Minggu, 29 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satgas Intelijen Lalin: Terobosan Baru Susun Kebijakan Berbasis Fakta Lapangan

Satgas Intelijen Lalin: Terobosan Baru Susun Kebijakan Berbasis Fakta Lapangan

Minggu, 29 Juni 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho kembali mencetak langkah progresif dan inovatif dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kebijakan di bidang lalu lintas. 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kepemimpinan Korlantas, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Lalu Lintas (Lalin) sebagai unit khusus yang bertugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi sebelum suatu kebijakan lalu lintas diimplementasikan.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata dari pendekatan modern dan adaptif dalam pemolisian lalu lintas, sebagaimana yang telah menjadi komitmen Irjen Pol. Agus Suryonugroho sejak awal masa jabatannya.

“Satgas Intelijen Lalu Lintas dibentuk untuk memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya, dilansir pada Minggu (29/6/2025).

Satgas ini memiliki peran utama dalam mengawal arah kebijakan Kakorlantas dengan pendekatan berbasis data dan persepsi publik. Beberapa tugas utamanya antara lain: Menjaring masukan dari masyarakat dan stakeholder terdampak sebelum suatu kebijakan diterapkan.

Melakukan pemetaan potensi resistensi atau penolakan, sekaligus mengidentifikasi dukungan publik.

Monitoring langsung ke lapangan, baik secara terbuka maupun tertutup, guna menggali dinamika sosial, kesiapan infrastruktur, dan respons psikologis warga terhadap rencana kebijakan.

Memberikan laporan analisis situasional yang menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan strategis Kakorlantas.

Dengan kerja intelijen ini, diharapkan kebijakan Korlantas Polri ke depan tidak hanya bersifat normatif dan teknokratis atau sistem pendekatan mengutamakan keahlian teknis, tetapi juga berbasis realitas sosial, minim resistensi, dan tepat sasaran.

Pembentukan Satgas ini juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya gejolak atau kesalahpahaman publik saat sebuah kebijakan diberlakukan. Intelijen lalu lintas akan mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya pro dan kontra, serta memberikan rekomendasi pendekatan komunikasi publik yang tepat.

“Dengan adanya analisis dari satuan tugas ini, kita bisa lebih siap, lebih tepat waktu, dan lebih akurat dalam bertindak. Tidak ada kebijakan yang mendadak atau mengejutkan masyarakat,” tandas Irjen Agus Suryo.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Polri yang berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam bidang lalu lintas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI