Sepanjang 2024, Baharkam Polri Tindak 8 Kapal Vietnam dan Penyelundupan Rokok Ilegal
Font: Ukuran: - +
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Baharkam Polri melakukan penindakan sepanjang 2024 di mana 8 kapal asing asal Vietnam terjaring di Natuna. Penindakan itu karena kapal tersebut memasuki perairan Indonesia secara ilegal untuk mengambil ikan.
“Kita telah menangkap 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara,” ujar Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, dalam kegiatan HUT ke-74 Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).
Menurut Irjen. Pol. Yassin, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Tercatat, ribuan batang rokok ilegal ditindak dalam pengungkapan itu.
Kemudian, beberapa waktu lalu polisi melalui Ditpolairud Polda Kalimantan Utara juga mengungkap upaya penyelundupan narkoba di wilayah Nunukan dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
“Proses selanjutnya (kasus rokok ilegal) adalah kita serahkan ke Bea Cukai. Jadi kita pun walaupun tidak bisa menangani langsung tapi kita tetap lakukan pengungkapan dan penegakan hukum untuk proses selanjutnya kita berikan ke Bea Cukai yang punya kewenangan,” jelasnya. [*]
- Bea Cukai Aceh: Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal!
- Polisi Amankan 200 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Seulimeum
- Selama Sepekan, Bea Cukai Sukses Amankan 283 Penindakan Penyelundupan Senilai Rp49 Miliar
- Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal