Senin, 12 Mei 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Razia Tengah Malam di Lamgugob, Polisi Amankan 12 Motor Knalpot Brong dan Rokok Ilegal

Razia Tengah Malam di Lamgugob, Polisi Amankan 12 Motor Knalpot Brong dan Rokok Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Polresta Banda Aceh menggelar razia gabungan di kawasan Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Minggu dini hari, 11 Mei 2025. Foto: dok Polresta Banda Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat maraknya aksi balap liar dan suara bising sepeda motor di malam hari, Polresta Banda Aceh menggelar razia gabungan di kawasan Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Minggu dini hari, 11 Mei 2025.

Razia ini melibatkan puluhan personel gabungan yang diawali dengan apel persiapan di Rumah Makan Cut Mun, Gampong Lamgugob. Petugas kemudian menyebar ke titik razia dan melakukan pemeriksaan kendaraan dari dua arah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan razia dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama saat malam hari.

“Warga sangat terganggu dengan suara sepeda motor berknalpot brong yang melintas bahkan hingga tengah malam. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal potensi terjadinya gangguan keamanan,” ujar Cut Laila.

Ia menambahkan, razia tersebut bertujuan menekan ruang gerak pelaku kriminalitas dan mencegah peredaran barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan mobil barang, dengan fokus pada kelengkapan surat-surat, serta kemungkinan pengangkutan senjata, narkoba, bahan peledak, atau barang ilegal lainnya.

Hasil razia, petugas menindak 12 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, satu unit mobil yang membawa 134 bungkus rokok ilegal juga diamankan.

“Seluruh motor dengan knalpot brong langsung ditilang oleh Satlantas. Sementara pengemudi mobil berinisial AI (30), warga Gampong Lampulo, bersama barang bukti rokok ilegal, sudah kami serahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Cut Laila.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes
hardiknas