kip lhok
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Selama 10 Hari, Satgas P3GN se-Indonesia Berhasil Ungkap 1532 Tersangka Narkoba

Selama 10 Hari, Satgas P3GN se-Indonesia Berhasil Ungkap 1532 Tersangka Narkoba

Selasa, 03 Oktober 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, Satgas P3GN seluruh Indonesia telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 1.010 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Keamanan - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) seluruh Indonesia telah berhasil mengungkap 1.532 tersangka tindak pidana narkoba selama periode 21-30 September 2023.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada 21 September 2023.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba, serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Asep menjelaskan, Satgas P3GN seluruh Indonesia telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 1.010 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, 1.417 tersangka telah dilakukan proses penyidikan dan 115 tersangka telah direhabilitasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 407.842 gram, ekstasi 368.769 butir, ganja 48.442,55 gram, tembakau gorilla 78,79 gram, ketamin 500 gram, dan obat keras 57.554 butir,” ujar Asep.

Dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus menonjol yang melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 320,60 kilogram dan ekstasi sebanyak 335.973 butir.

Asep menambahkan, Polri akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

“Mari kita bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Indonesia,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda