Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polresta Banda Aceh Tegaskan Aturan Pakai Senpi ke Personel

Polresta Banda Aceh Tegaskan Aturan Pakai Senpi ke Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polresta Banda Aceh Tegaskan Aturan Pakai Senpi ke Personel. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sikum Polresta Banda Aceh memberikan pemahaman Hukum kepada pengguna senjata api kepada personel Sat Samapta dan Sat Pamobvit.

Melalui kegiatan sosialisasi peraturan Kapolri tentang mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan penyimpanan senpi organik di lingkungan Polri Khusus nya Polresta Banda Aceh.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh dipimpin langsung Kasikum Iptu Maharani didampingi Kasat Pamobvit Kompol Sofyanto dan diikuti oleh personel Satsamapta serta Sat Pamobvit.

Sosialisasi ini bertujuan untuk merefresh kembali pengetahuan personel mengenai mekanisme penerbitan surat ijin pemegang senjata api serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api, termasuk situasi-situasi yang memperbolehkan dan melarang penggunaan senpi, serta tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum mengambil tindakan represif.

Selain itu, Iptu Maharani memberikan imbauan tentang susunan amunisi (3 hampa, 3 karet dan 6 tajam) agar dalam pelaksanaan tugas tetap berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan SOP serta dapat mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikan tentang ketentuan yang harus dipatuhi bagi personil.

"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan ini, seluruh personel Polresta Banda Aceh semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penggunaan senjata api sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika kepolisian," pungkas Iptu Maharani.

Kegiatan lanjutan dilanjutkan sosialisasi oleh Kasat Pamobvit Kompol Sofyanto.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI