Anatomi Polemik Munas IKA USK III, Simak!!
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
[Keterangan: Panitia MUnas IKA USK III. Foto: Firdaushasan]
DIALEKSIS.COM | Indepth - Sebelum dilaksanakan Munas Ikatan Alumni (IKA) Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor USK Prop DR Ir Marwan secara resmi sudah mengingatkan agar pelaksanaan Munas berlangsung dengan baik, sesuai dengan AD- ART, tidak ada celah di dalamnya.
Rektor USK sudah mengirim surat kepada IKA agar mengacu kepada empat poin, demi pelaksanaan Munas IKA USK berlangsung mulus. Namun dalam perjalananya Munas IKA USK menjadi polemik.
Kemudian Rektor USK juga mengirimkan surat, agar IKA mempasilitasi musyawarah dengan 12 IKA fakultas serta seluruh alumni di wilayah/daerah. Untuk membentuk panitia ad hoc yang bertugas mempersiapkan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam rangka persiapan Munas III.
Namun, panitia tetap bersikukuh, pelaksanaan Munas sesuai dengan ketentuan. Publik disuguhkan informasi polemik, banyak pihak yang menaruh perhatian pelaksanaan Munas IKA USK ini. Surat Rektor USK yang meminta agar pelaksanaan Munas sesuai dengan ketentuan, namun surat ini diabaikan.
Bagaimana riuhnya pembahasan Munas IKA USK ini? Dialeksis.com coba mengurainya. Pelaksanaan Munas sudah berlangsung 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh. Bustami Hamzah terpilih sebagai ketua.
Bustami Hamzah menggantikan Sulaiman Abda, namun dia tidak hadir sangat dilangsungkan pelantikan. Namun jangankan menghadiri pelantikan, saat dilangsungkan pemilihan panitia tidak menunjukan ke peserta Munas tentang surat kesedian Bustami untuk maju sebagai kandidat ketua IKA USK. Seharusnya diumumkan ke publik.
Mulailah “kelemahan” panitia diumbar ke publik. Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) mengeluarkan flyer dan teks maklumat yang menolak pelaksanaan Munas III IKA USK.
IKAFT USK menyatakan penolakan ini disebabkan oleh sikap tertutup dari Panitia Pelaksana (Panpel) Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini.
Dalam surat pernyataan sikap IKAFT USK yang diterima Dialeksis.com, Kamis (8/6/2023). Pihaknya menyatakan Munas III IKA-USK 9-10 Juni 2023 tidak sah, karena banyak cacat hukum yang menyertainya.
Ketua Umum IKAFT USK, Ir Teuku Marzuki mengatakan, tidak pernah ada Munas I dan Munas II, mengapa tiba-tiba muncul yang namanya Munas III IKA- USK.
"Jika Pelaksanaan Munas II didasarkan pada AD/ART IKA USK, maka Munas III adalah tidak sah, karena AD/ART tersebut tidak melalui proses pembahasan dan pengesahan yang sah/benar," ujarnya.
Menurutnya, AD/ART tersebut cenderung dibuat secara ilegal dengan tanda tangan Rektor USK yang kemungkinan dibuat terburu-buru/dadakan, setelah ada permintaan legalitas AD/ART IKA-USK dari IKA-IKA Fakultas (tidak memiliki paraf dari staf Rektor Unsyiah/USK) tahun 2020.
Menurut Marzuki, dokumen AD/ART IKA USK yang beredar saat ini adalah tidak sah, karena salah seorang Wakil Rektor menyatakan draf AD- ART belum dibahas dan disetujui mengacu kepada Statuta USK.
Dalam pertemuan silaturahmi IKA-IKA Fakultas se-USK bersama Rektor/Wakil Rektor III USK pada Senin 29 Mei (Pukul 09.00 - 12.30), salah seorang Wakil Sekretaris IKA-USK dari jajaran Pengurus 2020-2023 yang diundang khusus ole Warek III USK menyatakan, AD/ART IKA-USK masih dalam bentuk draft yang belum pernah dibahas dan disetujui (draft ini masih mengacu statuta USK berstatus BLU).
"Tetapi pernyataan Sekretaris Panitia Munas III menyatakan, AD/ART IKA USK telah dibahas dan disahkan pada 9 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum IKA-Unsyiah dan Rektor Unsyiah saat itu. Data ini sesuai dengan berkas AD/ART IKA-Unsyiah/USK yang diedarkan via media sosial WA dan WAG dan yang diperoleh dari Warek 3 USK pada Pertemuan Rabu 7 Juni 2023 (14.30-15.45)," jelasnya.
Hasil penelusuran IKAFT, AD/ART ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki berita acara pembahasan dan pengesahannya.
Menurut IKAFT, jika Pengurus IKA-USK 2020-2023 menyatakan AD/ART IKA USK tersebut adalah sah (ditandatangani pada 9 Maret 2020), maka implikasinya adalah SK Pengurus IKA-USK 2020-2023 yang tidak (ditandatangani 6 Oktober 2020).
Karena, pembentukan pengurus pada SK tersebut melanggar AD/ART IKA-USK yang telah disahkan 7 bulan sebelumnya. Bila Pengurus IKA-Unsyiah/USK 2020-2023 tidak sah maka semua keputusan yang dihasilkannya adalah tidak sah, termasuk pelaksanaan Munas III pada 9-10 Juni 2023.
Menurutnya, seharusnya menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Rektor USK 2776/UN11/WA.01/2023 bahwa harus dipersiapkan AD/ART IKA-USK mengikuti perubahan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sesuai PP 38/2022.
Diantaranya pada pasal 75 disebutkan alumni USK terhimpun dalam ikatan alumni Usk yang disebut IKA-USK, bukan lagi Ikatan "Keluarga" Alumni.
Terkait adanya Majelis Wali Amanat (MWA-USK) sebagai salah unsur organisasi PTNBH, maka harus diperhatikan Pasal 30, bahwa salah satu unsur MWA adalah 1 orang wakil dari alumni (ayat g).
Pasal 29 tentang syarat-syarat anggota MWA diantaranya sehat jasmani dan Rohani (ayat c); memiliki wawasan tentang Pendidikan Tinggi dan USK (ayat d); rekam jejak yang baik di masyarakat dan akademik (ayat e); mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (ayat f), dan tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri (ayat g).
Menyikapi kondisi di atas, IKAFT USK memohon agar Rektor USK sebagai penerbit SK Kepengurusan IKA USK periode 2020-2023 untuk mengambil sikap untuk menunda/ membatalkan Munas III IKA USK yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juni 2023.
Kedua, membentuk Panitia Ad.Hoc bersama Civitas Akademika dan Alumni dari IKA-IKA Fakultas se-USK untuk menyusun draf AD/ART IKA-USK yang sesuai dengan Statuta PTNBH USK (PP 38/2022).
Ketiga, meninjau kembali Perwakilan Alumni dalam Majelis Wali Amanah sesuai Statuta PTNBH USK (PP 38/2022).
"Walaupun sudah berlangsung, sikap kita tetap sama dari awal menolak karena banyak permasalahan yang tidak mereka selesaikan sebelum pelaksanaan Munas III," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, Ketua Panitia Munas III IKA USK, Muhammad Gaussyah menyebutkan, dari 12 Fakultas hanya 8 Fakultas yang masih aktif pengurusnya, ada juga alumni fakultas yang sekian tahun sudah mati, karena mereka pada saat Musda saja tidak ikut serta sehingga sudah vakum.
"Memang ada beberapa IKA fakultas yang tidak diundang, karena fakultas itu tidak mau tunduk dibawah IKA USK, tidak mau di SK-kan. Artinya mereka tidak berhak diundang. Sejauh ini dari 8 fakultas yang aktif, ada 4 IKA fakultas yang hadir hari ini yaitu FH, FISIP, FMIPA, dan FP," sebutnya.
Menanggapi hal ini, Marzuki menyebutkan, 8 IKA fakultas itu tidak mencukupi forum seharusnya 12 IKA itu diundang semua.
Soal IKAFT tidak tunduk di bawah IKA USK, karena pada tahun 2018 silam, IKAFT sudah lebih dulu berbadan hukum, sudah ada pengesahan Kemenkumham.
"Sedangkan mereka memaksakan diri untuk melantik IKAFT, tapi tidak ada landasan hukum untuk melantik kami, mereka tidak punya AD/ART. Makanya kami dari FT menolak. Sehingga dianggap tidak tunduk terhadap IKA USK, tapi kita lihat sisi administratifnya, bagaimana cara kita dilantik sama orang yang tidak punya landasan hukum apapun," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap, agar IKA USK Pusat menjalankan apa yang disurati oleh Rektor USK.
“ Sampai saat ini IKA USK masih belum independen atau berdiri sendiri terpisah dari kampus, IKA USK masih belum menyelesaikan PR nya sebagai wadah Ikatan alumni, yaitu membuat AD / ART IKA USK, sejak pertama sekali didirikan hingga 2023 ini,” sebutnya.
Telah berganti 2 kali ketua umum dalam kurun waktu yang lama. Terakhir dipimpin bapak Sulaiman Abda sejak 2014, PR penyusunan dan pengesahan AD ART tersebut belum tuntas juga, ujarnya.
Sebelumnya, Rektor USK sudah mengirimkan surat kepada IKA USK, agar mereka mempertimbangkan 4 point penting , demi suksesnya Munas III.
Empat poin itu, pertama mengacu kepada SK Rektor No. 1909/UN.11/KPT/2020 tentang Penunjukan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala 2020-2023.
Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) bertanggungjawab Kepada Rektor yang dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK.
Kedua, sesuai dengan perubahan status Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, maka nomenklatur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni dalam hal ini menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan, memiliki fungsi yang sama.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala sampai saat ini belum memiliki dokumen AD/ART yang tercatat secara resmi.
Sehingga, diharapkan kepada pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala untuk dapat menyampaikan dokumen tersebut dan berkoordinasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala.
Terakhir, sehubungan dengan perubahan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, diharapkan tata tertib pemilihan dilaksanakan mengacu kepada AD/ART IKA USK yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022.
Kemudian Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan kembali mengirimkan surat , meminta Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA fakultas serta seluruh alumni di wilayah/daerah, untuk membentuk panitia ad hoc yang bertugas mempersiapkan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam rangka persiapan Munas III.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2846/UNI 1/WA.01.02/2023 yang ditujukan kepada Ketua IKA USK pada tanggal 8 Juni 2023.
Dalam surat tersebut Rektor Prof Marwan juga menegaskan Munas III IKA USK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan konsistensi organisasi alumni USK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Rektor menghimbau kepada IKA USK untuk dapat memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA Fakultas dan semua IKA wilayah/daerah yang ada di lingkungan USK untuk membentuk panitia ad hoc mempersiapkan draft AD/ART sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022,” tulis surat yang ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan.
Dengan adanya arahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Munas III IKA USK dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan dan kemajuan almamater.
Namun surat yang dikirimkan Rektor itu tidak diindahkan panitia pelaksana Munas III IKA USK, Munas tetap dilangsungkan, karena pihak panitia berkeyakinan apa yang mereka lakukan dalam Munas, adalah menjalankan amanah sesuai dengan AD ART.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Mustanir, M.Sc memberi penjelasan soal polemik di kalangan alumni USK terkait pelaksanaan Munas III.
Prof Mustanir menyatakan sikap yang sama dengan Rektor USK, karena pihak Rektorat merupakan satu kesatuan dengan Rektor. Sebelumnya, Rektor USK Prof Dr Ir Marwan sudah menyurati Ketua IKA USK dalam surat bernomor: 2776/UN11/WA.01.02/2023 tertanggal 5 Juni 2023.
Salah satu isi penting surat tersebut adalah: Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK sampai saat ini belum memiliki dokumen AD/ART yang tercatat secara resmi, sehingga diharapkan kepada pengurus Ikatan Keluarga Alumni USK untuk dapat menyampaikan dokumen tersebut dan berkoordinasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK.
"Kita tetap taat pada regulasi yang ada, untuk itu bagaimana nilai-nilai atau pesan yang sudah disampaikan disitu agar menjadi acuan pelaksanaan Munas III," kata Prof Mustanir kepada Dialeksis.com, Sabtu (10/6/2023).
Di satu sisi, Prof Mustanir mengucapkan terima kasih kepada para alumni yang sudah mau berpikir untuk kemajuan USK ke depan. Namun, kata dia, segala pelaksanaan itu harus berdasarkan koridor hukum yang sudah disepakati.
Pelaksanaan Munas tetap dilangsungkan, meski sempat muncul polemik. Munas di buka oleh Ketua IKA USK, Sulaiman Abda.
Ketua Panitia Munas III IKA USK, Muhammad Gaussyah mengakui ada sedikit tantangan dalam menyelenggarakan Munas III tahun 2023 ini. Namun, semua itu berhasil diselesaikan sehingga terlaksana Munas.
“Terkait dengan sebutan Munas III itu karena terdapat dalam AD/ART tertanggal 9 Maret 2020,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Gaussyah menjelaskan, pembentukan IKA ini sebagai wadah silaturrahmi, untuk menjadi ukhuwah islamiyah, untuk menjalin kerjasama dan pengembangan pengetahuan dan paling utama adalah untuk saling bahu membahu memajukan USK.
Menurutnya, alumni yang hadir ada dari sejumlah kabupaten kota, dari Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Simeulue, dan Aceh Utara.
Gaussyah menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk mengawal suksesnya Munas III ini, suara pemilik mandat adalah yang berhadir secara sah dan punya hak untuk memberi kebaikan kepada USK.
Dari 12 Fakultas hanya 8 Fakultas yang masih aktif, ada juga Alumni Fakultas yang sekian tahun sudah mati, karena mereka pada saat Musda saja tidak ikut serta sehingga sudah vakum, jelasnya.
“ Memang ada beberapa IKA fakultas yang tidak diundang, karena fakultas itu tidak mau tunduk dibawah IKA USK, tidak mau di SK-kan, artinya mereka tidak berhak diundang,” sebut Gaussyah.
Namun pihak yang menolak Munas III IKA USK, tetap menolak. Mereka tetap mengacu pada ketentuan dan dikuatkan dengan surat resmi dari Rektor USK. Surat yang ditujukan kepada IKA USK ini tidak diindahkan panitia. Mereka tetap melaksanakan Munas, walau penegasan sudah disampaikan Rektor dalam suratnya.
Bagaimana kelanjutan dari polemik IKA USK ini? Asap itu masih mengepul, belum jelas muaranya. Kedua belah pihak punya prinsip masing masing. Munas III IKA USK sudah menimbulkan perpecahan. Bagaimana menyelesaikanya? Kita ikuti saja. ** Bahtiar Gayo