Benarkah Ada Campur Tangan Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Ferdy Sambo
DIALEKSIS.COM | Indept - Adakah campur tangan pihak lain dalam mempengaruhi putusan “wakil Tuhan” ini? Dari 5 majelis hakim yang memutuskan perkara pembunuhan Brigadir Yosua, dua diantaranya tetap bersikukuh Ferdy Sambo harus dihukum mati, namun kalah suara dengan tiga majelis lainya. Akhirnya Ferdy Sambo mendapat putusan seumur hidup.
Mereka yang disebut sebut sebagai “wakil Tuhan” sudah menjatuh vonis terhadap Ferdy Sambo cs yang menyebabkan kematian Brigadir Yosua. Kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung lebih ringan dari hukuman sebelumnya.
Bahkan jenderal Ferdy Sambo yang semula dijatuhi hukuman mati, kini bisa menikmati sisa hidupnya dengan penjara seumur hidup. Demikian dengan Putri Chandrawati dari hukuman penjara 20 tahun, menjadi 10 tahun.
Kuat Ma’ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara, hanya tinggal 10 tahun. Demikian dengan Brigadir Ricky Rizal semula divonis 13 tahun penjara, namun dalam putusan kasasi MA menjadi 8 tahun penjara.
Semua terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini mendapat keringanan hukuman.
Siapa saja majelis hakim ini? Apakah ada campur tangan penguasa seperti yang ramai dibahas saat ini. Apa tanggapan Mahfud MD Menko Polhukam yang jauh jauh hari sudah mempridiksi, Sambo tidak akan dihukum mati?
Dialeksis.com merangkumnya. Kita awali dengan “wakil Tuhan” yang membuat putusan menganulir hukuman mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Yosua.
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Menurut Humas MA, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
Lima majelis hakim kasasi itu; Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1) Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion) Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion) dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Jelas, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara Jurpiyadi dan Desnayeti tetap dengan prinsipnya walau kalah suara.
Tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup itu, Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana adalah hakim yang sudah malang melintang di bumi Pertiwi. Suhadi menjadi hakim agung pada 2011.
Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Sementara Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA.
Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sedangkan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.
Soal eks Kadiv Propam Polri ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan. Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Mahfud menjelaskan secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama saja. Dia mengatakan kalaupun MA menguatkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu, tidak perlu dieksekusi karena adanya KUHP baru.
"Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun. Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku," ucapnya.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelas Mahfud.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasasi itu. "Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh. Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.Nanti kita pelajari dulu," ujarnya.
Kecewa
Putusan majelis hakim atas pembunuhan Brigadir Yosua dimana para terpidana ini mendapat keringanan hukuman, berbuah kecewa berbagai pihak, diantara keluaga Yosua dan praktisi hukum, serta pihak lainya.
Hukuman para terpidana ini mencuri perhatian banyak publik, termasuk anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso.
Menurut Santoso, Ia menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan hakim MA hari ini. Anggota Komisi III DPR RI, Santoso
“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso saat dihubungi tim tvOnenews, dikutip Selasa, 8 Agustus 2023.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA. Sebab, kata dia, putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.
Kekecewaan itu juga disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Seperti dilansir Tempo.co, Martin Lukas mengatakan keluarga kecewa dengan pengurangan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.
Martin mempertanyakan pertimbangan putusan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukuman Putri dari 20 menjadi 10 tahun.
Ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh, serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk.
Padahal, kata Martin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat menjatuhkan vonis 20 tahun. Kemudian, vonis ini dikuatkan oleh tingkat Pengadilan Tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sependapat Terdakwa Putri Candrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Terhadap Brigadir Yosua.
Lebih lanjut Martin mengatakan, mengingat melalui putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Martin mengatakan putusan kasasi ini menjadi preseden tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Sementara terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Martin mengatakan anulir vonis hukuman mati tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin.
Namun ia mengatakan keluarga dan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi MA dan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Keputusan “wakil Tuhan” dalam sidang tertutup yang dipimpin Suhadi dengan 4 anggotanya, terhadap Ferdy Sambo, kembali membuat negeri ini gaduh. Majelis hakim sudah meringankan semua putusan sebelumnya terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Putri semula 20 tahun penjara, kini hanya 10 tahun, Kuat Maruf semula 15 tahun, diptuskan 10 tahun dan Ricky Rizal semua 13 tahun, ahirnya hanya 8 tahun.
Hingga kini hingar bingar dan pembahasan putusan kasasi Mahkamah Agung masih ramai dibahas publik. Putusan manusia yang disebut sebut sebagai “wakil Tuhan” mencerminkan wajah hukum di Bumi Pertiwi.