Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Modus Hit and Run Gagal, Dua Kapal Asal Filipina Ditangkap di Perairan Indonesia

Modus Hit and Run Gagal, Dua Kapal Asal Filipina Ditangkap di Perairan Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Salah satu kapal ikan ilegal asal Filipina FB YANREYD-293 (116 GT) yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Biak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di perairan Indonesia, tepatnya di Samudra Pasifik utara Papua. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan terakhir, setelah pada bulan April lalu KKP juga menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. 

“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapal berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kami juga menemukan hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," jelas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (10/5/2025).

Kapal pertama yang ditangkap adalah FB TWIN J-04 (kapasitas 130,12 GT), yang berperan sebagai kapal penangkap dengan hasil tangkapan sekitar 10 kg ikan cakalang dan memiliki awak kapal sebanyak 25 orang. Sedangkan kapal kedua, FB YANREYD-293 (116 GT), berfungsi sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan sekitar 5 ton ikan dan 7 awak kapal.

“Kegiatan ilegal ini sangat merugikan negara, dengan potensi kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar," sebut Ipunk, sapaan karib Direktur Jenderal PSDKP.

Penangkapan ini menegaskan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia dari tindakan ilegal yang merusak keberlanjutannya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah hit and run, yaitu menangkap ikan di daerah perbatasan, kemudian menghindari petugas dengan keluar masuk perairan Indonesia. Hal ini membuatnya sulit untuk ditangkap.

"Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan ikan tangkapannya ke kapal pengangkut YANREYD," ungkap Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, mengungkapkan bahwa dalam proses pidana, pihaknya akan menetapkan tersangka dari nakhoda kapal. 

“Berdasarkan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda hingga Rp 30 miliar,” tegasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas