Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menyoal Nasib Gibran, Apakah akan Dilantik Jadi Wapres?

Menyoal Nasib Gibran, Apakah akan Dilantik Jadi Wapres?

Selasa, 08 Oktober 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Kolase Indepth Menyoal Nasib Gibran, Apakah akan Dilantik Jadi Wapres?. [Foto: Nasrul Rizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Indepth - Apakah Gibran Rakabuming Raka tidak akan dilantik menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada 20 Agustus 2024 ini?

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.

Hal ini terkait tuduhan yang menyebut Gibran memiliki akun anonim Kaskus dengan nama Fufufafa yang berisi hinaan terhadap berbagai tokoh, termasuk kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dilain sisi PDIP secara resmi sudah menggugat KPU di PTUN Jakarta soal penolakan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang akan diputuskan Kamis (10/10/2024). Bagaimana hasil putusannya?

Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut Mahfud MD, kalau gugatan dikabulkan, konsekwensinya Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Sementara itu Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata), mendesak Bareskrim Polri untuk memproses Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahgara ini dilaporkan telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong soal akun Fufufafa.

Roy Suryo, pakar telematika mengklaim 99,99 persen akun Fufufafa adalah milik Gibran. Dia mempunyai bukti otentik tentang akun Fufufafa. Aksi untuk membatal pelantikan Gibran sebagai Wapres terus bergulir.

Bagaimana hingar bingarnya Pertiwi membicarakan “nasib” Gibran menjelang pelantikan. Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai sumber. Apakah Gibran akan dilantik?

Akun Fufufafa

Kita mulai dari hingar bingarnya akun Fufufafa terus melambung dan menjadi perbincangan di jagat maya. Akun ini sering mengunggah status dan komentar berisi hinaan terhadap berbagai tokoh, termasuk kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Roy Suryo memastikan akun Fufufafa 99,9 persen milik Gribran.

“Kita tidak boleh sembarang, apalagi kita tahu semua bahwa Gibran ini akan menjadi orang yang sangat penting di Indonesia, nomor dua di Indonesia,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube @Abraham Samad SPEAK UP pada, yang dikutip Dialeksis.com Selasa (8/10/2024).

“Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun Fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo ataupun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran,” ujar Roy dalam acara Talkshow Overview Tribunnews, Rabu (18/9/2024).

Roy menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical. Pendekatan socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun Fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.

Chili Pari merupakan usaha milik Gibran. Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata ‘yang’ itu dengan cara ‘yg’, clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama,” sebut Roy.

Roy juga mengatakan keberkaitan Fufufafa dengan akun-akun disebut-sebut milik Gibran serta Kaesang Pangarep. Diketahui dalam gambar tangkapan layar yang diunggah menunjukkan akun Fufufafa menulis ID Raka Gnarly dengan username Twitter @rkgbrn.

Unggahan tersebut ditulis akun Fufufafa pada 26 Juli 2013. Tidak hanya itu, cuitan Kaesang pada 2011 juga disebut menjadi bukti keterkaitan akun Kaskus Fufufafa dengan Gibran.

Akun X @JhonSitorus_18 mengunggah tangkapan layar alias screenshot yang diduga cuitan Kaesang Pangarep pada 2011. “Selamat ulang tahun ibu dan mas @rkgbrn,” cuit @kaesangp pada 1 Oktober 2011.

Roy juga menjelaskan secara pendekatan pure technical, di mana akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.

“Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke Fufufafa. Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi,” ujar Roy Suryo.

Roy mengaku tidak memiliki niatan apapun memberikan pernyataan soal Fufufafa, namun dirinya berharap kejujuran segera diungkap. “Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak,” sebut Roy.

Namun aksi Roy Suryo menimbulkan reaksi dari barisan Presiden Jokowi. Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto pihaknya sudah melaporkan secara resmi Roy Suryo ke Bareskirim Polri.

Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto, menyatakan laporannya terhadap Roy Suryo sudah sampai tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Roy Suryo dilaporkan ke polisi karena mengatakan akun Fufufafa 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.

“Untuk jadwal saya belum ngecek lagi. Tapi untuk tahap laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Budi saat dihubungi Tempo.co, Sabtu (5/10/2024).

Ia menyampaikan Pasbata melaporkan Roy Suryo ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri. Ia akan terus mendorong polisi untuk segera menindaklanjuti laporannya. 

“Segera menindaklanjuti laporan kami, intinya seperti itu,” ucap Budi. “Kalau lambat ya kami akan geruduk ke Bareskrim.”

Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi melaporkan Roy Suryo atas dugaan penyebaran berita bohong, karena menyebut akun Fufufafa adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, keberatan dengan klaim Roy Suryo bahwa 99 persen akun Fufufafa dipastikan milik Gibran. “Dia (Roy Suryo) bilang 99 persen, nah, buktinya mana bicara seperti itu? Tunjukkan dong,” ujar Budianto.

Dia terus mempertanyakan bukti kronkret yang bisa menunjukkan bahwa Gibran adalah pengguna media komunitas Kaskus dengan akun bernama Fufufafa.

Budianto mengklaim bukti-bukti yang dimiliki oleh Roy Suryo merupakan upaya mengarahkan opini publik. “Jangan hanya memframing-framing, menggiring-giring opini masyarakat. Semua rakyat membaca,” ujarnya.

Sekjen Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyangkal kaitan pihaknya dengan Gibran. Budianto mengaku tidak ada komunikasi antara relawan Pasbata dengan Gibran, dalam hal pelaporan Roy Suryo yang dikenakan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Walau mendesak Roy Suryo untuk membuktikan bahwa akun Fufufafa adalah milik Gibran, namun Pasukan Bawah Tanah Jokowi juga tidak bisa menunjukkan apa saja bukti yang dilampirkan untuk pelaporan Roy Suryo.

“Untuk bukti ada beberapa, tapi untuk menyampaikan di media saya belum bisa menyampaikan,” ujar Budianto kepada Tempo.co.

Tindakan hukum yang ditempuh Pasbata, kata Budianto, didasarkan pada keresahan dan kegaduhan yang timbul di masyarakat usai Roy Suryo menyatakan akun Fufufafa milik Gibran. Pendukung Presiden Joko Widodo itu menilai perlunya menjaga suasana kondusif jelang pergantian pemerintahan.

Pasbata menilai, pernyataan Roy Suryo perihal kepemilikan akun Fufufafa dianggap sebagai upaya menciptakan kekisruhan. Oleh karena itu, Pasbata merasa bertanggung jawab untuk menjaga Gibran.

“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Budianto.

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya. “Sampai saat ini belum ada sama sekali progres dari pelaporan Pasbata,” ucap Roy Suryo.

Dia menunggu dan tidak akan bereaksi apa-apa sebelum jelas apa laporan dan pasal-pasalnya. Menurutnya, laporan ini bisa menjadi momentum bagi kepolisian mengusut siapa pemilik akun Fufufafa yang sebenarnya.

Reaksi

Mengapa akun Fufufafa menjadi persoalan? Menurut laporan Tempo.co, cuitan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka kerap menyerang Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo atau biasa disapa Didit Prabowo yang merupakan anaknya, dan mantan istrinya Titiek Soeharto.

Ciutannya kasar dan tidak beretika. Muncullah reaksi netizen, spontan fufufafa menjadi viral dan mengundang reaksi istana. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa akun Kaskus Fufufafa bukan milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya.

"Sudah kami track. Ada tim yang mengecek, yang pasti bukan punya Mas Gibran," ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024), dikutip dari Detik.

Namun meskipun demikian, Budi belum dapat mengungkapkan hasil akhir siapa pemilik akun tersebut karena investigasi masih berlangsung, jika sudah akan segera diumumkan.

"Nanti lagi dicari, pasti nanti ketahuan, tapi pasti bukan (Gibran). Nanti diumumin kalau tahu yang punya, nanti diumumin," tuturnya.

Terbongkarnya akun Fufufafa ternyata tidak hanya ramai di media sosial. Kabar tersebut dikabarkan sampai ke kalangan Istana hingga Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul, “Cawe-cawe Terakhir Jokowi Menjelang Pensiun: Kursi Menteri Hingga Melindungi Fufufafa,” disebutkan bahwa terkuaknya aktivitas akun Fufufafa ditengarai membuat Presiden Jokowi kelabakan.

Tiga pejabat, dua kolega Jokowi, dan tiga petinggi partai pendukung pemerintah bercerita, Istana sempat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber itu diminta Istana untuk memastikan keaslian akun Fufufafa tersebut. Tugas lain, mereka diminta menghapus jejak unggahan Fufufafa.

Selain BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melenyapkan ribuan unggahan Fufufafa. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membantah jika lembaganya membersihkan jejak digital akun Fufufafa. Ia menyebutkan Fufufafa bukan milik Gibran. Namun Budi Arie tak menampik bila disebut ada pertemuan antara Kominfo dan BSSN.

“Tidak secara khusus membahas Fufufafa,”ujar Budi Arie kepada Tempo saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Di media sosial, warganet menunjukkan berbagai bukti bahwa akun Fufufafa milik Gibran. Misalnya nomor telepon yang didaftarkan oleh pemilik akun ditengarai milik Gibran. Sebelum dan selama Gibran menjadi Wali Kota Solo, Tempo beberapa kali bertukar pesan dengan Gibran lewat nomor telepon tersebut.

Saat berkunjung ke Solo, Jawa Tengah, pada 10 September 2024, Gibran enggan menanggapi kontroversi akun Fufufafa. “Tidak tahu, tanyakan ke yang punya akun. Kok, ke saya?” Sejumlah narasumber di lingkaran Istana bercerita, Gibran berulang kali membantah bila akun itu miliknya.

Di antara unggahan akun Fufufafa yang menjadi sorotan adalah komentar negatif pemilik akun tersebut kepada Prabowo Subianto. Berdasarkan tangkapan layar unggahan Fufufafa yang beredar di dunia maya, akun tersebut terlihat seringkali menyindir Prabowo Subianto.

Salah satunya ketika Fufufafa mengomentari unggahan sebuah artikel Kaskus berjudul “Prabowo Tak Pernah Ambil Uang Pensiun dari TNI Sejak 1998.” Pemilik akun Fufufafa tersebut kemudian berkomentar, “Ternyata pecatan dapat pensiun juga.”

Kemudian, ada juga ketika seorang pengguna Kaskus membagikan artikel berjudul “Mata Najwa ‘Rahasia Keluarga Jokowi’ : Jokowi Ternyata Tak Pernah Ucapkan I Love You.” Dalam komentarnya Fufufafa menuliskan, “Tentara pecatan, cerai, anak melambai, pendukungnya radikal, partai koalisi gak all out mendukung.”

Ada juga ketika Fufufafa berkomentar, “Kalau ditanyain ‘kapan nikah?’ Gimana wok.” Dia menanggapi utas berjudul “Prabowo: 17 April Bawa Lontong, Ketupat, Sarung, Kita Lebaran di TPS.”

Bahkan, ketika seorang warganet di komunitas Kaskus bertanya, “Ada apa dengan kondisi Bapak Prabowo,” akun Fufufafa tersebut menjawab “Stroke ringan.”

Tidak Layak Jadi Wapres

Menjadi pembicaraan serius tentang akun Fufufafa yang disebut sebut milik Gibran, membuat banyak pihak memberikan kritikan dan pandangan soal layak atau tidak layaknya Gibran dilantik menjadi Wapres mendampingi Presiden Prabowo.

Refly Harun salah seorang pakar hukum Tata Negara mengusulkan tindakan ekstra konstitusional untuk menghentikan pelantikan Gibran, karena dianggap tidak layak menjadi wakil presiden.

Refly mengungkapkan dalam kanal YouTube resminya, Keren Cadas, temuan pakar telematika Roy Suryo, yang mengklaim 99,99 persen akun Fufufafa tersebut adalah milik Gibran. Kita butuh pernyataan seperti ini untuk meyakinkan kita bahwa akun Fufufafa memang milik Gibran Rakabuming Raka, jelasnya.

Menurut Refly, dalam hukum tata negara normal, Gibran seharusnya tetap dilantik terlebih dahulu sebelum ada proses impeachment, yang biasanya bergantung pada dinamika politik. Langkah itu pernah terjadi, Habibie contohnya.

Refly membandingkan situasi saat ini dengan kasus BJ Habibie, yang masa jabatannya dipersingkat setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR pada 1999. Ketika menggantikan Soeharto harusnya masa jabatan Habibie itu sampai 2003 karena Soeharto mundur tahun 1998.

“Tetapi apa yang terjadi? tahun 1999 digelar pemilu, kemudian masa jabatan Habibie dipersingkat hanya satu setengah tahun saja bahkan nggak nyampe ya," ungkap Refly.

"Ini memberi pelajaran bahwa kekuasaan harus diraih dengan cara yang baik dan halal, bukan melalui penyelundupan hukum," tandas Refly.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut sekarang Gibran Rakabuming Raka bisa saja tidak dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres) dari Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.

Refly Harun mengatakan Gibran bisa tidak dilantik sebagai Wapres jika dibuktikan melakukan perbuatan tercela, sementara dirinya kini dicurigai sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang berisi hinaan hingga komentar tidak senonoh.

"Sekarang Gibran bahkan secara teoritis bisa saja tidak dilantik sebagaimana yang sudah saya jelaskan melalui pasal 169 huruf e dan terutama huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum maka Gibran bisa tidak dilantik sebagai presiden kalau dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.

"Dan perbuatan tercela tidak perlu dibuktikan di pengadilan, cukup ada kesepakatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara politik maka Gibran bisa tidak dilantik sebagai wakil presiden terpilih," sebut Rafely Harun, dimana kanal YouTube dibanjiri penggermar.

Gugatan PTUN

Selain hingar bingar soal akun Fufufafa, PDIP secera resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta menggugat KPU. Partai Banteng dalam lingkaran bulat ini menanti ptusan yang akan dibacakan Kamis, 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Salah satu gugatannya, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024."

PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan kepada media soal kemungkinan dari gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.

Mahfud MD mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut. Rasa itu dia sampaikan karena penegakan hukum di Indonesia tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Dialeksis.com, Selasa (8/10/2024).

Mahfud MD menilai, gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng. Dia juga menjelaskan, konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.

Setelah itu, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran. Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.

Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.

"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red). Kecuali nanti inkracht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres. Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, kepada media Sabtu (05/10/2024).

“Itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” katanya.

Menurutnya, MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat. Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.

Bagaimana kelanjutan kisah Gibran? Gugatan di PTUN Jakarta sedang berlangsung hanya menunggu hari menjelang putusan. Bagaimana nanti putusan PTUN ini?

Sementara di dunia maya hingar bingar soal akun Fufufafa masih hangat dibahas, bahkan muncul aksi untuk upaya penggagalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dilain sisi Pasukan Bawah Tanah Jokowi sudah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim. Kasusnya belum juga jelas dan tuntas.

Persoalan ini bagaikan air mengalir ke muara, mencari tempat untuk menentukan nasib, tempat berlabuh. Bagaimana kisah hinggar bingarnya anak sulung Presiden RI ini, apakah akan dilantik menjadi Wapres, kita ikuti saja “tabuh” genderang di negeri ini. [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda