Konflik Rakyat dengan Negara dalam Balutan PSN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Indpet- Haruskah rakyat yang menjadi tumbal untuk mewujudkan sebuah misi yang dilakukan negara?
Untuk memakmurkan rakyatnya, negara melakukan terobosan, namun bagaimana bila proyek yang digagasi dan dijalankan pemerintah justru menghasilkan konflik dengan rakyat?
Bila banyak mudhadatnya, tentunya pemerintah harus mengkaji ulang. Walau itu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diistimewakan. Bila rakyat terzalimi, buat apa dilakukan pembangunan, karena pembangun pada hakikatnya untuk mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan.
Bukalah fakta sejerah, sejumlah PSN menghasilkan konflik, bahkan berkepanjangan sampai kini belum tuntas. Negara bagaikan menabuh “pertikaian” dengan rakyat, apakah itu harus dilakukan demi mewujudkan sebuah obsesi?
Namun tidak semua PSN menghasilkan konflik, banyak PSN yang sudah dinikmati rakyat manfaatnya. Tetapi saat ini Pertiwi sedang dihangatkan dengan persoalan PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sengketa dengan rakyat ahirnya berbuah tim khusus turun tangan membongkar pagar laut sepanjang 30,6 kilometer.
Sebenarnya konflik itu bukan hanya PIK 2, masih banyak PSN lainya yang menghasilkan pertikaian dengan rakyat. Bagaimana kisahnya, bagaimana pro dan kontra terjadi? bagaimana gaduhnya pertiwi, haruskah PSN ada yang dibatalkan? Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai sumber.
PSN Akan Dilanjutkan Presiden Prabowo
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan ada sejumlah proyek strategis yang ditetapkan Jokowi dan akan dilanjutkan Prabowo. Proyek itu adalah: Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland. Pengembangan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai. Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial estate (NEPIe) Parigi Moutong.
Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE).Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park (IGIP). Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park (KRIP). Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP). Pengembangan Kawasan Industri KEK Galang Batang. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung. Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II
Dashboard interaktif Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat 244 total proyek dan program yang tersebar di seluruh Indonesia: di Sumatera: 45 proyek dan 1 program Kalimantan: 19 proyek. Jawa: 86 proyek dan 1 program Bali dan Nusa Tenggara: 17 proyek. Sulawesi: 33 proyek, Maluku dan Papua: 17 proyek. Lain-lainnya: 11 proyek dan 14 program
KPPIP menyebut investasi total dari PSN mencapai Rp 6.480,5 triliun. Rinciannya dananya Swasta: 71,40%. BUMN: 18,70%. APBN: 9,90%.
Berdasarkan laporan semester II-2023 KPPIP,besaran investasi yang sudah dikucurkan di berbagai daerah. Jawa Rp1.288,4 triliun. Sumatera Rp 611,83 triliun. Sulawesi Rp1.170,36 triliun,Bali dan Nusa Tenggara Rp58,6 triliun, Kalimantan Rp205,76 triliun. Maluku dan Papua Rp945,16 triliun.
PSN Lahirkan Konflik
Sebanyak 18.130 keluarga terdampak konflik agaria Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang tahun 2024. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, total ada 39 letusan konflik tanah PSN, yang terdiri dari 36 PSN infrastruktur dan 3 PSN food estate, di atas lahan seluas 488.393,91 hektar.
Khusus PSN infrastruktur, ini mencakup kawasan industri, kawasan kota baru, fasilitas umum, kawasan pariwisata atau infrastruktur, pembangkit listrik, Ibu Kota Nusantara (IKN), bendungan, hingga bandara.
berdasarkan catatan 2024 KPA, PSN menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria atau pertanahan sepanjang tahun 2024. KPA menandai, tak sedikit proyek yang pada tahun 2023 belum berstatus PSN, kemudian diubah statusnya menjadi PSN pada tahun 2024 untuk mempercepat proses pengadaan tanah.
"Nah, ini menjadi pemicu konflik agraria yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur di negara kita," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers di Khanah KPA, Jakarta, Rabu (22/1/2025), seperti dilansir Tempo.co.
Sementara secara total, ada 295 konflik pertanahan di Indonesia yang terjadi sepanjang tahun 2024, mulai bulan Januari hingga Desember. Angka konflik tanah itu naik 21 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 241 kasus.
"Wilayah konflik agraria itu berdampak kepada 1,1 juta hektar tanah yang tentu tumpang tindih atau bersumber dari proses-proses pengadaan tanah yang merampas tanah masyarakat, apakah itu bentuknya wilayah adat, tanah pertanian, atau permukiman," tutur Dewi.
Dari total konflik tanah sepanjang tahun 2024, perkebunan menjadi sektor yang mendominasi dengan sebanyak 111 kasus di lahan seluas 170.210,90 hektar dan berdampak kepada 27.455 keluarga.
Khusus di sektor perkebunan, perkebunan sawit menyumbang 67 persen kasus tanah perkebunan yang mencakup lahan seluas 127.281,30 hektar dan 14.696 keluarga terdampak konsesi sawit.
Menyusul sektor perkebunan, ada sektor infrastruktur yang menyumbang sebanyak 79 kasus di atas lahan seluas 290.785,11 hektar dan berdampak kepada 20.274 keluarga.
Selanjutnya ada sektor tambang dengan 41 konflik tanah seluas 71.101,75 hektar dan berdampak kepada 11.153 keluarga. Kemudian, ada sektor properti dan kehutanan yang sama-sama memberikan 25 kasus pertanahan sepanjang tahun 2024.
Hanya, luas lahan kehutanan yang bermasalah sepanjang tahun 2024 lebih besar, yakni 379.588,75 hektar dan berdampak kepada 7.056 keluarga. Sedangkan di sektor properti berdampak ke lahan seluas 92,58 hektar dan 941 keluarga.
Pagar Laut Lahirkan Pertikaian
Pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter, mengelilingi setengah pulau di lautan wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana, terdapat 6 Kecamatan yang masuk di dalamnya, yakni Teluknaga, Sukadiri, Kronjo, Mauk, Pakuhaji, dan Kemiri.
Pagar dengan panjang 30,16 kilometer ini membentang di lautan Tangerang dengan klaim untuk PSN atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pagar laut ini kini meledak ke permukaan, walau sudah dibangun September 2024. Bahkan Menteri Koordinator Infrastuktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan kalau Presiden Prabowo Subianto meminta pihaknya untuk mereview atau mengevaluasi PSN.
Termasuk, PSN Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland, yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetap juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya.
Keberadaanya kini menjadi pembicaraan setelah para nelayan mengeluh karena merasa dirugikan. Kelompok masyarakat yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP) kemudian muncul dan mengaku merekalah yang membangunnya.
Pagar bambu itu melintasi 16 desa di enam kecamatan dan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai. Terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
JRP klaim mereka yang bangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan itu. Koordinator JRP Sandi Martapraja mengaku masyarakat sekitar ikut membangun. Biaya pembangunan dari iuran masyarakat.
Menurut Sandi dana pembangunan pagar laut itu merupakan kerja gotong royong dan patungan warga. Kendati demikian, pihaknya mengakui tak tahu menahu besaran biayanya. Sebab, kata dia, tidak ada rincian pasti soal total biaya yang dibutuhkan membangun pagar itu.
Sandi juga menyebut inisiatif berawal dari solidaritas warga di desa-desa tertentu. Namun dia tidak menjelaskan desa mana saja yang terlibat patungan membangun pagar sepanjang itu. Demikian soal jumlah kontribusi patungan yang diberikan masyarakat, ia menyatakan bahwa tidak ada nominal khusus yang dipatok.
Biayanya ditaksir tembus belasan miliar. Beredar kabar bahwa biaya pembangunan pagar laut itu ditaksir mencapai sekitar Rp420.000 per meter. Selain itu masyarakat sekitar yang turut membantu pengerjaan dibayar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per harinya. Dari jumlah tersebut, total biaya pembuatan pagar laut di perairan Tangerang itu mencapai Rp15 miliar.
Pernyataan JRP dinilai kontradiktif ditanggapi politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS asal Banten, Mulyanto. Pembina Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) itu menyebut pagar laut ini membawa dampak negatif bagi para nelayan. Karena itu, kata dia, pernyataan bahwa pagar laut itu bermanfaat justru kontradiktif.
“Keberadaan pagar laut memaksa nelayan untuk memutar lebih jauh saat melaut, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional. Secara resmi, mereka menyampaikan keluhan ini kepada Ombudsman RI. Bahkan Ombudsman sudah menghitung kerugian nelayan per tahun,” katanya pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Pihaknya turut menyoroti biaya pembuatan pagar laut yang mencapai nyaris Rp500 ribu per meter alias sekitaran Rp15 miliar secara keseluruhan. Menurutnya, sangat tidak mungkin masyarakat mampu mengeluarkan duit sebanyak itu untuk keperluan publik, yang mestinya merupakan tanggung jawab negara. Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat memperihatinkan.
“Mengeluarkan uang sebanyak ini untuk keperluan publik, yang seharusnya menjadi tugas negara, sangat kontradiktif dengan kondisi ekonomi nelayan yang saat ini memprihatinkan,” katanya.
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, kerugian yang timbul akibat pembangunan pagar laut di Tangerang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Jumlah tersebut merupakan perhitungan awal dari kerugian yang dialami para nelayan dan petambak yang berada di pesisir tempat pagar laut berdiri.
“Total kerugian itu sekitar Rp16 miliar, selama ada kasus itu,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Rakyat memberikan perlawanan terhdap pembangunan pagar laut ini. Dari seluruh sisi muncul aksi menolak dan menantang keras aksi pemagaran laut, bukan hanya untuk dibongkar dan dikembalikan kepada keadaan semula, namun harus ada upaya hukum penuntusan kasus ini.
Nelayan bukan sendiri dalam memberikan perlawanan ini, berbagai elemen bermunculan. Perhatian besar kini ditujukan pada pagar laut Tangerang yang didalamnya ada ketertilaban Pondok Indah Kapuk atau PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Bongkar dan Sanksi
Ahirnya tim khusus turun tangan mencabut pagar laut yang panjang membentang. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti (KKP) Wahyu Trenggono bersama TNI AL- Polri dan pihak lainya mencabut pagar laut yang disebut sebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sementara dilain sisi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid sudah melakukan pemeriksan pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Nusron menegaskan, sanksi tersebut berupa pemberhentian dari jabatan dan tindakan administrative.
Nusron menyebutkan, enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya mendapat sanksi berat lainnya.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia merinci beberapa inisial pegawai yang dikenai sanksi, di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu. SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. WS, Ketua Panitia A. YS, Ketua Panitia A. NS, Panitia A. LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menambahkan, delapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN dan saat ini hanya menunggu proses penerbitan surat keputusan (SK) untuk penarikan jabatan mereka.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah pagar laut Tangerang. Kawasan pagar laut ini 243 bidang dimiliki oleh individu bernama IAM, 20 bidang dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu lainnya.
Menzalimi Ummat
Karena persoalan ini menyangkut masalah ummat, ahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Tim Tabayyun dan Advokasi menyatakan sikap atas dugaan pelanggaran Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurut Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi, proyek PSN di PIK 2 harus dicabut karena menzalimi ummat.
"Banyak mudharatnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan," kata Kiai Masduki seperti dikutip dari situs resmi pemberitaan MUI, Senin (27/1/2025).
Kiai Masduki menegaskan, sikap tersebut juga sudah tertuang dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang menyatakan secara tegas tidak takut untuk meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 untuk dicabut.
"Ini adalah kebenaran yang harus ditegakkan. MUI concern pada persoalan tersebut karena ini adalah permasalahan umat dan strategis nasional yang pelaksanaannya banyak mudharatnya dan merugikan masyarakat," jelas dia.
Kiai Masduki menceritakan, awal mula rekomendasi agar PSN di PIK 2 karena MUI mendapatkan banyak masukan terkait mudharatnya dari proyek tersebut yang menyebabkan kerepotan di masyarakat.
"Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas. Akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI," jelasn Kiai Masduki.
Proses Hukum
Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai lembaga sudah membidik upaya hukum dalam kasus pemagaran laut. Kejaksaan Agung, KPK dan pihak kepolisian masing masing akan memproses hukum dugaan pidana ini dengan subyek berbeda agar tidak berbenturan, tumpang tindih.
Polisi misalnya, yang mendalami kasus dugaan pidana dalam perkara Pagar Laut Tangerang, sudah menggelar perkara. Pihaknya akan melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana soal terbitnya SHGB.
Pihak Kejaksaan Agung akan mengungkap tindak pidana korupsi, demikian dengan KPK juga akan mengiring tindak pidana korupsi, namun mengupayakan tidak tumpang tindih dengan kejaksaan Agung, KPK akan melihat sisi yang berbeda.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang tidak tumpang tindih dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasusnya kini sudah masuk tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
“Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, sejauh ini pihak tidak berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut kasus terkait pagar laut Tangerang. Bahkan, Djuhandhani mengaku tidak tahu kalau penyidik Kejagung tengah mengusut kasus seputar pagar laut Tangerang.
“Saya malah kurang tahu, mungkin bisa ditanyakan ke Kejagung. Tapi, setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Enggak tahu kalau Kejagung menangani juga,” katanya.
Bareskrim Polri juga tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga anti rasuah tersebut berfokus pada dugaan korupsi di lahan pagar laut Tangerang dan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami juga tidak berkoordinasi dengan KPK, karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Djuhandhani.
Kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Tangerang.
Temuan ini didapatkan Bareskrim melalui hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Djuhandhani memastikan penyidikan pada perkara pemalsuan HGB dan SHM di perairan Tangerang itu berlangsung secara profesional serta transparan. Dia belum bisa banyak bicara ihwal penetapan tersangka utama dalam perkara ini karena perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap konsensus. Kami melaksanakan penyidikan secara transparan dan yakin akan menumpas perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan melalui laboratorium forensik karena memuat kasus pemalsuan dokumen. Hasil keterangan dari para saksi dan dokumen yang dikantongi oleh penyidik akan diuji hingga gelar perkara selanjutnya dilaksanakan.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani Raharjo Puro.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut di Tangerang. Penyidik Jampidsus Kejagung juga masih meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan berbenturan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan melakukan proses yang saling melengkapi.
"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Tessa, Sabtu, 1 Februari 2025.
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pengamatan terhadap kasus tersebut dan belum menentukan objek perkara korupsinya. Meski demikian, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda dari aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi ini.
"Aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan, maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek. Apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," lanjut Tessa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan berbenturan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan melakukan proses yang saling melengkapi.
"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Tessa.
Bagaimana kelanjutan dari kisah pemagaran laut di Tangerang? Kita ikuti saja, apalagi “sandiwara” yang akan terlahir.
Dari sejumlah PSN yang digelontorkan pemerintah, banyak PSN yang berbenturan dengan masyarakat, seakan akan rakyat menjadi tumbal dari sebuah proyek strategis. Apakah harus menciptakan konflik dan mengorbankan rakyat dalam membangun negeri ini?
Bila bersikap bijak dan mengkaji dengan mendalam, konflik antara rakyat dengan negara dalam sebuah misi untuk kesejahteraan tidak harus terjadi. Bukankah cita cita bangsa untuk mensejahterakan rakyatnya, bukan memicu timbulnya konflik? **** Bahtiar Gayo