Kamis, 09 Juli 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Brankas De’Clan, Penguntitan Jampidsus, dan Bayang-Bayang Perang Sunyi Aparat

Brankas De’Clan, Penguntitan Jampidsus, dan Bayang-Bayang Perang Sunyi Aparat

Kamis, 09 Juli 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Indepth - Sorot mata seluruh masyarakat Indonesia tertuju ke Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi titik panas dalam pusaran perkara hukum nasional. Tempat yang dua tahun lalu disebut sebagai lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini digeledah pihak polisi dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Tereksekusi saat penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026, dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan tiga rumpun perkara meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik, perkara ASABRI/Jiwasraya, serta perkara Krakatau Steel terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Masih dari kafe itu, polisi menemukan brankas besar tertanam di dinding. Di dalamnya terdapat dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang dalam valuta asing dan rupiah. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut uang yang disita mencapai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi, nilainya disebut hampir Rp60 miliar.

Temuan itu membuat De’Clan tidak lagi sekadar lokasi bisnis kuliner. Ia berubah menjadi simpul cerita yang menghubungkan beberapa lapis persoalan: kasus korupsi besar, dugaan aliran uang, hubungan antaraktor, hingga bayang-bayang ketegangan institusi penegak hukum.

Dari delapan titik menjadi dua belas lokasi

Awalnya, polisi menyebut ada delapan titik yang digeledah untuk melengkapi alat bukti. Dua lokasi yang paling menjadi sorotan adalah Cafe de’Clan dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan, penggeledahan berkembang menjadi 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Daftar itu mencakup kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, money changer, dan rumah di kawasan Sentul.

Dari rumah di Sentul, Bogor, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper. Totok menyebut barang bukti yang ditemukan berupa 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta. Estimasi totalnya disebut mencapai Rp476 miliar. Namun, polisi belum menjelaskan siapa pemilik rumah tersebut karena masih dalam pendalaman penyidik.

Pola temuan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu lokasi. Polisi tampaknya sedang menelusuri jejaring transaksi, penyimpanan aset, serta kemungkinan keterhubungan antara perkara yang sedang ditangani. Dalam perkara dugaan korupsi batu bara PLN, penyidik menyebut indikasi kerugian negara dan/atau perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Namun, sampai informasi resmi terakhir yang tersedia, polisi belum menyatakan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Polri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Karena itu, seluruh dugaan yang mengaitkan nama Febrie dengan lokasi, orang, maupun aliran uang harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Kafe lama, cerita lama

De’Clan menjadi sensitif karena tempat itu bukan lokasi asing dalam pemberitaan Febrie. Pada Mei 2024, ketika masih bernama atau dikenal sebagai restoran Prancis Gontran Cherrier, tempat tersebut disebut sebagai lokasi dugaan penguntitan terhadap Jampidsus.

Kejaksaan Agung saat itu membenarkan adanya peristiwa penguntitan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan peristiwa itu bukan lagi isu, melainkan fakta lapangan. Dalam telepon genggam anggota Densus 88 yang diamankan, ditemukan profiling terhadap Febrie. Polisi kemudian membenarkan identitas anggota Densus 88 itu sebagai Bripda Iqbal Mustofa dan menyatakan yang bersangkutan telah diperiksa Propam.

Peristiwa itu sempat memunculkan spekulasi tentang ketegangan Polri dan Kejaksaan Agung. Di ruang publik, pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab adalah yakni mengapa seorang pejabat kunci pemberantasan korupsi dikuntit oleh anggota satuan antiteror? Apakah penguntitan itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Jampidsus, atau berkaitan dengan pihak-pihak lain di sekitar lokasi tersebut?

Dua tahun berlalu, pertanyaan itu kembali bergema setelah polisi menggeledah kafe yang sama. Apalagi Tempo melaporkan kafe tersebut dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang dan diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Kata “diduga” menjadi penting. Dalam kasus sebesar ini, relasi personal, relasi bisnis, dan relasi hukum tidak bisa disimpulkan hanya dari keberadaan seseorang di satu lokasi. Ia harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, aliran dana, komunikasi, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang diuji di pengadilan.

Rumah dijaga TNI, tanda apa?

Pada malam yang sama dengan penggeledahan De’Clan, kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio 1, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dilaporkan dijaga puluhan anggota TNI. Sejumlah media melaporkan adanya prajurit bersenjata laras panjang, penjaga berpakaian sipil, mobil berpelat TNI dan Kejaksaan, serta jaksa dari lingkungan Jampidsus yang keluar-masuk rumah tersebut. Hingga berita itu diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberi penjelasan resmi mengenai alasan penjagaan ketat tersebut.

Penjagaan ini membuat ruang publik kembali membaca kasus tersebut sebagai sesuatu yang lebih besar dari penggeledahan biasa. Dalam negara hukum, pengamanan terhadap pejabat penegak hukum bisa saja dilakukan bila ada ancaman. Tetapi ketika pengamanan itu muncul berbarengan dengan penggeledahan polisi di lokasi yang pernah dikaitkan dengan pejabat tersebut, publik wajar meminta penjelasan.

Transparansi menjadi kunci. Tanpa penjelasan terbuka, masyarakat akan menafsirkan sendiri: apakah ini pengamanan rutin, antisipasi ancaman, atau bagian dari ketegangan antar-institusi? Negara seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi spekulasi.

Rekam jejak Febrie

Menelisik siapa sosok Febrie bukan pejabat biasa di Korps Adhyaksa. Ia dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakajati DKI Jakarta, Wakajati DI Yogyakarta, Aspidsus Kejati Jawa Timur, dan Kajari Bandung. Kejaksaan menyebut Febrie ikut menangani perkara besar seperti Jiwasraya, ASABRI, dan fasilitas kredit BTN.

Di bawah bidang pidana khusus, Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir tampil agresif menangani perkara korupsi besar. Dari Jiwasraya, ASABRI, BTS Kominfo, tata niaga timah, hingga sejumlah kasus BUMN, Jampidsus menjadi wajah utama penegakan hukum ekonomi negara.

Karena itu, ketika nama Febrie ikut terseret dalam polemik, dampaknya tidak hanya menyangkut reputasi pribadi. Ia juga menyentuh kredibilitas institusi Kejaksaan Agung, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, serta relasi kerja antar-aparat penegak hukum.

Febrie juga pernah dilaporkan ke KPK oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi pada 10 Maret 2025. Laporan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penanganan sejumlah perkara besar, antara lain Jiwasraya, perkara Zarof Ricar dalam pusaran Ronald Tannur, tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan TPPU.

Selain itu, laporan harta kekayaan Febrie juga pernah menjadi perhatian publik. Sejumlah media yang mengutip data LHKPN menyebut kekayaannya naik dari sekitar Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi Rp18,26 miliar pada laporan periodik 2023. Kenaikan itu antara lain dikaitkan dengan tambahan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang disebut sebagai warisan.

Sekali lagi, kenaikan harta dalam LHKPN tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Tetapi bagi pejabat penegak hukum, keterbukaan atas asal-usul aset adalah bagian penting dari akuntabilitas publik.

Ujian untuk negara hukum

Fakta Nyata di Balik Kasus De’Clan memperlihatkan betapa rumitnya pemberantasan korupsi di level elite. Di satu sisi, Polri sedang memperlihatkan gerak agresif lewat penyidikan bersama terhadap sejumlah perkara besar. Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki tokoh sentral yang namanya beririsan dengan lokasi yang digeledah dan pernah menjadi korban penguntitan aparat Polri.

Agar tidak berubah menjadi perang opini antar-institusi, kasus ini harus dibuka secara terang. Polri perlu menjelaskan konstruksi perkara, status setiap lokasi yang digeledah, pemilik barang bukti, serta hubungan temuan uang dan emas dengan perkara pokok. Kejaksaan Agung juga perlu menjelaskan posisi Febrie, dasar pengamanan oleh TNI, serta memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan namanya.

Yang paling penting, proses hukum tidak boleh menjadi alat saling tekan. Jika ada bukti, perkara harus dibawa ke jalur hukum. Jika tidak ada bukti, negara juga wajib menghentikan spekulasi dengan penjelasan yang jernih.

Brankas De’Clan kini bukan hanya soal uang hampir Rp60 miliar. Ia menjadi simbol pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah pemberantasan korupsi berjalan untuk membongkar kejahatan, atau justru sedang membuka lapisan gelap hubungan kuasa di antara para penegak hukum sendiri?

Publik menunggu jawaban yang tidak cukup disampaikan lewat pengamanan ketat, bantahan singkat, atau konferensi pers sepotong-sepotong. Dalam perkara sebesar ini, yang dibutuhkan adalah transparansi penuh, keberanian institusional, dan pembuktian hukum yang tidak pandang bulu.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI