Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satpol PP WH Aceh Besar Kembali Bongkar Lapak PKL di Blang Bintang

Satpol PP WH Aceh Besar Kembali Bongkar Lapak PKL di Blang Bintang

Rabu, 21 Oktober 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar mengangkut lapak PKL, di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026). [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Selasa (20/10/2026).

Penertiban ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya pada 14 Oktober 2026. Petugas menyasar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan serta empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan.

Dalam operasi tersebut, petugas bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang mengangkut sejumlah lapak, termasuk tempat berjualan gorengan, yang masih beroperasi meski pemiliknya telah menerima Surat Teguran I, II, dan III.

Lapak yang ditertibkan dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah. Petugas juga memasang garis pembatas di lokasi yang telah dibersihkan untuk mencegah pedagang kembali menggunakan badan jalan.

Penertiban kemudian dilanjutkan terhadap empat kanopi toko. Petugas memberikan tambahan waktu satu hari kepada pemilik untuk membongkar kanopi secara mandiri. Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, pembongkaran akan dilakukan petugas.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ada pedagang yang tidak mengindahkan teguran.

“Penertiban ini kami lakukan karena masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan teguran hingga tiga kali,” ujar Suhaimi.

Ia meminta pedagang dan pemilik toko mematuhi aturan agar ketertiban umum dan fungsi badan jalan tetap terjaga.

Suhaimi juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan atau berjualan yang mengganggu kepentingan publik.

“Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI