Senin, 21 September 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, KBRI Moskow Terima Puluhan Telepon Keluarga

WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, KBRI Moskow Terima Puluhan Telepon Keluarga

Senin, 21 September 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi tentara bayaran di Rusia asal Indonesia. Foto: depositphotos.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dugaan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia terus memunculkan laporan keluarga. Kedutaan Besar RI di Moskow menerima puluhan telepon mengenai kerabat yang diduga masuk dalam perekrutan tersebut.

Duta Besar RI untuk Rusia merangkap Belarus, Jose Antonio Morato Tavares, mengungkapkannya dalam wawancara seperti dilansir Antara di Moskow, Jumat (18/9/2026), yang dipublikasikan sehari kemudian. Ia menyebut indikasi puluhan warga Indonesia mendaftar melalui agen yang menawarkan gaji besar di media sosial.

Jumlah laporan tersebut belum menunjukkan jumlah orang yang terkonfirmasi bertempur. Menurut Tavares, KBRI memeriksa informasi yang masuk, tetapi kerap kesulitan memperoleh bukti lengkap.

KBRI telah mengirimkan nota verbal kepada Kemenlu Rusia dan instansi terkait untuk meminta verifikasi. Sejumlah warga yang tidak lolos seleksi fisik juga telah difasilitasi kembali ke Indonesia.

Tavares turut menyoroti kontrak berbahasa Rusia tanpa terjemahan Indonesia yang berpotensi menjerat para pendaftar.

“Pada saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan kontrak tersebut,” ujar Tavares.

Di Jakarta, Kementerian Luar Negeri menelusuri kemungkinan penipuan, eksploitasi, dan tawaran kerja menyesatkan. Pemeriksaan bersama KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta instansi terkait mencakup identitas, kewarganegaraan, keberadaan, proses perekrutan, kontrak, dan kegiatan orang-orang yang diduga terlibat.

Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (17/9/2026), Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang mengungkapkan telah menerima satu pesan WhatsApp dari seorang WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Pesan itu masuk ke nomor pribadinya untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono.

Yvonne tidak membeberkan identitas pengirim maupun isi pesannya. Ia juga menjelaskan bahwa belum ada surat resmi kepada Menlu. Karena substansi pesan belum dibuka, belum dapat dipastikan apakah komunikasi itu berisi permintaan pemulangan atau kepentingan lain. Keterangan dalam taklimat media.

Dugaan perekrutan delapan WNI sebelumnya mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina, atau SZRU/FISU, pada 27 Agustus 2026 mengumumkan telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga Indonesia yang diklaim direkrut ke dalam militer Rusia. Pernyataan resmi intelijen Ukraina.

Nama-nama yang dipublikasikan adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Nama nama tersebut sudah beredar dipublikasi berbagai media namun kejelasannya keberadaan mereka semua belum diketahui.

Penyebutan nama-nama itu masih merujuk pada klaim intelijen Ukraina. Pemerintah Indonesia menyatakan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan masing-masing orang harus dipastikan. Karena itu, daftar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai delapan WNI yang seluruhnya telah dikonfirmasi pemerintah Indonesia ikut bertempur. Penjelasan resmi pemerintah.

Salah satu nama yang memperoleh keterangan pembanding di dalam negeri adalah Wahyu Oktavian Iskandar, warga Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Kantor Imigrasi Depok Irvan Triansyah, dalam keterangan Kamis (3/9/2026) yang diberitakan detikcom, menyebut Wahyu mengurus paspor pada 6 April 2026 melalui aplikasi M-Paspor.

Saat diwawancarai petugas, Wahyu menyampaikan tujuan perjalanan untuk berwisata ke Malaysia sekaligus mendukung usaha penjualan sepatu dan tas bermerek secara daring. Menurut Irvan, pengajuan tersebut tidak memuat keterangan mengenai tujuan perjalanan ke Rusia. Keterangan Imigrasi memperjelas riwayat administrasi Wahyu, tetapi belum menjelaskan kontrak maupun penugasannya dalam militer Rusia. Laporan detikcom.

Di luar delapan nama itu, kasus yang telah lebih dahulu mendapat perhatian publik adalah Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Dalam video yang diberitakan pada Juli 2025, Satria mengakui telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan meminta bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Ia menyatakan keputusannya dilatarbelakangi keinginan mencari nafkah. Laporan Kompas.com.

Latar belakang Satria sebagai mantan Marinir dikonfirmasi TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul, dalam wawancara dengan Metro TV pada 23 Juli 2025, menjelaskan Satria telah dinyatakan bersalah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023. TNI AL menegaskan Satria sudah tidak memiliki keterikatan dengan institusi tersebut. Wawancara Metro TV.

Nama lainnya adalah Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh. Dalam keterangan resmi 2 September 2026, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyebut kasus Rio yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia, selain kasus Satria. Keduanya tidak tercantum dalam daftar delapan nama yang dipublikasikan Ukraina pada 27 Agustus 2026. Keterangan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam laporan mengenai delapan WNI, intelijen Ukraina menyebut pola penawaran berupa penghasilan tinggi, pekerjaan nontempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta jaminan sosial. Lembaga itu mengaitkannya dengan pola perekrutan warga Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Klaim tersebut berasal dari pihak yang sedang berperang dengan Rusia dan tetap memerlukan verifikasi independen.

Dugaan perekrutan berkedok pekerjaan sipil juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 1 September 2026. Mengacu pada informasi otoritas intelijen Indonesia, Dasco menyebut perekrutan melalui negara pihak ketiga dengan tawaran pekerjaan sebagai tenaga pengamanan atau administrasi bergaji besar. Para pendaftar, menurut informasi yang diterimanya, kemudian diarahkan menjadi tentara. Ia tidak merinci identitas perekrut maupun negara perantaranya. Keterangan Dasco.

Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov pada 1 September 2026 menegaskan kantor perwakilan Rusia di Indonesia tidak melakukan perekrutan untuk angkatan bersenjata negaranya. Ia menyatakan kedutaan siap memberikan penjelasan dan bekerja sama apabila diminta pemerintah Indonesia.

Tolchenov mengakui adanya warga asing yang memilih bergabung dengan militer Rusia, tetapi menyebut keputusan itu sebagai tanggung jawab individu. Pernyataannya berfokus pada tidak adanya keterlibatan kedutaan dalam perekrutan. 

Di dalam negeri, keterlibatan dalam dinas militer asing membawa konsekuensi kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, tertuang dalam isi UU Kewarganegaraan RI.

Namun, penentuan status seseorang harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan prosedur hukum. Dalam keterangannya pada 2 September 2026, Yusril menjelaskan perlunya mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan. Status itu tidak dapat disimpulkan hanya dari pemberitaan atau informasi sepihak. 

Kemenlu menyatakan akan memberikan pelindungan yang diperlukan apabila ditemukan WNI sebagai korban penipuan atau eksploitasi dalam perekrutan. Pemeriksaan terhadap cara mereka direkrut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan masing-masing kasus. Keterangan Kemenlu.

Pemerintah juga menyoroti peran agen perekrut. Dalam terpublikai di media, Tavares mengingatkan bahwa aktivitas perekrutan untuk dinas tentara asing dapat berhadapan dengan ketentuan Pasal 201 KUHP. 

Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya juga menegaskan bahwa hak konsuler tetap harus dipenuhi sepanjang tidak ditemukan unsur yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Pernyataan pada 5 September 2026 itu menempatkan verifikasi status sebagai bagian penting penanganan kasus. 

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di wilayah konflik maupun pekerjaan yang berpotensi melibatkan mereka dalam militer asing. Apabila keterlibatan tersebut terverifikasi, Kemenlu menegaskan tindakan itu merupakan keputusan individu dan tidak mewakili kebijakan atau posisi Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI