Menyimak Pro dan Kontra Revisi UU Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Ilustrasi pro dan kontra pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. [Foto: Yavdat/Shutterstock]
Triliunan Rupiah Terbang Ke Luar Negeri
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada awal April 2022 lalu dalam keterangannya menyebutkan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun.
Menurut Yasonna, revisi UU tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Saat pelayanan semakin baik, maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk berobat,” kata Yasonna.
UU Kedokteran juga untuk memudahkan WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri membuka praktik di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Yasonna, banyak keluhan dari WNI yang studi kedokteran di luar negeri, sulit mendapat izin praktik di Indonesia.
“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” ujarnya.
Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya.
“Kerangka berpikirnya seharusnya adalah bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah,” sambung Yasonna.
Untuk diketahui, Izin praktik kedokteran terdiri dari Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP), serta diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004).
Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun.
Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomendasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik (SIP).
“Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis,” ucap Yasonna.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan komersialisasi rumah sakit maupun jasa di bidang kesehatan.
"Komersialisasi Rumah Sakit maupun jasa bidang kesehatan ini harus dilawan bersama. Ini menyalahi konstitusi. Semua orang harus ditanggung negara," katanya saat diskusi di ruang wartawan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2023).
Diskusi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dan Sekjen DPR mengambil tema "Rakyat Miskin Sakit, Siapa Bertanggungj Jwab?" menghadirkan pembicara Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Seperti Antara, Ribka menyebutkan, soal kesehatan masyarakat baik orang miskin atau kaya harus menjadi tanggung jawab negara. Hal itu sesuai dengan konstitusi, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
"Sekarang ini komersialisasi bidang kesehatan. Ini neoliberalisme," katanya. Ribka menjelaskan dirinya menginginkan adanya rumah sakit tanpa kelas. Dengan demikian semua orang akan mendapatkan standar pelayanan yang sama.
"Saya ciptakan RS tanpa kelas, supaya pelayanan sama, supaya senyumnya sama. Tapi ini saya dikritik sana-sini," kata Ribka.
Sementara Ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan setuju soal kesehatan masyarakat ini harus menjadi tanggung jawab negara. Tulus menjelaskan persoalan pelayanan kesehatan ini sudah bermasalah di hulunya. Misalnya masuk sekolah kedokteran yang sangat mahal.
Ia juga menjelaskan sekarang ini banyak dokter tak mau ditempatkan di daerah-daerah karena pendekatannya ekonomi. RS sekarang menjadi lahan untuk mencari uang. RSUD sekarang menjadi lahan pemasukan PAD. Ini bisniskan orang sakit. Ini berbahaya," katanya.
Tulus juga mengungkapkan sekarang adanya tren dokter yang juga memiliki saham di rumah sakit dimana dia bekerja. Menurut dia hal ini akan sangat membahayakan. Hal seperti ini harus dilawan.
"Persoalan ideologis ini harus dikembalikan, kalau dulunya dokter itu mengutamakan sisi kemanusiaan, sekarang orientasi keuntungan," kata Tulus. Menurutnya, sangat penting soal layanan dasar harus difungsikan terlebih dahulu.
Saham Sektor kesehatan Naik
Usai DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023), Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit hingga farmasi mencatat kenaikan.
Seperti dilansir CNN, pada hari yang sama dengan pengesahan beleid anyar itu, saham RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) naik hingga 9,89 persen. Terpantau berdasarkan data RTI, dalam sepekan terakhir saham mereka menguat 4,11 persen.
Disusul kenaikan saham mulai dari 1 persen hingga 5 persen yang terjadi pada PT Bundamedik Tbk. (BMHS), PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (CARE). Lalu PT Royal Prima Tbk. (PRIM), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), hingga PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA).
Analis CGS CIMB Sekuritas Ryan dan Nathania Giovanna melalui riset yang telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com menyebut kenaikan saham di sektor kesehatan itu terjadi lantaran sentimen positif terkait UU Kesehatan yang disahkan.
Sebab UU Kesehatan tersebut memang didesain salah satunya untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, sehingga masih terdapat sejumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia dan Singapura ketimbang dalam negeri.
UU Kesehatan juga menyederhanakan aturan perizinan menjadi dokter, mempermudah diaspora tenaga kesehatan dan tenaga medis, hingga perizinan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia.
"Menurut kami, dampak dari UU baru ini akan positif bagi operator rumah sakit di Indonesia, karena mereka akan mendapat manfaat dari peningkatan jumlah dokter dalam dan luar negeri," kata Ryan.
Selain itu, UU Kesehatan menurut mereka dapat mempercepat ekspansi rumah sakit, terutama ke kota tier 2 dan kota tier 3, sehingga tidak hanya berpusat di Jakarta atau Surabaya, berkat program spesialisasi baru berbasis perguruan tinggi dan hospital based.
CGS CIMB selanjutnya meyakini UU Kesehatan juga dapat menekan jumlah wisatawan medis masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri seperti ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab berdasarkan data jumlah wisatawan medis dari Indonesia mencapai 1 juta orang pada 2022.
"Dalam pandangan kami, ini dapat membantu meningkatkan lalu lintas rumah sakit, hunian, dan pada akhirnya margin EBITDA. Menurut kami dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, berpotensi dalam waktu dekat," ujarnya.
Dengan sentimen tersebut, CGS CIMB merekomendasikan saham HEAL (Medikaloka Hermina) yang akan mendapat manfaat besar dari aplikasi UU tersebut terutama dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis.
Kini undang-undang kesehatan telah disahkan. Perubahan apa yang akan terjadi di bumi Pertiwi, kita ikuti saja perkembangannya, apakah pelayanan kesehatan di Nusantara akan semakin membaik?. [BG]