kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Borok Bisnis BPKS Sabang

Borok Bisnis BPKS Sabang

Sabtu, 25 Januari 2020 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kunjungan kerja ke Singapura yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang pada akhir Desember 2019 lalu menuai kontroversi. Betapa tidak, agenda untuk bertemu pihak Global Port PTE Ltd, sebuah perusahaan internasional asal Singapura yang telah ditetapkan sebagai 'pemenang' lelang internasional sebelumnya, gagal terlaksana gara-gara 'wujud' perusahaan tidak ditemukan.

Dalam laporan perjalanan dinas BPKS Sabang ke Singapore yang dilaksanakan pada 17-20 Desember 2019 terungkap ada 2 agenda yang menjadi tujuan BPKS Sabang. Pertama, rencana tindak lanjut kerjasama antara BPKS Sabang dengan perusahaan Global Port PTE Ltd.

"Kedua, pertemuan dengan atase ekonomi bidang perhubungan Kedubes RI di Singapore," tulis laporan itu.

Lebih lanjut laporan itu menyebutkan, perjalanan dinas luar negeri ini dilaksanakan dalam rangka implementasi hubungan kerjasama antara BPKS dan Global Port PTE Ltd dalam pengelolaan Kawasan Sabang. Kerjasama tersebut, tulis laporan itu, telah dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman sejak tahun 2016. "Kunjungan ini juga merupakan kunjungan timbal balik dari sekian kunjungan yang telah dilaksanakan oleh Global Port PTE LTD ke Kawasan Sabang sebelumnya," sebut laporan itu.

Kunjungan kerja ke Singapura ini, sambung laporan perjalanan dinas itu, telah dipersiapkan dan dikomunikasikan kepada pihak Global Port oleh Deputi Komersil dan Investasi BPKS Sabang, Agus Salim. Namun, tim yang beranggotakan Zulkarnaini, SE, MM, Tr (Kepala Unit Manajemen Pelabuhan), Audy Juliandra ST (Direktur Pemanfaatan Aset), Mulia Verdinan (PPK Pelatihan, Sosialisasi, dan Promosi), Fata Murendra S.H (Staf Deputi Umum), dan Mustiqal Syahputra S.H (Staf Asistensi Perundang-undangan) gagal bertemu dengan pihak Global.

Lalu, bagaimana kerjasama BPKS dengan Global Port itu sebenarnya?

Sejarah MoU BPKS Sabang - GlobalPort PTE Ltd

Bermula dari pertemuan Pemerintah Aceh dengan Global Port pada 16 Juli 2016 di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, perwakilan Globalport, CEO & President Digiland, Henry Teh kok Kheng menyampaikan tawaran investasi dan kerjasama kepada Wakil Gubernur Aceh kala itu, Muzakkir Manaf.

"Kita ingin membantu Aceh dalam mengembangkan pelabuhan, atau airport di Sabang dan juga meningkatkan distinasi wisata," kata Henry, seperti yang dilansir acehprov.go.id pada 16 Juli 2016.

Wakil Gubernur Aceh saat itu, Muzakir Manaf, sangat menyambut baik tawaran investasi dari Globalport dan berharap kerjasama pengembangan kawasan Sabang dapat terwujud.

Sumber: aceprov.go.id

Muzakir Manaf juga mengatakan akan menjamin keamanan bagi para investor yang datang ke Aceh.

"Kita sangat berharap investor menanam modal di Aceh agar Aceh cepat maju dan berkembang," kata Muzakir Manaf.

Gayung pun bersambut. Menindaklanjuti pertemuan itu, para pihak yang terdiri dari BPKS Sabang, Globalport, dan Digiland PTE Ltd membangun sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani pada 12 Agustus 2016 di Singapura.

Dalam kesepakatan itu, secara prinsip para pihak bersepakat untuk mengembangkan pariwisata dan pelabuhan di Sabang. 

Pasca ditandatangani MoU 'pra kesepakatan' itu, proses tersebut berlanjut pada pengumuman lelang atau tender internasional yang di umumkan di sebuah media nasional berbahasa inggris. Pengumuman ini sendiri sempat dilakukan 2 kali, dimana pengumuman yang pertama pada 18 Januari-18 Februari 2017 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hanya diikuti oleh satu perusahaan, Globalport. Berikutnya tanggal 26 Februari-3 Maret 2017, dan dimenangkan oleh Globalport.

"Periode kedua ini diikuti oleh dua perusahaan," ucap sumber Dialeksis.com yang namanya enggan disebutkan, Rabu, (15/1/2020).

Pengumuman tender yang dimuat disalah satu media nasional berbahasa inggris. Foto: Ist

Pasca penetapan pemenang, tidak ada tindak lanjut dari proses tersebut. Hingga pada pada 26 Januari 2018, Globalport mengirimkan surat ke BPKS yang berisikan tentang hubungan kerjasama dengan BPKS yang belum terlaksana. 

Dalam surat itu tersebutkan pihak Globalport berharap ada pengembangan batasan kerjasama, dan segera ada penandatanganan MoU pasca penetapan pemenang.

Dalam surat itu juga tertulis Globalport ingin mengelola berbagai objek yang ada di Sabang, menyebutkan objek-objek yang ingin dikelola, seperti pelabuhan Balohan, pelabuhan Teluk, airport, perhotelan, dan berbagai potensi wisata yang ada. Banyak sekali objek yang ingin dikelola.

Penggalan surat Globalport ke BPKS Sabang tanggal 26 Januari 2018. Foto: 

Proses pun terhenti sampai disini. 

Dialeksis.com berusaha mencari referensi tentang proses lelang yang dilakukan lembaga negara yang diberi mandat untuk mengembangkan wilayah pelabuhan Sabang itu, namun nihil. Hingga tulisan ini diturunkan, no kontak Deputi Komersial dan Investasi BPKS Sabang, Agus Salim, yang dihubungi Dialeksis.com tidak tersambung. Begitu juga pesan yang disampaikan via no whatsapp nya, tidak dibalas. Begitu pula dengan Plt Kepala BPKS Sabang Islamuddin. Saat dihubungi, beliau seperti enggan memberikan komentar.

"Hubungi Pak Ardi (Teuku Ardiansyah, Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi BPKS Sabang), saja ya, beliau lebih paham," ucap Islamuddin, Jumat, (24/1/2020) malam.

Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi BPKS Sabang, Teuku Ardiansyah Jumat, (24/1/2020), saat dikonfirmasi media ini menyebutkan secara khusus, agenda pengembangan usaha yang sedang dilaksanakan saat ini berkaitan dengan optimalisasi berbagai aset dan fasilitas yang telah dikembangkan oleh BPKS. 

"Upaya-upaya menyelesaikan ‘tunggakan’ realisasi rencana investasi, pengembangan lini bisnis baru, serta mendorong fungsionalisasi berbagai obyek pembangunan menjadi agenda dari kerja-kerja BPKS," ujar Teuku Ardiansyah.

Oleh karena itu, kata Ardi, BPKS berupaya menuntaskan berbagai komitmen, rencana usaha, maupun kesepakatan yang telah dilakukan dimasa lalu (setidaknya hal yang berlangsung dalam paruh waktu 5 tahun terakhir), agar memiliki kepastian.

"Kunjungan ke Singapura untuk bertemu dengan Globalport merupakan bagian dari agenda tersebut," jelas dia.

Dan khusus untuk itu, sambungnya, saat ini BPKS sedang berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk mendapatkan dukungan teknis hubungan BPKS dan Globalport.

"BPKS adalah entitas pemerintah yang terikat tidak hanya kepada ketentuan bisnis secara umum namun juga terikat kepada berbagai aturan perundang-undangan," sebutnya.

Kerjasama BPKS dan Globalport, jelasnya, adalah perjanjian antara lembaga pemerintah dengan entitas usaha asing sehingga seluruh proses pelaksanaan kerjasama tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Sengketa diplomatik, dan potensi menghambat investasi

Hingga sejauh ini, proses keberlangsungan kerjasama antara BPKS Sabang dan Globalport masih buram. Kalimat "upaya-upaya menyelesaikan ‘tunggakan’ pada realisasi rencana investasi" yang disampaikan oleh Teuku Ardiansyah seolah menjadi kalimat kunci yang menggambarkan banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh BPKS Sabang.

Lantas, bagaimana jika kerjasama tersebut gagal?

Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Nasrul Rizal mengatakan ada dua potensi yang akan terjadi jika kesepakatan dan kerjasama tersebut gagal terlaksana.

"Pertama, berpotensi akan terjadi sengketa diplomatik antara Globalport dan BPKS Sabang," jelas Nasrul Rizal kepada Dialeksis.com, Jumat, (24/1/2020). 

Pasalnya, menurut Nasrul, pihak Singapura tentu tidak tinggal diam melihat perusahaan asal negaranya dirugikan karena telah memenangkan tender internasional yang dilaksanakan oleh BPKS Sabang, sementara implementasi dari tindak lanjut kesepakatan tidak pernah terlaksana.

"Sejak tender diumumkan Januari 2017, apa proses tindak lanjutnya? Tidak ada kan," kata Nasrul.

Kedua, lanjutnya, diduga akan terjadi kekacauan dan kesimpangsiuran informasi mengenai pihak yang berhak mengelola kawasan Sabang sehingga berpotensi menghambat proses investasi berikutnya.

"Ketika pihak Globalport dinyatakan sebagai pemenang, menjadi sebuah kewajaran jika mereka melakukan klaim bahwa mereka lah yang berhak mengelola pelabuhan dan pariwisata Sabang. Lalu, bagaimana jika seandainya ada investor lain yang akan masuk? Bukankah akan terbentur dengan adanya Globalport sebagai pihak yang memenangkan tender?," ulas dia.

Dibalik itu semua, publik dan masyarakat Aceh sangat menaruh harapan besar agar BPKS Sabang dapat menjadi lokomotif bagi gerbong kesejahteraan masyarakat Aceh. Bahwa itu proses benar, namun, menjawab segala tantangan dengan menghadirkan capaian positif yang menggembirakan merupakan keniscayaan yang harus dijawab oleh BPKS Sabang. Semoga.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda