Selasa, 20 Mei 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Tim SFQR Lanal Palu Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 M

Tim SFQR Lanal Palu Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 M

Senin, 19 Mei 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu berhasil menangkap kegiatan penyelundupan minuman beralkohol dan rokok di Perairan Morowali. [Foto: Dispen AL]


DIALEKSIS.COM | Palu - TNI AL terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk upaya penyelundupan, kali ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu berhasil menangkap kegiatan penyelundupan minuman beralkohol dan rokok di Perairan Morowali pada Minggu (18/5/2025).

Kejadian bermula dari informasi yang didapat oleh Komandan Lanal (Danlanal) Palu bahwa akan ada penyelundupan minuman keras yang masuk ke Perairan Bahodopi Morowali. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus Sir, S.E. memberikan perintah kepada Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Morowali dan Tim SFQR dengan menggunakan Sea Rider (SR) 300 PK melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid).

Selanjutnya, Tim SFQR Lanal Palu di bawah pimpinan Danposal Morowali Letda Laut (P) Sutrisno melaksanakan pengintaian situasi di perairan Morowali. 

Tidak lama kemudian melintas dua perahu tanpa nama yang mencurigakan. Tim segera melakukan Jarkaplid terhadap dua kapal tersebut. Setelah beberapa saat melakukan pengejaran, satu perahu berhasil diamankan, sedangkan satu perahu telah berhasil melarikan diri. 

Ketika diminta keterangan oleh Tim SFQR, para pelaku yang berjumlah 4 orang mengaku tidak mengetahui apa isi muatan di dalam karung dan siapa pemiliknya.

Barang bukti dan pelaku pun dibawa ke Posal Morowali untuk dilaksanakan pengecekan dan penghitungan barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 jenis minuman keras yang terdiri dari 84 dus minuman keras (miras) jenis Pecing sejumlah 1.008 botol, 5 dus miras Guo Bin sejumlah 26 botol, 4 dus miras Wisky sejumlah 45 botol, 5 dus miras Fen Jiu sejumlah 30 botol, 35 dus miras Jin Jiu sejumlah 420 botol, 10 dos miras Niu Lan Shan sejumlah 120 botol, dan 5 dus rokok sejumlah 230 slop. Potensi kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.492.000.000.

Selanjutnya, Lanal Palu berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Sulawesi Tengah dan Bea Cukai Kabupaten Morowali untuk melaksanakan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas