Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menyoal Keterlibatan Deputi Umum BPKS Dalam Kampanye

Menyoal Keterlibatan Deputi Umum BPKS Dalam Kampanye

Rabu, 30 Oktober 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Kantor BPKS. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jabatanya sebagai Deputi Umum di Deputi Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS). Sebagai ASN aturanya jelas tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.

Namun, Suprijal Yusuf yang diberikan amanah sebagai Deputi Umum BPKS secara terang-terangan sudah ikut melakukan kampanye salah satu Paslon Gubernur Aceh. Keterlibatanya telah diketahui publik, media meramaikanya.

Aksinya memunculkan reaksinya dari berbagai pihak, khususnya mereka yang menginginkan agar ASN netral, mematuhi aturan. Pihak Panwaslih juga sedang mengumpulkan bukti bukti keterlibatanya.

Pesta demokrasi Aceh tercoreng ketika ASN tidak taat aturan. Bukan hanya Panwaslih diharapkan untuk menentukan sikap dalam menyelesaikan persoalan ini, namun Pj Gubernur Aceh juga harus menunjukan sikap tegasnya ketika ada ASN di bawah naunganya melanggar aturan.

Keterlibatan Suprijal sudah lama “tercium” dalam mendukung paslon Gubernur Aceh nomor urut 1, pasangan Bustami- . Namun ketika kepala Deputi Umum BPKS ini memberikan keterangan Pers, saat dia mendampingi Paslon Bustami keterlibatanya semakin terang benderang.

Dalam keteranganya yang dimuat di beberapa media, Suprijal Yusuf yang ikut dalam rombongan Bustami menjelaskan, rombongan Paslon nomor urut 1 ini dalam melaksanakan kampanye di lapangan melewati rute jalan Matang Kuli, Aceh Utara.

“Rute ini sebenarnya dipilih secara tiba-tiba, karena memang tidak ada dalam agenda kegiatan cagub Bustami.Om Bus yang meminta untuk masuk ke kawasan Matangkuli. Dia rindu ingin melihat daerah yang pernah didiaminya puluhan tahun lalu, saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN),” sebut Suprijal seperti dilansir media Serambi Indonesia.

Aksi Suprijal ini yang sudah lama tercium oleh publik, memunculkan reaksi dari Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Aceh Mualem-Dek Fadh. Dia mengecam keras keterlibatan Deputi Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS), Suprijal Yusuf, dalam kampanye calon gubernur nomor urut 01. 

“Keterlibatan pejabat setingkat deputi dalam kampanye telah mencoreng proses demokrasi di Aceh. Ini praktik sesat yang sangat kami kutuk keras. Suprijal Yusuf telah memperlihatkan ketidaktaatannya pada konstitusi,” sebut Suadi Sulaiman.

Menurut Adi Laweng panggilan akrabnya yang dipercayakan sebagai Ketua Divisi Pemenangan, Media dan Publikasi tim Mualem-Dek Fadh, kepada Dialeksis, Selasa (29/10/2024) menyebutkan, Suprijal tidak pantas mengemban jabatan tinggi di instansi manapun, baik di Aceh maupun Indonesia.

Adi mengingatkan, bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Regulasi tersebut secara tegas melarang ASN memberikan dukungan kepada calon yang terlibat langsung dalam pemilu.

"Tindakan ini menunjukkan sikap makar terhadap konstitusi. Aturannya sudah sangat jelas, tapi masih dikesampingkan," tegasnya.

Tim pemenangan Mualem-Dek Fadh mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk memberikan sanksi tegas kepada Suprijal. Pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur Aceh menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran ini.

"Kami berharap ada tindakan tegas dari Panwaslih dan Pj Gubernur Aceh. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menciderai proses demokrasi di Aceh," sebut Adi.

Pecat Dari Deputi

Aksi Suprijal telah memunculkan reaksi dari anggota Komisi VI DPR RI, Ghufran Zainal Abidin. Dia mendesak Kepala BPKS untuk mengambil tindakan tegas terhadap Deputi Umum BPKS, Suprijal Yusuf, yang dilaporkan terlibat dalam tim sukses calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.

"Ini pelanggaran serius terhadap netralitas ASN. Kepala BPKS harus segera memecat yang bersangkutan karena secara terang-terangan mendukung dan bekerja untuk memenangkan salah satu kandidat," kata Ghufran kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).

Politisi asal Aceh ini menegaskan bahwa tindakan Suprijal bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BPKS No. 05 tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai Dalam Pilkada. 

"Tidak bisa dibiarkan ada pejabat publik yang mengabaikan aturan main. Apalagi ini menyangkut netralitas institusi pemerintah dalam kontestasi politik," ujarnya.

"Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan memanggil Kepala BPKS melalui mekanisme rapat di DPR. BPKS berada di bawah kemitraan Komisi VI, dan kami punya kewenangan melakukan pengawasan," tegas Ghufran.

Lebih lanjut, anggota dewan ini akan menghubungi penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Suprijal. Bukti-bukti sudah cukup kuat. Bahkan media lokal Serambi Indonesia memberitakan kehadiran yang bersangkutan dalam kegiatan kampanye di Aceh Utara," ungkapnya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi mencederai kepercayaan publik. Saya minta BPKS tidak main-main. Kalau perlu, saya akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memproses pelanggaran ini sesuai regulasi yang berlaku," tambah Ghufran.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Aceh. "Netralitas itu harga mati. Tidak boleh ada toleransi untuk pejabat yang bermain politik praktis. Ini demi menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik," tegasnya.

Sebelumnya, media lokal Serambi Indonesia memberitakan kehadiran Suprijal dalam rombongan kampanye Bustami Hamzah yang sempat diadang massa saat memasuki wilayah pedalaman Aceh Utara pada 28 Oktober 2024. 

"Bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan aktif Suprijal dalam tim pemenangan," pungkas Ghufran.

Bagaimana reaksi pimpinan tempat Suprijal mengenakan lencana ASN? Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain, mengeluarkan pernyataan resmi.

Pernyataanya terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, Suprijal Yusuf, dalam kegiatan kampanye politik, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga yang dipimpinya.

“Kami akan panggil yang bersangkutan. Sebelumnya, BPKS telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai terkait pentingnya menjaga netralitas, sesuai dengan arahan dari peraturan yang berlaku," ujar Iskandar kepada Dialeksis.com, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dijelaskan Iskandar, BPKS sebagai lembaga negara, mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dengan tegas mengatur bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Menurut Iskandar, langkah pemanggilan ini bukan pertama kali dilakukan oleh BPKS. Menurutnya lembaganya sudah pernah menindaklanjuti indikasi serupa di masa lalu ketika ada seorang pegawai yang kedapatan terlibat dalam kegiatan politik lokal. 

"Waktu itu ada indikasi dan bukti foto, dan kami menindaklanjuti dengan teguran serta meminta atasan langsung untuk melakukan pembinaan,” jelasnya..

Kali ini, dasar pemanggilan Suprijal Yusuf lebih kuat, mengingat aktivitas kegiatan bersama paslon 01 sudah muncul di berbagai media lokal, termasuk Serambi Indonesia. 

Dalam pemberitaan tersebut, Bustami Hamzah dilaporkan mengalami aksi pengadangan massa saat berada di pedalaman Aceh Utara. Kehadiran Suprijal Yusuf dalam rombongan tersebut dinilai memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai bagian dari tim sukses (timses) calon gubernur Bustami.

“Kami melihat ini sebagai dasar yang cukup untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta penjelasan langsung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan resmi, di mana dirinya akan memimpin proses klarifikasi secara langsung.

Terkait potensi sanksi yang akan diberikan, Iskandar mengatakan akan terlebih dahulu mengkaji peraturan pemerintah yang relevan. 

“Kami akan mempelajari PP terkait sanksi yang dapat diberikan, karena ini sudah diatur secara jelas,” ungkapnya. 

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa tindakan awal yang kemungkinan diambil adalah teguran, dengan harapan dapat mengingatkan Suprijal agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.

Sebagai bentuk proses hukum yang adil, Suprijal masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang relevan jika dirinya merasa tidak bersalah. Dia tetap diberikan hak untuk menjawab,” jelasnya.

Selain Iskandar, anggota Badan Pengawas BPKS Sabang, Munawar Liza, juga memberikan keterangan soal keterlibatan Suprijal dalam berkampanye. Menjawab Dialeksis, Selasa, 29 Oktober 2024, Munawar menjelaskan pihaknya akan membahas persoalan ini dalam rapat internal.

Munawar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku di BPKS. Jika ditemukan pelanggaran dalam investigasi internal, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Dewan Kawasan Sabang (DKS). 

"Kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik atau aturan kepegawaian," katanya.

Namun sayangnya informasi menjadi timpang. Baik Suprijal maupun juru bicara tim kampanye Bustami Hamzah belum memberikan keterangan soal ini. 

Sikap Panwaslih Aceh

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terus mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai BPKS terkait kehadiran seorang pada kegiatan kampanye calon gubernur.

Muhammad, SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius pihaknya. 

Menurut aturan yang berlaku, pasangan calon maupun tim sukses tidak diperkenankan melibatkan pegawai BPKS dalam kegiatan kampanye. 

"Keterlibatan pegawai BPKS dikhawatirkan mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur negara," ujarnya.

Namun Muhammad juga menyebutkan, pihak Panwaslih Aceh memerlukan informasi lebih rinci mengenai kronologi kejadian tersebut untuk mengklarifikasi posisi Suprijal dalam acara itu.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh Utara untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar ketentuan undang-undang," jelasnya.

Kenetralan ASN dalam Pilkada sudah diatur oleh undang-undang. ASN yang digaji dari uang rakyat harus menunjukan sikapnya yang taat aturan. Bukan melanggar aturan dan berusaha “mengakali” aturan demi kepentinganya.

Hingar bingar Pilkada Aceh diharapkan oleh publik berjalan sesuai dengan mekanisme, tidak ada pihak yang memaksakan kehendak, melanggar ketentuan demi tercapainya keingingan pribadi atau kelompoknya. Terlebih lagi kepada ASN yang digaji dari uang rakyat, tentunya bila ingin tetap menjadi ASN harus taat hukum. [arn]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda