Kamis, 02 Juli 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satpol PP Aceh Besar Tegakkan Aturan, PKL di Pasar Ketapang Kembali Ditertibkan

Satpol PP Aceh Besar Tegakkan Aturan, PKL di Pasar Ketapang Kembali Ditertibkan

Kamis, 02 Juli 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7/2026).[Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7/2026). 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan dalam penertiban tersebut petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggelar lapak di bahu jalan serta di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ketertiban umum, serta keindahan lingkungan pasar.

"Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman," ujarnya.

Muhajir menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan sosialisasi, imbauan, dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang padat aktivitas. Para pedagang diminta menempati lokasi yang telah disediakan serta menata lapak sesuai ketentuan.

"Apabila masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan peraturan," tegasnya.

Menurut Muhajir penegakan ketertiban merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan kondusif, sehingga memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishes