DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan kegiatan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan publik, khususnya di kawasan Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.
Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya, Saiful Bahri, SH, MH, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu malam, 29 November 2025, dan dilanjutkan pada Minggu pagi, 30 November 2025.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 ekor lembu yang ditemukan berkeliaran bebas di area publik dan dinilai mengganggu kenyamanan umum,” ujar Saiful Bahri.
“Kepada pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka dalam waktu maksimal 7 hari sejak tanggal penertiban,” sambungnya.
Saiful Bahri menambahkan, pengambilan hewan ternak tersebut dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh keuchik setempat dan diketahui oleh camat.
Ia juga menjelaskan ketentuan biaya perawatan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2007.
“Sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007, pemilik atau pemelihara ternak diwajibkan membayar biaya perawatan, untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per hari, sedangkan kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per hari,” ungkapnya.
Kasatpol PP WH itu juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik ternak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan bersama.
“Dengan adanya penertiban ini, semoga ke depan tidak ada lagi ternak warga yang berkeliaran di Kompleks Perkantoran Suka Makmue,” pungkas Saiful Bahri. [*]