Beranda / Pertahanan dan Keamanan / TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh, Diduga Jaringan Internasional

TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh, Diduga Jaringan Internasional

Selasa, 12 November 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi Pres di Lobby bawah Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024) terkait Penggagalan upaya jual beli organ tubuh manusia. [Foto: Dispen AL]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - TNI AL dalam hal ini Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (9/11/2024). Dalam peristiwa ini diamankan terduga pelaku berjumlah 5 orang diantaranya AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.

Penggagalan upaya jual beli organ tubuh manusia tersebut disampaikan oleh Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani selaku Komandan Lanudal Juanda saat pelaksanaan konferensi pres di Lobby bawah Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).

Kronologis berawal saat pengawasan penumpang oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda dibawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Salah satu WNI datang untuk Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya. Pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.

Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang Transplantasi dan Jual Beli Organ Ginjal Manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan, Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara”. ujar Danlanudal Juanda dihadapan awak media.

Lebih lanjut Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda.

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar, S.M. menginstruksikan kepada Komandan Lanudal Juanda beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda