Polda Aceh Waspadai "Narkopolitik" Jelang Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko. Foto: dok Polda Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyiagakan diri menghadapi potensi penggunaan dana hasil bisnis narkoba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan praktik "narkopolitik" yang dapat mencederai demokrasi.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan strategi antisipasi yang akan diterapkan. "Kami akan menerapkan teknik tindak pidana pencucian uang untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Ini dilakukan agar narkopolitik tidak menjadi modus baru dalam Pilkada," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (6/8/2024).
Kartiko menjelaskan, narkopolitik adalah penggunaan uang hasil peredaran narkoba untuk kepentingan politik, baik dalam Pilkada maupun Pemilu. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung calon legislator atau kepala daerah tertentu.
"Kami tidak ingin praktik ini terus bergulir. Karena itu, kami akan menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang secara ketat," tegasnya.
Bukti nyata adanya narkopolitik terungkap dengan tertangkapnya Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS. Ia ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) atas dugaan mengendalikan peredaran 70 kilogram sabu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, memaparkan kronologi penangkapan. "Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan intensif sebelum menangkap tersangka di sebuah toko pakaian di Manyak Payed, Aceh Tamiang," jelasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi pihak kepolisian untuk lebih waspada terhadap potensi narkopolitik menjelang Pilkada 2024. Polda Aceh berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin integritas proses demokrasi di wilayahnya.