kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Benarkah Kakan Kemenag Bireuen Ikut Berkampanye?

Benarkah Kakan Kemenag Bireuen Ikut Berkampanye?

Kamis, 11 Januari 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Ilustrasi ASN dilarang berkampanye di tahun politik. [Foto: Nasrul Rizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Indepth - Urusan pesta demokrasi banyak ASN yang “tergiur” ikut terlibat. Walau mereka tidak menjadi Caleg langsung, tapi ada diantara mereka yang menjagokan seseorang secara terang-terangan.

Bahkan, bukan hanya menjagokan namun mengajak, mengkampanyekan agar pihak lain membantunya untuk “memuluskan” sang Caleg duduk di kursi Parlemen. Urusannya panjang.

Baru-baru ini Pj Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan sudah memberikan hukuman moral kepada kepala SD N 6 Ketol, Muhammad Daud. Akhirnya sang kepala sekolah meminta maaf dalam sebuah apel resmi karena mendukung anaknya menjadi Caleg DPRK dan mengajak pihak untuk mendukungnya.

Kali ini publik disuguhkan dengan pemberitaan hangat lainnya. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen, Akly mengajak ASN dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di sejumlah Kecamatan di Bireuen untuk membantu Azwar SPd Caleg DPRA Dapil III Bireuen yang maju melalui Partai PKB.

Akly sudah dilaporkan secara resmi kepada Panwaslih, karena dia disebut-sebut mendukung Azwar sejak akhir bulan November 2023. Kakan Kemenag ini turun ke sejumlah kecamatan melakukan pertemuan dengan sejumlah ASN Kemenag Bireuen yang ada di kecamatan-kecamatan. 

Seperti diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, rekaman pertemuan Akly menjadi pembahasan. Dia secara terang-terangan mengajak bawahannya untuk dapat membantu Azwar agar lolos ke DPRA.

"Na sidroe tokoh Bireuen maju keu DPRA. Kita selaku PNS atau ASN setiap orang saya perintahkan kita usahakan 10 suara. Na kak, na Nek di rumoh," kata Akly dalam rekaman tersebut.

Bahkan, Akly dalam rekaman tersebut, menyebutkan Azwar diklaim mampu membantu orang-orang Kemenag. "Inilah orang-orang yang akan membantu kita," sebutnya. 

Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 9 menit tersebut. Secara terang-terangan Akly meminta dukungan ASN Kemenag untuk dapat membantu Azwar. Bahkan dalam pertemuan tersebut terjadi tanya jawab mengenai risiko jika ini terbocor kepada publik.

Sementara itu, Akly Kepala Kemenag Bireuen saat dihubungi Dialeksis.com melalui seluler membantah melakukan pertemuan untuk mendulang suara untuk Azwar. Kata dia, ia sama sekali tak melakukan pertemuan dengan Azwar. 

"Tidak ada saya buat pertemuan, kalau ada rekaman mohon kirim kepada saya," kata Akly, Jumat (5/1/2024) mengaku sedang berada di Jakarta.

Saat ditanyai hubungannya dengan Azwar, Akly mengatakan tidak ada hubungan apapun. 

"Saya Pembina GP Ansor di Aceh Timur, Sementara Azwar Ketua Ansor Aceh. Itu saja hubungan kami," ujar Akly.

Azwar SPd Caleg DPRA Dapil III Bireuen yang maju melalui Partai PKB, saat dihubungi Dialeksis.com seputar hebohnya Kakan Kemenag mendukungnya untuk duduk di parlemen, tidak memberikan tanggapan apapun.

Dilaporkan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H, Senin (8/1/2024) secara resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen.

Dalam laporan yang diterima jajaran komisioner Panwaslih Bireuen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/kab 01 18 /2024, selain Kakankemenag Bireuen juga turut dilapor dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenag Bireuen serta dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasional.

Rahmat Setiawan, pelapor, kepada wartawan ia menjelaskan, untuk melengkapi syarat formal dan syarat materil sebagai pelapor dirinya sudah melengkapi 12 alat bukti dan mengajukan 3 saksi yang mengetahui serangkaian peristiwa pelanggaran tersebut.

"Dari sejumlah kajian alat bukti dan keterangan saksi yang mengetahui, pelapor berkesimpulan tindakan 5 terlapor merupakan subjek dalam ruang lingkup tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Mereka patut diduga adalah Jaringan kelompok pelaku tindak pidana pemilu yang terorganisir secara sistematis dengan berbagai dukungan perangkat dan aset yang memadai, dibawah kendali actor intelektual, tokoh-tokoh tertentu, kata Rahmat Setiawan kepada wartawan.

Pelapor Rahmat Setiawan berharap agar Panwaslih Bireuen dalam mengkaji dugaan pelangaran Tindak Pidana Pemilu bisa memutuskan dengan bijak dan berkepastian hukum.

Sementara itu, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menanggapi laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan itu guna ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya, jika Panwaslih mendapati adanya pelanggaran yang mengarah pada dugaan pidana pemilu atau dugaan pelanggaran administrasi.

"Tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga memberikan keadilan pemilu," kata Baihaqi kepada Dialeksis.com, Selasa (9/1/2024).

Menurut Baihaqi secara prinsip Panwaslih Bireuen mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan laporan kepada Panwaslih terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

"Ini menjadi indikator bahwa Panwaslih Bireuen masih dipercaya dan bekerja tanpa ‘pandang bulu’," sebutnya.

Panwaslih Bireuen berharap kepada masyarakat, dapat mengawal Panwaslih Bireuen dalam melakukan pengusutan laporan dugaan pelanggaran pemilu ini.

"Bagi kami keterlibatan masyarakat untuk mengawasi pemilu termasuk mengawal pengusutan kasus ini akan memberikan semangat bagi Panwaslih Bireuen," ujarnya.

Panwaslih Bireuen juga menginformasikan berdasarkan ketentuan UU 7/2017, ASN merupakan salah satu pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye pemilu. 

Dan saat ini sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan masa tahapan kampanye.

"Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilu termasuk harus bijak menggunakan media sosial, jangan sampai memposting konten-konten yang dapat mendukung calon atau peserta pemilu tertentu," ujarnya.

Pendapat Berbagai Pihak

Bagaimana pendapat pihak lainya menyangkut keterlibatan ASN dalam Pemilu? Menurut praktisi Hukum Hermanto, menyatakan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan berperan layaknya juru kampanye dapat dikenakan sanksi tegas baik secara aturan perundang undangan. 

Sanksi mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga, dicopot dari jabatan hingga dipecat dari ASN. Hal tersebut telah melanggar terhadap netralitas ASN termasuk ke dalam hukuman disiplin berat. 

Sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hermanto merespon berita tentang kepala Kemenag Bireuen, H. Akly, SAg MH, menurutnya apabila kejadian itu benar tentu sangat kita sesalkan. Karena, sepatutnya secara regulasi, ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya.

“Tetap menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan” tegas Hermanto kepada Dialeksis.com, Minggu (7/01/2024).

Hermanto meminta agar Panwaslih, selaku pengawas Pemilu untuk bertindak dan merespon serius indikasi adanya praktik ketidaknetralitasan aparatur di Bireuen.

Dirinya melihat sejauh ini Panwaslih terlihat lamban dalam menyikapi masalah ini. Bahkan terkesan hanya menunggu laporan resmi masyarakat baru bertindak.

“Padahal peran Panwaslih sangat besar karena tidak hanya menunggu laporan, namun juga bisa bertindak ketika adanya temuan awal dugaan indikasi pelanggaran. Karena UU Pemilu telah memberikan kewenangan yang besar bagi Panwaslih untuk melakukan penindakan terhadap oknum ASN yang bandel dan terlibat dalam aktivitas kampanye pemilu," tegasnya.  

"Panwaslih Bireuen jangan hanya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tapi harus melakukan penelusuran saksi mata. Karena rekaman suara yang diduga kakankemenag Bireuen dalam memobilisasi aparatur itu telah beredar kemana-mana. Rekaman itu muncul sudah pasti ada saksi mata. Perlu dilakukan penelusuran dengan melibatkan Gakkumdu,“ pinta Hermanto.

ASN Tak Netral Terancam Sanksi Disiplin Berat

Menurut Hermanto, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 24 ayat (1) huruf c disebutkan Pegawai ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian huruf D juga ditegaskan ASN wajib menjaga netralitas.

Pada bagian penjelasan UU ASN dijelaskan yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden.

Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, salah satunya dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

“Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Pemilu, Pasal 282 dan Pasal 283 ayat 1. Yang pada intinya menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye," ujar Hermanto mantan aktivis tersebut.

Sanksi Bagi Peserta Pemilu yang Melibatkan ASN

Akan halnya bagi Peserta Pemilu yang mengikutsertakan ASN dalam kampanye, Hermanto menjelaskan bahwa hal tersebut bila dapat dibuktikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 282 ayat (2) huruf e dan huruf f UU Pemilu disebutkan :

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (huruf e) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; (huruf f.) aparatur sipil negara;

Sanksi pidana diatur pada Pasal 493 UU Pemilu : Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 

“Jadi secara regulasi, baik ASN maupun Caleg yang terlibat dalam pengerahan dukungan bagi kepentingan politik tertentu, dapat dikenakan sanksi tegas. Untuk ASN sanksinya sesuai dengan UU ASN. Sedangkan bagi caleg dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pemilu,” pungkas hermanto. 

Sementara itu, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan seorang pejabat agama dalam politik praktis.

Menurut Khaidir dalam keterangnya kepada Dialeksis.com, skandal ini mengguncang keyakinan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga pemerintah di Aceh.

Ia menekankan bahwa netralitas dan independensi institusi vertikal keagamaan harus dijaga. Kini aksi Kemenag ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang mendesak agar pihak berwenang, terutama Gakkumdu wilayah Bireuen, segera menyelidiki dugaan intervensi politik. 

Khaidir menegaskan bahwa rekaman dan saksi dapat menjadi bukti penting untuk mendukung investigasi.

Pakar Aceh secara tegas menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan mendukung pengungkapan kasus ini. Semua pihak eksternal yang peduli terhadap integritas pemilu sesuai aturan yang berlaku, akan tetap memantau perkembanganya.

Bagaimana cerita selanjutnya? Dimana kini masyarakat sudah melapor resmi ke Panwaslih Bireuen, hasil kinerja Panwaslih di Kota Juang ini dinantikan masyarakat. [BG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda