Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satpol PP WH Banda Aceh Kembali Amankan Empat Ekor Sapi Berkeliaran

Satpol PP WH Banda Aceh Kembali Amankan Empat Ekor Sapi Berkeliaran

Selasa, 03 Desember 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan 4 ekor sapi yang berkeliaran di daerah Lueng Bata. [Foto: dok. Satpol PP WH BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga. 

Kali ini, empat ekor sapi berhasil diamankan setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata pada Senin (2/12/2024) pagi.

Warga setempat melaporkan bahwa keberadaan kawanan sapi tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Beberapa laporan juga mencatat bahwa hewan-hewan tersebut merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan pedagang di sekitar lokasi. 

Mendapatkan laporan tersebut, Satpol PP WH Kota Banda Aceh segera menindaklanjuti dengan menurunkan dua regu personel yang dilengkapi peralatan penangkap hewan.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH, J. S. Sapri, menjelaskan bahwa tim penertiban segera diterjunkan setelah laporan diterima. 

“Beberapa saat setelah kami terima laporan, dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut,” kata Sapri.

Meskipun proses penangkapan sempat mengalami kesulitan, keempat sapi berhasil dijinakkan dan diamankan oleh petugas. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan penitipan.

"Keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya," tambah Sapri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan upaya penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. 

Rizal menegaskan bahwa pelepasan hewan ternak di kawasan pemukiman jelas melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Qanun tersebut, yang menyebutkan bahwa "barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya."

“Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Rizal.

Rizal juga mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak di Banda Aceh untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan miliknya. 

Ia meminta agar pemilik hewan tidak lagi melepaskan ternaknya begitu saja di area pemukiman. Selain itu, sesuai dengan amanat Pasal 4 Ayat 2 Qanun Kota Banda Aceh, pemilik hewan juga diwajibkan untuk menyediakan kandang yang layak.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” tutup Rizal.

Dengan tindakan penertiban ini, diharapkan warga Kota Banda Aceh dapat lebih menjaga ketertiban lingkungan serta menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman, bebas dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda