Waspada! Modus Baru Judi Online Mengintai Pengguna Media Sosial
Font: Ukuran: - +
Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, Senin (11/11/2024) di Jakarta mengatakan bahwa akumulatif sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024), pihaknya telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online. [Foto: Hendra/IKP Komdigi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Selama akhir pekan atau weekend sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online.
Diantara konten tersebut adalah akun Instagram yang memiliki jumlah pengikut banyak, seperti akun IG @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.
“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel Telegram dan WhatsApp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt). Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Syofian menjelaskan, sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi mencatat telah menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, googleatau youtube 2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok 37 konten dan App store satu konten.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” tuturnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian sulit diidentifikasi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi dan kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut, sehingga perlu diwaspadai.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” tegas Syofian.
Untuk memerangi konten negatif, termasuk judi online, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk laporan masyarakat, antara lain Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Plt Direktur PAI Kemkomdigi. [*]