DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polres Aceh Barat menggelar razia knalpot brong secara serentak di wilayah hukumnya pada Sabtu malam (7/6/2025), sebagai bentuk komitmen menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat.
Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong, karena menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
"Razia ini merupakan upaya kami dalam menanggapi keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara bising dari kendaraan bermotor. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman," ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh para Kapolsek di jajaran Polres Aceh Barat, sebanyak 12 unit sepeda motor diamankan. Rinciannya, Polsek Arongan Lambalek mengamankan 5 unit motor, termasuk Yamaha Vixion dan beberapa Honda CRF tanpa pelat nomor; Polsek Johan Pahlawan mengamankan 2 unit karena penggunaan knalpot brong serta pelanggaran keselamatan; dan Polsek Meureubo mengamankan 5 unit lainnya, terdiri dari Honda Beat, Honda Vario, dan Honda CRF 150.
Sementara itu, razia di wilayah Kaway XVI, Sungai Mas, dan Pante Ceureumen tidak menemukan pelanggaran serupa. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan lancar sebagai langkah preventif.
"Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, namun juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan," lanjut Kapolres.
Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Satlantas Polres Aceh Barat untuk proses pendataan dan penindakan lebih lanjut. Para pengendara juga diberikan pembinaan dan diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. [in]