 
    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memperketat pengawasan keamanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) melalui razia minimal dua kali seminggu. Upaya ini dilakukan untuk menutup celah peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di dalam penjara.
Sejak awal tahun hingga 15 Oktober 2025, Ditjenpas mencatat 11.962 razia blok hunian telah dilakukan. Hasilnya, petugas menyita 24.537 senjata tajam, 10.572 ponsel, dan 21.843 benda elektronik lainnya. Selain itu, sembilan kasus narkoba berhasil ditemukan. Seluruh barang hasil razia akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, “Kami berkomitmen agar tidak ada satupun handphone di dalam lapas, termasuk bagi petugas. Petugas yang terbukti terlibat sudah kami beri hukuman tegas, mulai dari mutasi hingga pidana.”
Langkah keamanan juga dilakukan terhadap warga binaan dengan hukuman berat yang terindikasi terkait peredaran narkoba. Menurut Agus, mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan super maximum security untuk memutus jaringan peredaran narkoba.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, “Penandatanganan komitmen bersama ini bukan sekadar seremonial. Ini wujud keseriusan jajaran Ditjenpas dalam memberantas halinar dan memastikan keamanan Lapas serta Rutan.”
Selain razia rutin, Ditjenpas bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti Polri, TNI, BNN, dan instansi terkait, untuk menjaga keamanan dan mencegah berbagai pelanggaran. [red]