Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Putusan PHPU MK Keluar, Polres Aceh Timur Perkuat Cipkon di Wilayah Publik

Putusan PHPU MK Keluar, Polres Aceh Timur Perkuat Cipkon di Wilayah Publik

Minggu, 09 Juni 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, Polres Aceh Timur Polda Aceh memperkuat patroli cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (8/6/2024) malam. [Foto: Humas Res Atim]


DIALEKSIS.COM | Idi - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur Polda Aceh memperkuat patroli cipta kondisi (cipkon).

Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga pasca-pengumuman hasil Pemilu.

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK dengan didampingi Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha, Kasat Samapta Iptu Teuku Nasli, S.H. dan Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. Sabtu (8/6/2024) malam.

Dalam patroli ini menggerakkan personel Sat Samapta Polres Aceh Timur yang ditugaskan untuk mengawasi kantor-kantor penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Timur, termasuk KPU, Bawaslu, serta Gudang Logistik KPU.

Kapolres menjelaskan, bahwa patroli ini tidak hanya terbatas pada lokasi-lokasi pemilu, tetapi juga meluas ke fasilitas umum, objek vital, dan kawasan pemukiman warga.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan mengidentifikasi potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul setelah pengumuman hasil pemilu.

“Selaku Kapolres Aceh Timur, saya mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dengan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat mengganggu situasi kamtibmas wilayah hukum Polres Aceh Timur yang selama ini aman, nyaman dan kondusif ,” jelas Nova [ig]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda