksimalkan kinerja penjagaan di malam hari. Disamping itu dia berharap elemen masyarakat sipil dan jurnalis dapat dilibatkan pada pelaksanaan pemberlakuan jam malam, sehingga dapat lebih transparan dalam memahami fakta fakta dilapangan.

"Khususnya untuk kalangan pemuda diharapkan jangan berkumpul terlalu ramai pada saat pemberlakuan jam malam," harap Aryos Nivada.

Dari sekian banyak realita yang diperoleh dilapangan, secara prinsip masyarakat dapat memahami bahwa penerapan jam ini merupakan upaya dan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warganya dari teror virus corona.

Namun, disisi lain, bagi sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kecil sangat berharap agar waktu efektifnya dapat dikaji kembali agar dapat memaksimalkan usaha mereka dalam mengais rezeki. Semoga saja wabah corona ini dapat berakhir segera, sehingga nikmatnya segelas sanger arabika dapat kita nikmati kembali, mewarnai damai nya kehidupan bumi serambi mekah ini. Amin. (Im)








Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda