Rabu, 18 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Potensi Kerugian Rp5 Miliar, TNI AL Tangkap 19 Nelayan BBL Ilegal di NTB

Potensi Kerugian Rp5 Miliar, TNI AL Tangkap 19 Nelayan BBL Ilegal di NTB

Selasa, 17 Juni 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Danlanal Mataram menjelaskan kronologi penangkapan19 nelayan terkait BBL Ilegal. [Foto: Dispen TNI AL]

DIALEKSIS.COM | NTB - Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram bersama-sama dengan stakeholder terkait berhasil menangkap nelayan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang berjumlah 19 orang nelayan asal Lampung dan 2 orang pengepul di Wilayah Perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (14/6/2025) lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Mataram Kolonel Marinir A. Hady Alhasny S.A.P., S.E., M.Tr.Hanla., M.M. menerangkan bahwa kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal Nelayan BBL asal Lampung di perairan Dusun Liang Bagek.

"Kami langsung perintahkan Tim SFQR Lanal Mataram melaksanakan operasi gabungan dengan PSDKP NTB di Wilayah Perairan yang dicurigai. Selanjutnya, Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan briefing di Masjid Dusun Kalbir sebelum berangkat untuk melaksanakan pengintaian di Perairan Liang Bagek," jelas Danlanal Mataram, Selasa (17/6/2025).

Tak lama kemudian, Tim Gabungan melihat adanya aktivitas nelayan yang dicurigai sebagai nelayan BBL yang hendak melaksanakan pembongkaran hasil tangkapan BBL.

"Tim Gabungan mengutus satu orang untuk memastikan aktivitas tersebut. Setelah mengkonfirmasi bahwa itu adalah nelayan BBL, Tim Gabungan segera bergerak untuk melaksanakan pemeriksaan dan penindakan," ucapnya.

Ketika Tim Gabungan SFQR Lanal Mataram melaksanakan penyergapan di tengah laut, salah satu nelayan terlihat menumpahkan salah satu styrofoam yang diduga berisi BBL ke laut untuk menghilangkan barang bukti.

"Tim Gabungan juga memberikan tembakan peringatan agar para nelayan menghentikan semua aktivitas. Selanjutnya, Tim Gabungan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Lanal Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebut Danlanal Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam dengan nopol B1572 BYN, BBL sejumlah 51.223 ekor, motor tempel 15 PK, 12 unit tanki bahan bakar, 15 unit handphone, 2 karung jaring dan lampu longline, serta 2 bilah sangkur. 

Sementara itu, 10 unit sampan yang digunakan oleh terduga pelaku telah dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek dengan disaksikan oleh warga setempat. 

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sekitar Rp5 Miliar," ungkap Danlanal.

Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. 

Larangan ekspor BBL secara ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra