DIALEKSIS.COM | Singkil - Selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Singkil mencatat sejumlah hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hingga Minggu (20/7/2025), petugas telah menilang 19 pengendara dan menyita 13 kendaraan bermotor.
“Sebagian besar pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara yang tidak memakai helm standar, pengemudi di bawah umur, penggunaan knalpot brong, serta tidak membawa surat-surat kendaraan,” kata Kepala Sat Lantas Polres Aceh Singkil, IPTU Rerit Oktafiandi, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 13 unit kendaraan, yang terdiri dari sepeda motor dan mobil, sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga menyita tiga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelanggar.
Meski melakukan penindakan tegas, IPTU Rerit menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan dalam operasi kali ini.
“Kami tidak semata-mata melakukan penilangan. Pendekatan edukatif tetap kami kedepankan. Sejauh ini, kami juga sudah mengeluarkan 156 surat teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan,” ujarnya.
Operasi Patuh Seulawah yang digelar secara nasional ini telah berlangsung sejak 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025. Di Aceh Singkil, operasi difokuskan pada sejumlah titik rawan seperti kawasan sekolah, pasar, dan jalan lintas antar kecamatan.
IPTU Rerit mengajak masyarakat untuk menjadikan operasi ini sebagai momentum memperbaiki budaya tertib berlalu lintas.
“Mari kita jadikan Operasi Patuh Seulawah ini sebagai pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan helm, sabuk pengaman, dan lengkapi surat-surat kendaraan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan terus menggencarkan patroli dan razia selama masa operasi, demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Aceh Singkil. [in]