kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Antara Korupsi dan Pemerasan, Mentan Vs Pimpinan KPK

Antara Korupsi dan Pemerasan, Mentan Vs Pimpinan KPK

Kamis, 12 Oktober 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


DIALEKSIS.COM| Indept - Publik di negeri ini bagaikan menonton drama. KPK menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara korupsi. Namun, jeratan untuk pimpinan KPK juga sudah terpasang dengan laporan pemerasan.

Dua petinggi di negeri ini sedang mempertaruhkan marwah. Apakah keduanya akan terjerat hukum. Sementara pihak Polisi juga sudah meminta keterangan berbagai pihak soal adanya laporan pemeresan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Bagaikan sang jawara, saling menyerang kini disuguhkan ke publik. KPK belum mengumumkan Mentan sebagai tersangka korupsi, walau Menkopolhukam sudah menyatakanya sebagai tersangka. Disisi lain, laporan pemerasan terhadap Mentan kasusnya sedang dikembangkan pihak kepolisian.

Riuhnya soal pemerasan dalam balutan korupsi ini, Dialeksis.com punya catatan. Ada sisi menarik untuk dikupas lebih mendalam.

KPK sudah menunjukan taringnya. Ketika dilakukan penggeledahan Rumah Dinas (Rumdis), hasil yang didapatkan KPK sangat mengejutkan publik. Dari Rumdis ini disita uang yang nilainya mencapai Rp 10 miliar dan 12 pucuk senjata. 

Ahirnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka, ada juga tersangka lainya di Kementan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kasus dugaan rasuah yang menyeret SYL, diduga berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Namun soal pemerasan yang dijerat KPK terhadap Mentan cs juga kini bidikanya mengarah kepimpinan KPK. Seriuskah polisi dalam mengungkapnya, akan terang benderangkah kasus laporan pemerasan terhadap pimpinan KPK? Kinerja polisi dinanti publik.

Tiba di tanah air dari lawatanya ke luar negeri, Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya Heri, supir Mentan dan Panji Harianto sebagai ajudan Menteri Pertanian, dimintai keterangan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pemanggilan supir Mentan dan ajudanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. 

Kemudian giliran Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (5/10/2023) ini telah memberikan keterangan ke polisi sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menggelar konferensi pers di NasDem Tower pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam kesempatan itu, Syahrul menjelaskan soal laporan dirinya ke Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Syahrul pada mulanya menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari lawatan ke Italia dan Spanyol pada Rabu kemarin, 4 Oktober 2023. Dia menyatakan langsung dihadapkan pada banyak masalah setelah kembali ke tanah air.

Mentan menceritakan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, dia memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Jumat 12 Agustus 2023," kata Syahrul.

Menteri Pertanian yang juga politikus Partai NasDem ini telah memberikan keterangan sesuai apa yang dia ketahui soal peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2023. Akan tetapi dia menjelaskan secara detil peristiwa itu. Syahrul hanya menyatakan, bahwa semua yang dia ketahui sudah disampaikan secara terbuka untuk kepentingan penyidik. 

Kabar pemerasan oleh Pimpinan KPK ini mencuat setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Surat tertanggal 25 Agustus 2023 itu ditujukan kepada ajudan Panji Harianto dan supir Menteri Pertanian Heri. 

Dalam surat tersebut disebutkan, keduanya diminta keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Penjelasan Penyidik

Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima pengaduan masyarakat soal pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023. Penyelidikan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat (dumas) dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang dilayangkan oleh seseorang sebagai pengadu.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Ade Safri, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Dijelaskan Ade Safri, setelah itu demi pelaksanaan prosedur pihaknya pun secara resmi pada 15 Agustus menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat.

Pada 21 Agustus mulai penyelidikan. Subdit Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus pada 21 Agustus. Hal itu bertujuan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Polda metro jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," jelas Ade Safri.

Kemudian pada 24 Agustus mulai pemeriksaan, artinya selang tiga hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan, barulah penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan. Total telah ada enam orang yang diperiksa diantaranya pengadu, sopir, ajudan, sampai Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan)," sebutnya.

Bahkan Mentan sudah tiga kali diminta keteranganya oleh pihak penyidik dan terahir pada Kamis 5 Oktober 2023. 

"Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata dia.

Siapa sosok pimpinan KPK dalam kasus ini, Ade Safri belum bisa membuka ke publik, sebab terkait hal itu dianggapnya masuk sebagai materi penyelidikan yang masih berjalan.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan materi atau seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Mohon maaf ini masih menjadi konsumsi penyidik, karena kita masih berproses. Saya kira kita bisa saling menghormati ini masih berlangsung," tuturnya.

Bagaimana hasilnya? Publik menanti hasil kerja pihak kepolisian, apakah benar adanya pemerasan pimpinan KPK seperti yang menjadi isu trend saat sekarang ini.

Ketua KPK Membantah

Bagaikan menabuh genderang perang, isu yang berkembang dan adanya pihak kepolisian meminta keterangan saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, giliran pimpinan KPK yang menggelar pertemuan Pers.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10) dalam keteranganya kepada media.

Menurut pensiunan Polri bintang tiga ini, ajudannya hanya satu orang bernama Kevin. Firli menyatakan tidak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," kata Firli.

Pimpinan KPK ini mengakui dia mengenal Syahrul. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu," katanya.

Menyoal Tersangka SYL

Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Syahrul sebagai tersangka belum diumumkan oleh KPK, namun telah dipastikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Istana Negara Rabu , 4 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Mahfud mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Dalam keterangan Persnya, Firli mengatakan, pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) telah melalui proses hukum yang berlaku. 

"Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Firli pun enggan berkomentar lebih banyak terkait hal ini. Purnawirawan jenderal Polri ini justru memilih pergi meninggalkan ruangan konferensi pers saat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui informasi tentang penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mahfud juga menyebut, ekspose di KPK terkait kasus yang menjerat SYL pun sudah dilakukan sejak lama.

Walau demikian, Mahfud menyerahkan kepada KPK kapan secara resmi status mengumumkan tersangka Mentan SYL. 

"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposnya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di Kementan. Lembaga antikorupsi ini mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas para tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Sementara itu, pihak Partai Nasdem belum memberikan sikap lebih lanjut terhadap kabar yang berseleweran usai SYL tiba di Jakarta dari dinas luar negeri. 

"Partai akan menyikapi kasus ini ketika secara official bahwa KPK sudah menyatakan statusnya seperti apa. Kita mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali kepada wartawan di Jakara, Kamis (5/10/2023). 

Ali mengatakan, hingga hari ini, pihaknya masih menganggap SYL sebagai orang terperiksa, bukan tersangka. Dia menyatakan, partai bakal tetap menunggu pengumuman resmi dari KPK.

"Apapun ketika KPK sudah memiliki keputusan, sikap akan diikuti oleh Partai Nasdem, ya InsyaAllah juga sama dengan hal-hal yang pernah terjadi kebijakan partai tidak akan bergeser entah itu pejabat atau kader biasa, ketika mengalami proses hukum. Saya pikir Nasdem akan melakukan kebijakan yang sama kepada kadernya," tutur Ali.

Pimpinan KPK Harus Non Aktif

Riuhnya soal pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan SYL, membuat pihak IM57+ Institute meminta Presiden Jokowi menonaktifkan pimpinan KPK. Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha, mengatakan langkah ini harus dilakukan Presiden Jokowi untuk mencegah konflik kepentingan.

“Hal itu bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan indepedensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK,” kata Praswad seperti dilansir Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.

Pimpinan KPK jadi sorotan setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada ajudan dan sopir eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua surat terpisah itu ditujukan kepada Heri sebagai sopir Syahrul, dan Panji Harianto sebagai ajudan. 

Namun, bagi IM57+ Institute, independensi penanganan kasus di Kementan yang menyoroti Syahrul Yasin Limpo juga perlu dianggap penting.

Praswad menilai, kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Ini untuk menghindari pemanfaatan kasus tersebut sebagai bahan barter.

“Ini penting karena proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas punya dampak yang serius untuk mendorong pembenahan KPK,” ujar Praswad.

Penanganan dugaan pemerasan oleh kepolisian, ujar Praswad, merupakan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk kepada pimpinan KPK yang diduga melakukan korupsi.

“Polri harus segera mengumumkan kepada publik siapa yang memeras Mentan, agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” kata Praswad.

Lebih jauh dia mengatakan ada indikasi perilaku yang tidak biasa dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan oleh KPK. Indikasi itu adalah adanya dugaan perbedaan yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dengan penerbitan surat perintah penyidikan.

Padahal, kata dia, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin, dan secara langsung pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi.

“Tujuannya kan untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan. Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasaan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi Kementan ini berhubungan dengan penundaan penerbitan Sprindik?” ujar eks penyidik KPK ini.

Publik kini disuguhkan dengan informasi bagaikan sebuah pertunjukan wayang. Kisahnya berputar-putar yang memeras otak publik untuk menafasirkan dan menganalisanya. Sebuah pertarungan kekuatan sedang kelas elit sedang dipertontonkan. Endingnya? 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda