Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menyoal Tarif Maksimal Maskapai Penerbangan

Menyoal Tarif Maksimal Maskapai Penerbangan

Minggu, 13 Januari 2019 17:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Pesawat Lion Air dan Citilink di Terminal 1 Soekarno Hatta Cengkareng Banten, Jumat (11/1). Tiket pesawat mengalami kenaikan harga salahsatunya dipicu oleh pertumbuhan penumpang pesawat sebanyak 8 persen per tahunnya. (Foto: Muhamad Ali/JawaPos)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejutan terjadi. Rakyat di Aceh yang ingin berpergian dibalik awan harus berpikir panjang. Saku akan robek melebar. Kepakan sayap besi yang melambung di udara telah membuat masyarakat bagaikan tercekik leher.

Pengguna jasa penerbangan di Aceh, akhir-akhir ini pusing tujuh keliling. Pasalnya, pihak maskapai penerbangan tanah air sedang berlomba menaikan tarif tiket dari dan ke Banda Aceh-Jakarta. 

"Tarifnya sudah tidak masuk akal. Mencapai dua sampai tiga kali lipat dari harga normal. Padahal ke Jakarta menjenguk anak saya yang sedang kuliah. Terpaksa kami mengurus parpor untuk menyiasati tarif yang sangat menguras kantong. Kita harus mengambil tiket transit ke Malaysia karena harganya sangat jauh lebih murah dibanding langsung dari Aceh Ke jakarta," sebut salah seorang penumpang yang enggan jati dirinya disiarkan kepada Dialeksis.com, Minggu (13/01). 

Melambungnya harga tiket ini tidak hanya dirasakan oleh Ayah ini. Memang sejak seminggu terakhir, terjadi fenomena baru di Aceh dimana warga Aceh berbondong-bondong mengurus paspor untuk menyiasati mahalnya tarif yang diterapkan maskapai penerbangan tanah air. Pihak Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh pun mengaku terjadi lonjakan pengurusan paspor yang tidak biasanya.

Sebagaimana dikutip Serambi Indonesia (12/1), Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh, Irawan melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Hatta mengaku jumlah pemohon pembuatan paspor meningkat sejak dua bulan terakhir. Rata-rata sekitar 200-an paspor yang dikeluarkan imigrasi setiap harinya. Padahal, pada bulan lainnya hanya sekitar 120-an orang setiap harinya.

Dinilai Mencekik Leher 

Di media sosial juga ramai warga Aceh yang mengeluhkan mahalnya tarif penerbangan domestik yang diterapkan pihak maskapai penerbangan tanah air. Sejumlah pihak menilai tarif yang diterapkan bukan hanya tidak terjangkau, namun menjurus kepada mencekik leher masyarakat, terutama warga kelas menengah ke bawah di Aceh.

Mulai muncul tagar #tiketpesawatmahal serta petisi penolakan harga tiket ini. Petisi "Turunkan harga tiket pesawat domestik Indonesia" di situs Change.org telah ditandatangani sebanyak lebih dari 165 ribu orang saat berita ini ditulis.

Anehnya, bila berangkat dari Aceh kemudian transit ke luar negeri seperti Kuala Lumpur, harga tiketnya justru jauh lebih murah. Perbedaan yang sangat mencolok pun terlihat di antara harga penerbangan domestik (Banda Aceh - Medan - Jakarta atau Banda Aceh langsung ke Jakarta), dengan penerbangan melalui jalur internasional (Banda Aceh - Kuala Lumpur - Jakarta). Harga tiket penerbangan domestik Banda Aceh Jakarta mencapai Rp 3 juta. Sedangkan harga tiket Banda Aceh - Jakarta via Kuala Lumpur, Malaysia tak sampai Rp 1 juta.

Pihak maskapai penerbangan tanah air sendiri mengakui bahwa kini menerapkan tarif maksimal bagi penerbangan dari dan ke Aceh. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak dinilai wajar saja sebab tidak melanggar tarif batas atas yang diterapkan oleh Pemerintah Sebagaimana diatur dalam Permenhub No 14 tahun 2016.

Dikutip dari Serambi (12/1) Pihak Garuda kini tidak lagi menerapkan promo apapun serta menerapkan tarif atas bagi penerbangan dari dan ke Aceh. Pihaknya berdalih lonjakan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi alasan pihaknya menerapkan harga maksimal bagi warga Aceh. Selain itu biaya operasional yang meningkat serta onderdil pesawat yang masih impor menjadi alasan pembenar lain bagi pihaknya untuk menguras kocek masyarakat Aceh lebih dalam.

Kebijakan lebih kurang serupa juga dilakukan oleh pihak manajemen Lion Air. Meski tarif yang diterapkan masih dibawah maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia, tetap saja tarif yang ditetapkan dirasakan tidak terjangkau bagi sebagian besar warga Aceh. 

Seperti dikutip Serambi (12/1), Pihak maskapai berlogo singa ini melalui General Manager Service Lion Air Group, Ari Azhari, mengaku bahwa tarifnya masih dibawah standar yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja masyarakat merasakan mahal karena selama ini terlanjut menikmati tiket dengan harga promo. Sedangkan saat ini tarifnya sudah normal. Pemerintah menetapkan harga tiket penerbangan Banda Aceh-Jakarta dengan Lion Air Rp 2.523.000/orang sedangkan Banda Aceh-Medan Rp 987.100/orang.

Pihak maskapai penerbangan lain seperti Sriwijaya Air juga bersikukuh tarif yang mereka terapkan masih normal dan tidak melanggar regulasi yang ada. Head of Media Relations and Internal Communications Sriwijaya Air, Adi Willi Hanhari Haloho, menyebut pihaknya tidak melakukan pelanggaran regulasi terkait tarif batas atas. "Sejauh ini tarif normal tidak melebihi tarif batas atas sesuai ketentuan," kata Adi seperti dikutip tribunews.com, Kamis (10/1).

Disisi lain Kebijakan ini semakin dirasakan membebani masyarakat, dikarenakan masyarakat kini juga dibebani dengan kewajiban membayar biaya bagasi. Sebagaimana dikutip CNN Indonesia (11/1), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan kebijakan bagasi berbayar itu membuat masyarakat harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menikmati transportasi udara. Menurut dia, penetapan tarif bagasi berbayar berpotensi membuat perusahaan melanggar ketentuan harga batas atas tiket pesawat.

"Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat," kata Tulus.

Seperti dikutip CNN Indonesia, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan tarif bagasi akan bervariasi tergantung jam dan rute penerbangannya. Danang mencontohkan penumpang dengan jam penerbangan rata-rata lebih dari tiga jam dengan barang bawaan 5 kilogram akan dikenakan biaya Rp155 ribu, 10 kg sebesar Rp310 ribu, 15 kg sebesar Rp465 ribu, 20 kg sebesar Rp620 ribu, 25 kg sebesar Rp755 ribu, dan 30 kg sebesar Rp930 ribu.

Disesalkan Pemerintah Aceh

Tak urung kebijakan maskapai penerbangan tanah air yang menerapkan tarif maksimal atau kelas atas bagi warga Aceh ini memicu reaksi dari masyarakat Aceh. Tak kurang Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah angkat bicara terkait melambungnya harga tiket maskapai penerbangan dari dan ke Aceh.

Dihubungi via selular, Nova mengaku menyesalkan kebijakan tarif maksimal yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan tanah air. Pasalnya fenomena warga Aceh yang berangkat ke Jakarta via luar negeri ini dapat berpotensi merugikan devisa negara. Pihaknya sendiri mengaku akan mempertanyakan kebijakan tarif tinggi ini sekaligus menawarkan skema tarif yang lebih rasional kepada Menteri Perhubungan dan Presiden.

"Saya sesalkan bahwa maskapai lalai memprediksi ekses ekonomi yang lebih luas seperti fenomena ke Jakarta via Kuala Lumpur yang berpotensi merugikan Negara. Sudah saatnya maskapai penerbangan melakukan uji publik/sosialisasi yang terukur dan masif sebelum menaikkan tarif, terutama maskapai milik negara. Pemerintah Aceh akan menawarkan skema penentuan tarif yang lebih rasional. Diawali dengan berkirim surat mempertanyakan kebijakan tarif tinggi ini kepada Menteri Perhubungan dan tembusan kepada Presiden." Ujar Nova kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/1).

Nova menambahkan pihaknya telah mendapat masukan dari sejumlah pihak agar Pemerintah Aceh menyurati kementerian BUMN. Masukannya antara lain  BUMN agar meninjau kembali skema tarif atas yang diterapkan di Aceh dengan menyertakan perwakilan rakyat Aceh sebagai kuasa pemegang saham cikal bakal maskapai penerbangan komersial di tanah air.

"Ada diskusi dengan teman-teman alumni MM Universitas Indonesia dan salah satunya adalah orang Airlines. Beliau menyarankan agar Pemerintah Aceh menyurati Kementerian BUMN agar menyertakan perwakilan rakyat Aceh sebagai kuasa pemegang saham. Diskusi terjadi karena munculnya fenomena banyaknya penumpang ke Jakarta via KL dan membawa paspor yang berakibat devisa tersedot ke luar negeri hanya untuk menghindari biaya tinggi harga tiket airlines," tambah Nova.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga tidak tinggal diam menyikapi masalah ini. Seperti dikutip Serambi (11/1), Pimpinan DPRA menyurati Dirut PT Garuda Indonesia (persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, terkait tingginya harga tiket pesawat dari dan ke Aceh. Dalam surat tersebut DPRA meminta tiket penerbangan pesawat Garuda dari Banda Aceh ke Jakarta dan sebaliknya, tidak menggunakan tarif batas atas tunggal seperti yang diterapkan saat ini. Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan perlunya penerapan tarif batas menengah dan bawah agar warga aceh yang kurang mampu dapat menjangkunya.

Aceh Harusnya Dapat Mengatur Regulasi Tarif Maskapai Secara Mandiri

Saat ini aturan harga tiket pesawat diatur melalui regulasi nasional sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. 

Berdasarkan Permenhub No 14/2016, tarif batas bawah penerbangan dari Banda Aceh ke Jakarta adalah sebesar Rp 797.000, sementara tarif batas atasnya adalah Rp 2.567.000. Tarif rute domestik dari Banda Aceh ke Jakarta yang diterapkan oleh maskapai mengacu pada batas yang ditetapkan oleh Permenhub ini berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Kendati demikian, tiket pesawat dinilai mengalami lonjakan harga yang signifikan oleh sejumlah masyarakat aceh.

Disisi lain dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh ternyata dapat mengelola manajemen penerbangan secara mandiri melalui mekanisme kerjasama dengan BUMN.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 UUPA, pada ayat (1) disebutkan Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang berlaku.

Pada ayat (4) disebutkan Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Dihubungi via selular, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi setuju dengan penilaian masyarakat terkait dengan lonjakan tarif tiket yang yang dirasakan sangat membebani masyarakat Aceh hingga harus mengurus paspor.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar ke depan di Aceh perlu diatur regulasi berupa Qanun tentang penerbangan Aceh. sehingga Aceh selain dapat mengelola manajemen penerbangan, tidak tertutup kemungkinan dapat mengatur tarif tiket secara mandiri tanpa harus mengacu kepada regulasi tarif yang ditetapkan nasional.

"Semua regulasi yang mengatur tentang penerbangan sejauh ini masih mengacu kepada aturan nasional. Padahal memang harusnya ke depan didorong agar Qanun Penerbangan Aceh lahir. Dengan adanya regulasi pengelolaan di Aceh maka Aceh dapat mengatur pengelolaan manajemen penerbangan secara mandiri." Ujar Junaidi kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/1).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku prihatin terkait harga tiket pesawat yang melambung tinggi meski periode peak season (libur natal dan tahun baru) telah berakhir. Oleh karena itu, pihak Kementerian Perhubungan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam kurun waktu satu sampai dua hari.

Seperti dikutip Kumparan (13/1),  Budi Karya mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pemilik maskapai Lion Air. 

"Saya minta mereka itu melakukan kenaikan secara lebih bijaksana, lebih wise. Kami akan tertibkan dan akan selesaikan dalam waktu 1-2 hari ini," kata Budi Karya di Tangerang, Banten, Minggu (13/1). (Red) 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda