DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengingatkan semua pihak agar tidak abai terhadap bahaya konten disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), serta teknologi deepfake yang kian marak di ruang digital Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa penyebaran konten tersebut dapat merusak sendi-sendi demokrasi jika tidak ditangani dengan serius.
“Negara hadir dengan menegakkan aturan dan mengajak kita semua bareng-bareng melindungi masyarakat dan generasi muda di ruang digital,” ujar Angga yang dilansir pada Rabu (27/8/2025).
Angga menyebut, berkembangnya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memperparah fenomena DFK dan deepfake. Jika dibiarkan, menurutnya, ruang publik bisa penuh dengan informasi menyesatkan yang dapat melemahkan semangat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Sebagai orang tua, saya ingin melindungi anak-anak dari informasi yang salah. Kita harus bersama menjaga ruang digital sehat demi masa depan bangsa,” tegasnya.
Desak Kepatuhan Platform Asing
Lebih lanjut, Angga juga menyoroti masih banyaknya konten ilegal seperti pornografi dan judi online yang beredar di berbagai platform asing, meski upaya pemblokiran telah dilakukan.
“Kami meminta platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk patuh hukum nasional. Konten DFK dan konten ilegal harus bisa ditindak secara otomatis, by system. Tujuannya jelas menjaga ruang digital aman, bersih, dan sehat untuk demokrasi,” katanya.
Pemerintah, sambung Angga, akan terus mendorong kolaborasi dengan media dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital dan membangun kesadaran bersama akan pentingnya verifikasi informasi sebelum dibagikan.
Hoaks Langgar Hak Asasi
Senada dengan Angga, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menilai penyebaran konten DFK saat ini semakin sistematis dan profesional, sehingga berisiko memecah belah masyarakat.
“Kami mendorong media untuk membangun kanal cek fakta sebagai kontra-narasi terhadap DFK. Pemerintah tidak ingin memonopoli, justru kita apresiasi media yang sudah punya kanal cek fakta,” kata Hasan.
Menurut Hasan, melawan hoaks dan disinformasi merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar. Menyampaikan informasi tidak benar sejatinya melanggar HAM,” ujarnya. [*]