kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Keberadaan Orang Asing, Virus Corona dan Tindakan Penanggulangannya

Keberadaan Orang Asing, Virus Corona dan Tindakan Penanggulangannya

Senin, 30 Maret 2020 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

IIustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wabah Covid-19 atau yang dikenal dengan virus corona telah menjadi pandemik global. Sejak merebak pada Desember 2019 lalu, data Worldometers yang dirilis kompas.com pada Kamis, (26/3/2020) menyebutkan sebanyak 198 negara telah mengkonfirmasi terjangkit Covid-19, 467.520 positif, 21.174 orang meninggal, dan 113.808 sembuh.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dikutip pada laman yang sama, per tanggal 26 Maret 2020, terdapat 893 orang dikonfirmasi positif tertular virus mematikan itu. 

"Ada penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 103 orang, sehingga totalnya 893 (kasus)," terang Jubir pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, Kamis, (26/3/2020), seperti dilansir kompas.com

Di Aceh?

Hingga hari ini, Senin, (30/3/2020), Pemerintah Aceh telah mengumumkan sebanyak 5 orang warga Aceh telah dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19, dengan angka kematian 1 orang meninggal dunia. Sementara itu, angka orang dalam pemantauan (ODP) meningkat 620 orang dari jumlah sehari sebelumnya 567 orang. Penambahan jumlah ODP Aceh sebanyak 53 orang tersebut diterima dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dari 23 kabupaten/kota.

"Sementara itu jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 44 orang, bertambah 3 orang dari sebelumnya. Sebanyak 8 PDP dalam perawatan rumah sakit," kata SAG. 

Penularannya yang begitu cepat menjadi kendala utama bagi pemerintah untuk menghempang laju penyebaran virus yang berasal dari Cina ini. Tidak kenal tempat, media, dan status ekonomi seseorang, virus tersebut bisa menginfeksi siapa saja. 

Fenomena ini telah membuat siapa saja menjadi waspada dengan keadaan sekitar. Apalagi dengan keberadaan orang asing yang belum dikenal sebelumnya.

Keberadaan tenaga kerja asing

Sebagai daerah yang sedang mengembangkan berbagai potensinya, Aceh diketahui terdapat sejumlah perusahaan swasta yang bergerak dibidang migas. Dilihat dari website Badan Pengawasan Migas Aceh (BPMA), ada beberapa perusahaan nasional dan internasional yang sedang melakukan eksplorasi migas di Aceh seperti Repsol, Zaratex, Renco Energy. Selain ekplorasi, juga terdapat beberapa perusahaan lainnya yang sedang mengeksploitasi migas di sejumlah tempat di Aceh, seperti Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Triangle Pase di Aceh Utara, serta Medco di Aceh Timur.

Dari sekian banyak perusahaan migas yang beroperasi, kehadiran pekerja asing, baik pekerja dari daerah yang ada di Indonesia, atau pekerja dari negara luar menjadi persoalan dilema ditengah situasi 'darurat' penyebaran virus corona.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, hingga Februari 2020, terdapat 168 orang asing yang terdapat di Aceh. Ratusan orang asing itu didominasi oleh beberapa negara seperti Malaysia, Korsel, Cina, Rusia, dan Perancis. Mereka tersebar di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Langsa, Takengon, dan Sabang.


Bagaimana dengan pemantauan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap para pekerja asing yang bekerja di perusahaan migas? Mekanisme pengawasannya seperti apa? Bagaimana bentuk penanggulangan yang telah dilakukan oleh BPMA selaku instutitusi yang mengawasi dunia migas di Aceh?

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus, kepada media ini, Jumat, (27/3/2020), menyebutkan pihaknya telah mendapat petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementrian Hukum dan HAM terkait pembatasan aktifitas orang asing di Indonesia. 

"Itu sudah ada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2020, dan No 8 Tahun 2020 yang intinya sudah ada pembatasan bagi yang masuk itu sudah dilarang, karena sudah dicabut yang bebas visa, visa travel juga tidak boleh

Bagi yang datang ke Indonesia, harus minta visa di perwakilan dengan catatan menunjukkan surat kesehatan dari otoritas setempat," terang Herdaus.

Selain itu, kata dia, setelah melengkapi semua persyaratan yang dimaksud, orang asing yang hendak masuk ke Indonesia tidak serta merta bisa 'melenggang' bebas begitu saja. Ada proses lain yang harus dijalani oleh orang asing tersebut, yakni, menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

"Setelah dia melengkapi persyaratan tersebut, yang bersangkutan harus bersedia untuk dikarantina selama 14 hari ketika tiba di Indonesia," jelas dia.

Herdaus mengungkapkan, selama virus corona mewabah, dan aturan baru diberlakukan kunjungan orang asing di Aceh sudah sangat minim sekali. "Banyak maskapai internasional yang membatalkan penerbangan," kata dia.

Lebih lanjut Herdaus mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh. Langkah ini, sambung dia, merupakan upaya dari pihaknya untuk memantau keberadaan orang asing yang berpotensi terjangkit virus corona agar tidak menyebar.

"Kalau yang sudah ada di dalam negeri, kita berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan yang lebih mempunyai strashing. Kita tetap membantu dan mengawasi bersama-sama melakukan pelaksanaan turun ke lapangan," ucap dia.

Dia berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk bersama-sama menghadapi dan memerangi virus corona yang sedang mewabah.

"Yang ingin saya sampaikan adalah, kita harus tenang dan dan sedapat mungkin seluruh lapisan dan kekuatan yang ada di Aceh harus bersama-sama mematuhi semua himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya surat edaran dari Walikota Sabang yang melarang kapal-kapal yacht untuk tidak masuk sementara dulu. Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Herdaus.

Ketika disinggung tentang berapa orang asing yang bekerja di perusahaan migas, Herdaus menerangkan sepengetahuan pihaknya saat ini tidak ada yang bekerja di sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Kalau tenaga kerja asing yang bekerja di K3S wilayah Aceh saat ini tidak ada," terang Herdaus.

Sementara itu, upaya pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Migas Aceh (BPMA). Kepala BPMA, Teuku Muhammad Faisal kepada Dialeksis.com, Jumat, (27/3/2020) menjelaskan telah memberikan intruksi kepada seluruh kontraktor K3S yang beroperasi di Aceh terkait penanggulangan virus corona di lingkungan BPMA.

"Merujuk dari surat Kementrian ESDM dan surat dari Pemerintah Aceh, kita telah menyurati K3S agar menunda coaching bagi pegawai yang hendak bekerja. Karena kebanyakan orang-orang yang pegawainya itu dari luar Aceh, kita tahan dulu," jelas Muhammad Faisal.

Lebih lanjut dia menjelaskan sejak pihaknya mengeluarkan intruksi itu, para pegawai K3S yang sebelumnya tidak bekerja di Aceh tidak diperkenankan untuk masuk dulu ke Aceh.

"Yang ada dilokasi saat ini, mereka tetap kerja. Istilahnya stay back, artinya dia melanjutkan. Orang yang mestinya menggantikan mereka kita hentikan dulu sampai intruksi lebih lanjut," terang Muhammad Faisal.

Jika dalam perjalanannya diketahui ada K3S yang melanggar intruksi ini, kata dia, pihaknya akan memanggil para kontraktor dan menghentikan kegiatannya.

"Kalau mereka melanggar, kita akan panggil, kita akan berikan semacam intruksi ke mereka untuk hentikan kegiatan," pungkas dia.

Selain itu, Muhammad Faisal juga menerangkan telah meminta kepada para kontraktor K3S untuk mendata kembali para pegawainya sebelum intruksi dikeluarkan.

"Karena kita masih berasumsi ada yang terlepas pengawasan dari kita. Siapa tahu 2 minggu sebelum ini, ada 1 atau 2 orang ada yang masuk. Kita sudah sampaikan ke mereka untuk memberikan informasi," tegas dia.

Bukan hanya terhadap perusahaan migas, Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas para pekerja asing yang bekerja di perusahaan tambang. Langkah ini dilakukan demi mencegah mata rantai penyebaran virus corona yang kian meluas.

"Setiap perusahaan harus kooperatif terhadap himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang penanganan antisipasi wabah covid-19," kata Kepala ESDM Aceh Ir. Mahdinur kepada Dialeksis.com, Jumat, (27/3/2020).

Untuk perusahaan migas, kata dia, berada dibawah koordinasi dan pengawasan BPMA Aceh. Namun, untuk perusahaan tambang ada dibawah pengawasan Dinas ESDM Aceh.

"Setiap perusahaan migas melaporkan ke BPMA. Di ESDM sendiri telah ada surat gubernur, kita hanya menindaklanjuti saja. Seperti saya ke perusahaan tambang PT Mifa kemarin, saya minta laporan tentang penanganan pencegahan covid-19. Sudah dilaporkan ke saya. Untuk perusahaan migas, K3S, itu dia langsung dibawah BPMA. Itu semua harus berlaku umum, semuanya, tidak hanya di pemerintah saja," jelas Mahdinur.

Untuk fungsi pengawasan, sambungnya, Dinas ESDM Aceh telah menyurati perusahaan tambang untuk melaporkan mekanisme pencegahan yang telah dilakukan. Hal ini ini dilakukan untuk memantau pergerakan para pekerja asing di Aceh.

"Di surat kita itu, kita minta menyampaikan laporan beserta foto-foto. Untuk beberapa perusahaan besar yang ada di Aceh seperti perusahaan batu bara mereka sudah menyampaikan laporan. Di dalam laporan itu kita melihat mereka sudah melakukan beberapa tindakan pencegahan," terang Kadis ESDM Aceh ini.

Untuk tindakan pencegahan lainnya, dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan jarak jauh seiring pemberlakuan pembatasan keluar masuk yang telah diterapkan.

"Sebenarnya begini. Kita kan sudah ada pembatasan untuk keluar masuk daerah. Perusahaan-perusahaan ini kan tidak di Banda Aceh, mereka ada di Meulaboh, Nagan Raya dan beberapa daerah lainnya. Jadi ketika ada pembatasan keluar masuk seperti ini kita melakukan pengawasan jarak jauh terhadap mereka" kata Mahdinur.

Persoalan virus Covid-19 telah menyita perhatian para pengambil kebijakan untuk mengambil dan menempuh berbagai upaya untuk memerangi virus yang telah menewaskan puluhan ribu manusia diberbagai belahan negara di planet ini. Semua pihak, semua unsur dan semua elemen bahu membahu bersatu padu mengalahkan 'invasi virus corona' yang saat ini dianggap sebagai musuh bersama itu. 

Tidak terkecuali di Indonesia, Aceh pun demikian. Social standing (menjaga jarak), lockdown (karantina) menjadi bagian penggalan kalimat yang saban hari kerap didengar dari berbagai media. 

Semoga langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat segera mengatasi keadaan wabah virus corona yang telah mengakibatkan hancurnya kondisi ekonomi secara global itu. Semoga. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda