Minggu, 29 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Razia Knalpot Brong, 15 Motor Ditilang Satlantas Polres Aceh Barat

Razia Knalpot Brong, 15 Motor Ditilang Satlantas Polres Aceh Barat

Sabtu, 28 Juni 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

15 sepeda motor berknalpot brong ditilang Satlantas Polres Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan malam warga Meureubo, Aceh Barat, mulai ditertibkan pihak kepolisian. Pada Jumat (27/6/2025) malam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga larut malam, melibatkan sejumlah personel Satlantas, termasuk Kasat Lantas, Kaur Bin Ops, dan Kanit Regident. Hasilnya, 16 kendaraan ditindak, terdiri dari 15 sepeda motor dan satu mobil.

Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat malam hari. Ini langkah penegakan hukum yang juga bersifat edukatif,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat IPTU Yusrizal, S.E., saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).

Penindakan dilakukan secara langsung melalui tilang tanpa pemberian teguran lisan. Polisi menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin.

Menurut IPTU Yusrizal, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot bising dan menggantinya dengan knalpot sesuai standar pabrik.

“Ini bukan hanya soal peraturan, tapi juga soal etika berkendara. Kita ingin jalan raya nyaman untuk semua,” ujarnya.

Polres Aceh Barat juga mengajak seluruh pengendara untuk disiplin dalam berlalu lintas demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI