kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Keinginan Pilkada Aceh 2022 Mungkinkah?

Keinginan Pilkada Aceh 2022 Mungkinkah?

Jum`at, 12 Februari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Walau KIP Aceh sudah menyatakan kesiapanya dalam pelaksanaan Pilkada 2022, bahkan pihak DPRA juga menyatakan tekad yang sama, namun pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun mendatang masih menyisakan persoalan.

KPU RI sudah membalas surat KIP Aceh dan melarang agar KIP Aceh dan kabupaten Kota untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Batalkah Pilkada Aceh di tahun 2022?

Dialeksis.com yang sebelumnya sudah menurunkan tulisan rangkuman hingar bingar tentang Pilkada 2022, kini ada nuansa baru dalam pesta demokrasi ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mementahkan kesiapan KIP dan DPRA untuk pelaksanaan Pilkada 2022.

Keinginan untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022, masih harus melalui “pertarungan” yang berat. Pihak pusat, KPU misalnya dengan tegas menyebutkan tidak ada pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022, namun pelaksanaan Pilkada akan dilakukan serentak pada tahun 2024.

DPRA dan KIP Aceh sudah sefaham dan sepakat, agar pelaksanaan Pilkada di Aceh berlangsung pada tahun 2022. Bahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah sudah mengeluarkan keputusan melalui suratnya Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/Prov/1/2021.

Keputusan yang ditanda tangani ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021. Berdasarkan keputusan rapat pleno KIP Aceh, tahapan Pilkada akan dimulai dari 1 April 2021.

Masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021. Masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KIP Aceh dan melalui laman KIP Aceh oleh KIP Aceh pada 24 Februari 2022 hingga 6 Maret 2022.

Bahkan pihak KIP Aceh dan KIP kabupaten Kota sudah menyiapkan ancang ancang untuk pengusulan biaya pelaksanaan Pilkada 2022, para KIP dikabupaten kota menyatakan kesiapanya menyukseskan Pilkada pada 2022.

Dalam keteranganya kepada media, ketua KIP Aceh Samsul Bahri menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan anggaran senilai Rp 216 miliar. Menurutnya usulan anggaran sebesar itu nantinya akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.

"Nantinya anggaran yang sudah kami usulkan ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh," sebut Samsul.

Pilkada Aceh 2022 itu harga mati. Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus menjelaskan, ini adalah masalah kekhususan Aceh. Dalam UUPA dijelaskan Pilkada Aceh lima tahun sekali.

Pelaksanaan Pilkada 2022 regulasi (payung hukum) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) mengingat Aceh memiliki kekhususan (lex specialis) serta UUD 1945.

Yunus menyebutkan, pihak DPRA telah duduk bersama KIP Aceh mengulas lengkap masalah anggaran dan tahapan Pilkada Aceh. Ketua komisi I DPRA ini menjelaskan, Aceh tidak wajib menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Pilkada 2022.

Menurut Yunus, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemerintah pusat setelah urusan tahapan Pilkada Aceh selesai. Adapun koordinasi yang ia maksud adalah memberitahu pihak pusat bahwa Aceh menjalankan Pilkada sesuai amanat UUPA.

"Kita akan tetap koordinasi dengan Mendagri, akan Koordinasi dengan KPU, kita juga akan Koordinasi dengan DPR RI. Tapi, kita koordinasi setelah urusan tahapan selesai. Kita langsung jalan, koordinasi kita itu memberi tahu mereka kalau Aceh menjalankan sesuai amanat UUPA," katanya.

Ia menegaskan, kekhususan wilayah Aceh bukan hadiah dari NKRI tetapi itu perjuangan rakyat Aceh, maka harus dihormati oleh semua pihak. Lahirnya MoU Helsinki dalam UUPA harus dipahami semua orang bahwa itu bukan hadiah, itu perjuangan. Yang diperjuangkan oleh orang-orang Aceh, berdarah-darah masalahnya," tambahnya.

Tidak harus menunggu arahan pemerintah pusat soal Pilkada Aceh, demikian isi pernyataan ketua komisi I DPRA. KIP Aceh juga sudah mengirimkan surat kepada KPU, tentang kesiapanya dalam pelaksanaan Pilkada, bahkan juga sudah memutuskan tahapanya.

Jawaban Tidak Sesuai Harapan

Namun kesiapan KIP Aceh mendapat balasan yang mengejutkan dari KPU pusat. Terhadap surat Ketua KIP Aceh itu, KPU pusat melalui suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, seperti “menggagalkan”persiapan KIP Aceh

Seperti yang diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, pihak KPU melarang KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Penjelasan itu, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021, perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan,

KPU dengan lugas dan tegas menyampaikan balasan surat KIP Aceh, seperti yang dilansir Serambi Indonesia. KPU menjelaskan argumentnya sebagai berikut.

Pertama, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 undang-undang tersebut, ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemilihan di Aceh diatur dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.

Ketiga, sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

Dengan demikian, penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum.

Mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022."

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Selain itu, sebut ketua KPU, dengan mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3, dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/II/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021, maka pemilihan (pilkada) tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 2Ol ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Hal penting lainnya yang disebutkan di dalam surat tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut KPU, hingga kini belum ada kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.

"Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud," ujar Ilham mengutip poin terakhir dari surat yang dia tanda tangani itu.

Mantan komisioner KIP Aceh ini menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU di dalam surat tanggal 11 Februari 2021 itu sebenarnya sesuatu yang normatif. 

"Tidak perlulah sampai dihebohkan dan ditafsirkan macam-macam di medsos. Prinsipnya, ya tetap kita tunggu putusan politik," jelasnya.

Adanya surat KPU itu membuat suasana perpolitikan di Aceh kembali hingar bingar. Persiapan yang dilakukan KIP sebagai penyelenggara baik level provinsi dan kabupaten kota, seperti dimentahkan kembali.

Seperti diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, selain KIP Aceh yang sudah mengusulkan anggaran mencapai Rp 216 miliar untuk Pilkada, para KIP kabupaten Kota juga sudah merancang soal anggaran dalam pelaksanaan Pilkada itu.

Nurmi SAg, Ketua KIP Aceh Timur misalnya sudah menyatakan kesiapanya menyelanggarakan Pilkada pada tahun 2022, dan tahapanya sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan KIP Aceh. Bahkan pihaknya juga mengusulkan anggaran demi suksesnya Pilkada.

Di Aceh Jaya, menurut Iswar Ketua KIP Aceh Jaya, mengatakan pihaknya siap melaksanakan Pilkada Aceh 2022, dan sudah diusulkan anggaran senilai Rp 37 miliar.

Di Bener Meriah, Khairul Ahyar, ketua KIP di sana menyatakan kesiapanya dan pihaknya sudah mengusulkan anggaran senilai Rp 27 miliar.

Hal yang sama juga disampaikan Yunadi HR, ketua KIP Aceh Tengah. Menurutnya anggaran untuk pelaksaan Pilkada Rp 78 miliar lebih, namun dalam tahun ini yang sudah disahkan dari DPRK Rp 2 miliar sementara APBN sudah ada anggaran rutin Rp 3 miliar.

Demikian Teuku Novian ketua KIP Aceh Barat, pihaknya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan KIP Aceh dan KPU Pusat. Pda tahun 2021 pihaknya hanya ada alokasi anggaran sekitar Rp 2 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran untuk PIlkada ini mencapai Rp 61,4 miliar.

Kesiapan KIP Aceh dan kabupaten Kota serta dukungan dari DPRA untuk dilaksanakan Pilkada pada tahun 2022, kini kembali hangat dibahas, karena KPU Pusat melarang aktifitas tahapan Pilkada 2022, sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bagaimana jadinya Pilkada Aceh, apakah tetap dilaksanakan tahun 2022 atau di tahun 2024. Hingar bingar 'pesta' perebutan suara demi kekuasaan itu, sampai kini masih hangat dibahas. Pro dan kontra tidak terhindari. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda